Hari Ini Terakhir Pindah Memilih TPS, Berikut Disampaikan Kadiv Rendatin Budirman


Melonguane, MS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud masih membuka kesempatan kepada pemilih yang pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hari ini, Rabu (7/2) hingga pukul 23.59 Wita.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Kabupaten Kepulauan Talaud, Budirman mengatakan, untuk batas pindah  memilih TPS hari ini. "Iya, hari ini tanggal 7 Februari 2024 sampai dengan pukul 23.59 Wita adalah batas Pengurusan Pindah Memilih atau Kategori DPTb," ungkap Budirman saat dihubungi media ini, Rabu (7/2).

Ia mengatakan, syarat untuk mengurus pindah memilih harus terdaftar di DPT asal kemudian mengurus pindah memilih ke TPS tujuan karena alasan tertentu. "Pemilih bisa mengurus pindah memilih di daerah asal maupun di daerah tujuan dengan cara mendatangi ke PPS, PPK atau KPU Kabupaten/Kota dengan membawa KTP-el dan Dokumen Bukti dukung," tambah pria yang akrab dengan wartawan ini.

Lebih lanjut, Budirman menambahkan, saat ini KPU hanya melayani 4 Kategori alasan pindah memilih antara lain. Pertama, Bertugas di tempat lain (Dokumen Bukti dukungnya surat tugas ditandatangai oleh Pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah). Kedua, Menjalani Rawat Inap (Sakit) termasuk yg mendampingi (dokumen bukti dukungnya Suket rawat inap dari RS/Layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping). Ketiga, Tertimpa Bencana (bukti dukungnya surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa). Keempat, menjadi tahanan di Rutan atau Lapas (dokumen bukti dukungnya Surat Penrnyataan dari Kalapas atau Karutan).

Ia berharap kepada pemilih yang ingin mengurus pindah memilih bisa memastikan dirinya apakah sudah terdaftar di DPT atau tidak dengan cara cek NIK di link cekdptonline.kpu.go.id kemudian menyiapkan dokumen bukti dukung untuk pindah memilih. 

"Diharapkan juga pemilih yang ada dalam DPT yang akan menggunakan hak suaranya nanti di TPS agar membawa undangan C-Pemberitahuan dan menunjukkan KTP-el kepada KPPS. Sementara untuk pemilih pindahan (DPTb) di hari H agar membawa Formulir A-Surat Pindah Memilih dan Menunjukkan KTP-el," tandas Budirman. (jos tumimbang)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting