Hadiri Pengukuhan UPZ Pemkot Kotamobagu, Pj Wali Kota Asripan Nani Tegaskan Hal ini


Kotamobagu, MS

Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani menghadiri pengukuhan pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dirangkaikan dengan Teladan Zakat, Rabu 20 Maret 2024.

Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani menyampaikan ucapan selamat kepada jajaran pengurus UPZ lingkup Pemkot Kotamobagu. “Atas nama pribadi dan pemerintah menyampaikan selamat atas dikukuhkannya UPZ di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. Tugas ini adalah tugas kedinasan, tugas mulia yang dilandasi dengan keikhlasan,” ujar Asripan.

Dikatakannya, pengukuhan UPZ yang baru saja dilaksanakan kelihatan sederhana, tapi mengandung nilai substansial terhadap pengelolaan zakat di Kota Kotamobagu. “Sebelumnya saya juga sudah menyampaikan ke Baznas supaya semua instansi vertikal, BUMN, BUMD yang ada di Kotamobagu sebaiknya harus ada UPZ masing-masing. Hal ini dimaksud untuk mengkonsolidasi bajet umat yang mungkin belum terkoordinasi dengan baik,” tuturnya.

Menurut Asripan, terkait zakat yang diketahui bersama 2,5 persen harus dikeluarkan. Untuk itu, ia pun mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu untuk menumbuhkembangkan kesadaran dalam membayar zakat. “Kenapa UPZ di lingkungan Pemkot Kotamobagu dikukuhkan, karena bapak-ibu sekalian yang akan mengumpulkan zakat ASN di dinasnya masing-masing. Semua pendapatan yang berkaitan dengan hak-hak pegawai harus dikeluarkan 2,5 persen dan penyetorannya langsung ke pengurus UPZ,” ungkapnya.

Ia pun menegaskan, terhitung bulan April 2024, semua pendapatan yang berkaitan dengan hak pegawai seperti Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD akan dikenakan 2,5 persen untuk dikumpulkan ke UPZ. “Mulai bulan April semua hak yang diterima pegawai musti dikenakan 2,5 persen, termasuk saya. Kita akan mulai Teladan Zakat. Baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah memulai bayar zakat profesi, sehingga kita harus mencontoh beliau yang pertama membayar zakat profesi. Artinya kalau pimpinan negara saja membayar, berarti semua stakeholder juga mengikuti. Kalau zakat fitrah boleh kita salurkan di desa maupun kelurahan masing-masing, tapi zakat profesi mari kita salurkan melalui Baznas mengikuti arahan dari pusat,” pungkasnya.

Turut hadir dalam kegiatan, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, Plt Ketua Baznas Kotamobagu Kamal Babay, para Asisten serta pimpinan OPD lingkup Pemkot Kotamobagu. (endar yahya)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting