32 Petugas Pemilu di Manado Terima Santunan Kematian dan Sakit


Manado, MS  
KPU Manado mulai menyerahkan santunan kematian serta sakit bagi petugas atau Badan AdHoc Penyelenggara Pemilu usai pelaksanaannya 14 Februari 2024 lalu.

Di tahap pertama itu bagi 5 KPPS, 6 PPS dan 1 petugas ketertiban. Tampak hadir, ahli waris dari seorang Badan AdHoc yang meninggal. Total keseluruhan sebanyak 32 orang petugas di Manado.

Komisioner KPU Manado Ramly Pateda SHI didampingi Kasub Data Nofly Ranti SH di penyaluran itu mengatakan, penyerahan itu mengacu Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 Tentang Santunan Kematian dan Kecelakaan Kerja, Rabu (13/3/24).

“Berkesempatan hadir tadi ada 12. Bagi petugas yang meninggal dunia diberi santunan sebesar Rp 46 juta. Sedangkan 31 lainnya sakit diserahkan sebesar Rp 2 juta,” kata Pateda saat penyerahan, di Ruang Serba Guna KPU Manado, Rabu (13/3/24).

Lanjutnya, penerima santunan karena sakit berdasarkan hasil diagnosa dari dokter atau rumah sakit. 
Kemudian, patokan pemberian ke petugas pemilu yang sudah ditetapkan otomatis berdasarkan Surat Keputusan (SK).

Mereka pun dimintakan menyertakan identitas pengenal seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Selama penyelenggaraan, sangat maksimal Badan AdHoc bekerja, baik sewaktu pemungutan dan penghitungan suara.Terkait itu atas nama pimpinan, kami mengucapkan banyak terima kasih,” ungkapnya. (devy kumaat)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting