Usai Natal, Putusan Sengketa Pemilu KPU dan Caleg PSI Dibaca


Manado, MS
Penetapan hasil akhir dari 'sengketa' pemilu antara KPU Manado dan caleg PSI adalah 27 Desember 2023.
Hal tersebut, tersampaikan oleh Bawaslu Manado saat lanjutan sidang ajudikasi, Kamis (21/12/23).

KPU Manado dihadiri Komisioner Ramly Pateda serta Hasrul Anom dan Kasubag Permas Reza Kasenda. Sedangkan PSI Manado oleh ketuanya Jurani Rurubua dan jajarannya.

Komisioner Bawaslu Manado Heard Runtuwene yang memimpin sidang mengatakan, sebelumnya diputuskan 28 Desember.

Sebelumnya, di perjalanan sidang tersebut, didahului pemasukan alat bukti berupa surat dari BKN Wilayah II dan BKD Pemprov Sulut.

"Tertera dalam surat seperti tentang permintaan pemberhentian sendiri. Dan dari termohon, yakni KPU Manado membawa 8 alat bukti," kata Runtuwene.

Di perjalanan sidang, turut didengarkan keterangan saksi dari BKD Pemprov Sulut. Dimana, mendapat sejumlah pertanyaan selain dari Runtuwene, juga rekan komisionernya Abdul G Subaer.

"Selain alat bukti, keterangan saksi jadi pertimbangan putusan nanti," pungkas Runtuwene.

Diketahui, persidangan terjadi terkait pengajuan tuntutan PSI atas pencoretan satu calegnya dari dari Dapil Tikala-Paal II yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). (devy kumaat)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting