Hadiri Pengukuhan UPZ Pemkot Kotamobagu, Pj Wali Kota Asripan Nani Tegaskan Hal ini
Kotamobagu,
MS
Penjabat
Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani menghadiri pengukuhan pengurus Unit Pengumpul
Zakat (UPZ) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dirangkaikan
dengan Teladan Zakat, Rabu 20 Maret 2024.
Dalam
sambutannya, Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani menyampaikan ucapan
selamat kepada jajaran pengurus UPZ lingkup Pemkot Kotamobagu. “Atas nama
pribadi dan pemerintah menyampaikan selamat atas dikukuhkannya UPZ di
lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu. Tugas ini adalah tugas kedinasan,
tugas mulia yang dilandasi dengan keikhlasan,” ujar Asripan.
Dikatakannya,
pengukuhan UPZ yang baru saja dilaksanakan kelihatan sederhana, tapi mengandung
nilai substansial terhadap pengelolaan zakat di Kota Kotamobagu. “Sebelumnya
saya juga sudah menyampaikan ke Baznas supaya semua instansi vertikal, BUMN,
BUMD yang ada di Kotamobagu sebaiknya harus ada UPZ masing-masing. Hal ini
dimaksud untuk mengkonsolidasi bajet umat yang mungkin belum terkoordinasi
dengan baik,” tuturnya.
Menurut
Asripan, terkait zakat yang diketahui bersama 2,5 persen harus dikeluarkan.
Untuk itu, ia pun mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkot Kotamobagu untuk
menumbuhkembangkan kesadaran dalam membayar zakat. “Kenapa UPZ di lingkungan
Pemkot Kotamobagu dikukuhkan, karena bapak-ibu sekalian yang akan mengumpulkan
zakat ASN di dinasnya masing-masing. Semua pendapatan yang berkaitan dengan
hak-hak pegawai harus dikeluarkan 2,5 persen dan penyetorannya langsung ke
pengurus UPZ,” ungkapnya.
Ia pun
menegaskan, terhitung bulan April 2024, semua pendapatan yang berkaitan dengan
hak pegawai seperti Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD akan dikenakan 2,5 persen
untuk dikumpulkan ke UPZ. “Mulai bulan April semua hak yang diterima pegawai
musti dikenakan 2,5 persen, termasuk saya. Kita akan mulai Teladan Zakat.
Baru-baru ini Presiden Joko Widodo telah memulai bayar zakat profesi, sehingga
kita harus mencontoh beliau yang pertama membayar zakat profesi. Artinya kalau
pimpinan negara saja membayar, berarti semua stakeholder juga mengikuti. Kalau
zakat fitrah boleh kita salurkan di desa maupun kelurahan masing-masing, tapi
zakat profesi mari kita salurkan melalui Baznas mengikuti arahan dari pusat,”
pungkasnya.
Turut hadir
dalam kegiatan, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, Plt Ketua Baznas
Kotamobagu Kamal Babay, para Asisten serta pimpinan OPD lingkup Pemkot
Kotamobagu. (endar yahya)
Komentar