Layanan Konsultasi Seputar THR, Disperinaker Bentuk Posko Satgas
Kotamobagu,
MS
Dinas
Perindustrian dan Tenaga Kerja (Diperinaker) Kota Kotamobagu, akan membentuk
Pos komando satuan tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan, pelayanan konsultasi
dan penegakan hukum Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024.
Menurut
Kepala Disperinaker Kota Kotamobagu, Johan Sopian Boulu, pembentukan Posko
Satgas tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya keluhan dari buruh atau
pekerja dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024.
Johan juga menghimbau pihak Perusahaan yang ada di wilayah Kota Kotamobagu untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan tahun 2024.
“Terkait
imbauan pembayaran THR ini, kami sudah melayangkan surat edaran ke seluruh
pimpinan atau pengurus perusahaan serta BUMN dan BUMD di wilayah Kota
Kotamobagu dan kami tegaskan lagi bahwa Disperinaker Kotamobagu akan
melaksanakan monitoring dan mengupayakan agar perusahaan membayar THR keagamaan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Johan.
Diketahui,
sebelumnya Pemerintah Kota Kotamobagu juga telah menerbitkan surat edaran nomor
003/SETDA-KK/142/III/2024, tertanggal 20 Maret 2024, tentang ketentuan
pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2024.
Adapun dalam
surat edaran tersebut diatur hal dan ketentuan pembayaran THR keagamaan tahun
2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan diantaranya,
1. THR
keagamaan diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1
bulan secara terus menerus atau lebih, serta Pekerja/Buruh yang mempunyai
hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak
tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. THR
keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
3. Besaran
THR keagamaan diberikan yakni bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa
kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.
4. Bagi
pekerja telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari
12 (dua belas) bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan
masa kerja dibagi 12 bulan x 1 bulan upah.
5. Bagi
Pekerja/Buruh yang telah bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas,
upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
a. Pekerja/buruh
yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung
berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari
raya keagamaan.
b.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung
berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
6. Bagi
Pekerja/Buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1
bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya
keagamaan.
7. Bagi
perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar
dari nilai THR keagamaan sebagaimana poin 3 di atas, maka nilai THR keagamaan
yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan-
perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan tersebut.
8. THR
keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
(endar yahya)
Komentar