Disparbud Keluarkan SE Operasional Tempat Hiburan Malam




Manado, MS
Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) memberi imbauan bagi Tempat Hiburan Malam (THM) memasuki hari raya keagamaan.

Kepala Disparbud Esther Mamangkey SE MM mengatakan, Surat Edaran (SE) Nomor D.13/PAR/159/2023 kebijakan terkait jam operasional THM. 

“SE ini bentuk imbauan agar pemilik THM menghormati hari besar keagamaan seperti Nyepi, Puasa Ramadhan, dan Hari Raya Idul Fitri, Jumat Agung dan Paskah dengan memperhatikan jam operasional,” kata Mamangkey, Kamis (23/3/2023).

Lanjutnya, SE dikeluarkan sepekan sebelum hari raya Nyepi pertengahan Maret ini, menyasar THM seperti pub malam-karaoke, kafe dan bar, karaoke, spa dan panti-griya pijat.

"Warga diharapkan memandang sebagai penghormatan terhadap hari besar keagamaan sekaligus perputaran ekonomi yang semakin baik," ujarnya.

Lanjut Mamangkey, kebijakan pemerintah ini jadi upaya dukungan terhadap geliat ekonomi yang berangsur pulih, dengan tidak menutup THM.

Mamangkey sampaikan, SE itu guna menunjang Manado sebagai kota berpredikat toleran tetap terjaga. Dan, Manado jadi perekat utama bagi kehidupan sosial masyarakatnya. 

"Sehingga, imbauan keluarnya jam operasional THM serius diperhatikan bersama," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Disparbud Manado Didi Mawa mengutarakan akan mengawasi kebijakan pemerintah itu.

"Kita bersama dapat memantau perjalanan kebijakan sesuai mekanisme," pungkasnya. (devy kumaat)



Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting