Astaga! 7345 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat, Ada Apa?



Tomohon, MS 
Sebanyak 7345 wajib pilih yang siap mengikuti pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak pada 14 Februari 2024 mendatang, terpaksa harus digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, karena tidak memenuhi syarat. Apa gerangan? Ternyata menurut Ketua KPU Kota Tomohon Drs Haryanto Lasut MAP, bahwa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena beberapa faktor. Diantaranya tidak dikenali, Pemilih telah meninggal, pemilih bukan penduduk setempat serta ada jumlah pemilih yang pindah domisili. 

“Yah memang benar, untuk jumlah pemilih yang TMS sebanyak 7345 orang. Dimana banyak faktor yang menyebabkan pemilih itu tidak memenuhi syarat. Misalnya, pemilih meninggal dunia, kemudian pemilih bukan penduduk setempat atau ada juga pemilih yang pindah domisili,” ujar Lasut kepada mediasulut.co, kemarin.


Lebih lanjut dikatakannya, KPU Kota Tomohon telah menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Tomohon untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, itu artinya ada satu tahapan yang sudah selesai. Dan akan ada tahapan yang sama tentang penetapan pemilih, yang nanti juga pada akhirnya akan ditetapkan dalam daftar pemilih tetap. 

“Mekanisme atau aturan telah kita jalani secara bertahap. Tahapan Pemilu ini, tentunya bagian dalam rangka kita mengsukseskan pelaksanaan Pemilu serentak di kota Tomohon,” tuturnya seraya mengatakan dalam penetapan daftar pemilih sementara ini tercatat juga sebanyak 78,500 untuk pemilih aktif. 

Acara yang difokuskan di Aula KPU Tomohon juga dihadiri Bawaslu Kota Tomohon, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu, maupun perwakilan Forkopimda Tomohon. Ketika ditanya terkait dengan adanya pemekaran Daerah Pemilihan termasuk Tempat pemungutan suara, Ketua KPU 2 Periode itu mengatakan, sesuai dengan data yang ada, dari 44 Kelurahan yang ada di kota Tomohon, telah ditetapkan sebanyak 301 TPS. 

”Sekalipun ada pemekaran Dapil, tetapi untuk TPSnya juga tidak berubah siknifikan. Kita proyeksi dulu untuk 44 kelurahan di Kota Tomohon, maka sebanyak 301 TPS yang akan disiapkan,” ujarnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Tomohon melalui Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil Kota Tomohon Albert Tulus memberikan apresiasi kepada KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang sampai saat ini telah melaksanakan tugas pemutahiran data pemilih sementara. 

“Bersyukur kegiatan ini telah selesai, dan tentunya diharapkan kedepannya tahapan yang ada juga bisa selesai dan pastikan bahwa semua wajib pilih di Kota Tomohon, masuk dalam daftar pemilih tetap,” tuturnya. 


Rapat pleno dipimpin langsung Ketua KPU Kota Tomohon Drs Haryanto YS Lasut MAP didampingi Komisioner KPU Tomohon, masing-masing Robby Golijoth dan Albertien V Pijoh, Sekretaris KPU Kota Tomohon DR Stella Sompe SH MH. (rommykaunang)



Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting