Disperindag dan PD Pasar Imbau Pedagang Barang Bekas Ikut Aturan




Tomohon, MS
Penegasan Walikota Tomohon Caroll Senduk tentang upaya Pemerintah memperketat pelarangan jual-beli pakaian bekas impor. Langsung ditindaklanjuti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tomohon dan Perusahaan Daerah Pasar Beriman Tomohon.

Menurut Kadisperindag Ruddie Lengkong bahwa pedagang pakaian / barang bekas dimintakan agar ikut aturan yang ada. 

"Pelarangan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, untuk itu diimbau kepada pedagang agar tahu aturan dan tidak melanggar," ujar Lengkong dalam konferensi Pers yang digagas Protokoler dan Komunikasi Pimpinan di lantai III Setdakot, Senin 27 Maret 2023.

Hal yang sama, dikatakan Direktur PD Pasar Kota Tomohon, Yanes Posumah bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan apa yang diperintahkan Walikota beriringan penyampaian dari Disperindag Kota Tomohon. 

"Yah sudah kita tindak lanjuti untuk larangan import barang bekas masuk ke Pasar Beriman," ujarnya sembari mengatakan jika barang/Pakaian bekas yang terlanjur dipajang di lapak saat ini tidak dilakukan penyitaan.

"Yah jadi barang yang ada sebelum peraturan ini ada, saat ini itu tidak disita. Tetapi dilarang ada barang/pakaian bekas yang masuk, jika masih ada maka akan ada sanksi tegas," ujar Posumah. (RommyKaunang)



Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting