Patris: Kapolda Gorontalo Diminta Tegas Kepada Oknum Polisi di Pohuwato


Bolmut, MS

Patris Babay, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sesalkan oknum polisi yang mengintimidasi tugas jurnalis di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo.

Hal tersebut disampaikan setelah adanya aksi perampasan alat kerja milik  wartawan yang sedang meliput pada Aksi di Bumi Panua Kabupaten Pohuwato yang di lakukan oleh Oknum Anggota Kepolisian Polres Pohuwato pada Kamis (21/9) kemarin. Menurutnya aksi perampasan alat peliputan milik wartawan itu adalah bentuk perampasan kemerdekaan pers yang sedang melakukan kegiatan peliputan. 

Ketua PWI Bolmut Periode 2023-2026 ini menyatakan bahwa aksi yang di lakukan oleh Oknum Anggota Polisi tersebut telah melanggar kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers dengan mengintimidasi, perampasan alat kerja dan penghapusan hasil kerja wartawan. "Pada Pasal 4 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Penjelasannya, pers bebas dan tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin. Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers juga disebutkan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pelarangan penyiaran. Selain itu, kata dia, dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," ujar Babay.

Ditambahkannya lagi pada Pasal 8 undang-undang yang sangat jelas disebutkan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. "Sehingganya Perbuatan oknum anggota polisi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. 

Menurutnya, dalam Pasal 18 UU Pers disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

"Kami berharap Kepada Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Angesta Romano Yoyol untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang telah menghambat atau menghalangi pekerjaan wartawan, dan perlu diberikan sanksi agar kejadian serupa tidak berulang di masa mendatang," tambah Babay.

Lebih lanjut dirinya menerangkan, pemberian sanksi tegas kepada pelaku bukan hanya untuk menghormati UU Pers tapi sekaligus ditujukan untuk membina anggota kepolisian demi menghormati perundang-undangan yang berlaku, sekaligus penghargaan tinggi terhadap hak asasi manusia, dan menjaga martabat sekaligus citra kepolisian. "Hal itu mengacu pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat Keputusan Kapolri No. Pol: KEP/32/VI/2003 tanggal 1 Juli 2003. Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sama dengan mencederai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia," urainya.

Patris Juga menambahkan, pihaknya juga meminta oknum Polisi yang terlibat diharapkan meminta maaf secara langsung dan terbuka kepada  jurnalis yang mengalami tindakan arogansi dan intimidasi dari oknum polisi tersebut.

Patris yang juga Ketua  Sahabat Polisi Indonesia Kabupaten Bolmut ini juga  mendesak semua pihak untuk selalu menghormati perundang-undangan yang berlaku dan melindungi tugas jurnalis dalam menjalankan profesinya. Setiap terjadi sengketa pemberitaan diselesaikan dengan menempuh mekanisme yang diatur dalam UU Pers.

Ia juga meminta kepada Kapolres Pohuwato, untuk menjadikan kasus ini sebagai shocktherapi kepada seluruh jajaran agar semua pihak menghormati UU Pers. Hal ini agar seluruh jajaran kepolisian menghormati perundang-undangan yang berlaku. "Semoga hal-hal seperti ini tidak akan terjadi, sehingga akan terjadi kerjasama yang baik antara Pers dan kepolisian," ujar Patris. (Nanang Kasim)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting