Buka RKPD 2024, Walikota Caroll: Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan Sinergitas Dongkrak Pembangunan



Tomohon, MS
Dalam upaya melaksanakan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka Pemerintah Daerah wajib menyusun dokumen-dokumen Perencanaan Pembangunan antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Demikian dikatakan Walikota Tomohon Caroll Senduk didampingi PLT Balitbangda Kota Tomohon Inggrit Palit, ketika membuka rapat Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Tomohon Tahun 2024, bertempat di Hotel Villa Emitta Jumat, (24/3).

Dikatakan Walikota Caroll tahapan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kota adalah salah satu tahapan penyusunan dokumen-dokumen tersebut dilakukan melalui pendekatan secara partisipasi seluruh pelaku pembangunan/Pemangku Kepentingan dalam suatu forum yaitu Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). 

"Musrenbang Tingkat Kota merupakan satu kesatuan system perencanaan yang dilakukan setelah Musrenbang Tingkat Kelurahan dan Musrenbang Tingkat Kecamatan, dengan maksud agar koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan Sinergitas Pembangunan dapat dilakukan secara optimal," ujarnya. Dikatakannya, untuk pelaksanaan Musrenbang tingkat Kelurahan sudah dilakasanakan pada tanggal 9-16 Januari 2023 sedangkan untuk pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan sudah dilaksanakan pada tanggal 1-3 Februari 2023. 

"Usulan-usulan hasil Kesepakatan masing-masing kelurahan dan kecamatan yang tertuang dalam berita acara kesepakatan juga sudah diinput dan diteruskan ke Perangkat Daerah terkait melalui Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah Republik Indonesia (SIPD.RI)," jelasnya.

Menurutnya, dokumen Rancangan Awal RKPD juga sudah disempurnakan berdasarkan hasil Konsultasi Publik yang sudah dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2023 bertempat di Gedung Michino eki Pakewa Tomohon. 

"Saat ini dokumen RKPD Kota Tomohon Tahun 2024 sudah memasuki tahapan pematangan Rancangan, dengan menyelaraskan substansi Rancangan Rencana Kerja (Renja) masing-masing Perangkat Daerah berdasarkan hasil forum lintas Perangkat Daerah yang sudah dilakasanakan pada Tanggal 14-21 Februari 2023," jelas Walikota Caroll.

Sementara itu, menurut PLT Bapelitbangda Inggrid Palit SPt MM mengatakan pelaksanaan Musrenbang saat ini merupakan media interaktif bagi segenap pemangku kepentingan untuk menetapkan rencana kegiatan serta rekomendasi kebijakan guna mendukung implementasi program dan kegiatan untuk TA. 2024 sesuai usulan-usulan yang sudah disepakati dalam kegiatan Pra Musrenbang yang sudah dilkasanakan pada minggu yang lalu tanggal 16 maret 2023, dimana kegiatan tersebut merupakan forum pemantapan persiapan pelaksanaan musrenbang RKPD Tingkat Kota yang sudah dibahas bersama para delegasi kecamatan dan Perangkat Daerah Pemerintah Kota Tomohon untuk menentukan usulan-usulan yang prioritas untuk bisa diakomodir dalam rancangan RENJA Perangkat Daerah, sehingga menghasilkan kesepakatan bersama antara lain untuk usulan bidang Infrastuktur dengan jumlah usulan dalam SIPD sebanyak …berapa usulan, yang diterima …dan yang ditolak.

"Bidang Sosial Budaya dengan jumlah usulan dalam SIPD sebanyak 176 usulan, yang diterima 159, ditolak 17 usulan. Bidang Ekonomi dengan jumlah usulan dalam SIPD sebanyak berapa usulan, yang diterima, dan berapa yang ditolak.…Bidang Pemerintahan dengan jumlah usulan dalam SIPD sebanyak … usulan, yang diterima …, ditolak," tuturnya. 

Harapan kami, lanjut PLT Bapelitbangda nantinya agar apa yang kita hasilkan, putuskan dan sepakati pada acara musrenbang ini benar-benar dijabarkan dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah dan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) perangkat daerah.

"Agar pada saatnya kita akan menghasilkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun depan yang semakin capable mengakumulasi berbagai kebutuhan pembangunan daerah sehingga arah pembangunan yang kita sepakati bersama ini dapat bermanfaat dan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai,'' ujarnya seraya mengatakan untuk dasar pelaksanaan
Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; Undang- undang Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024;

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD; Surat Keputusan Walikota Tomohon Nomor 809 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Tomoohon Tahun 2024

"Tujuan pelaksanaan Musrenbang untuk penyusunan RKPD Kota Tomohon tahun 2024 adalah mendapatkan masukan untuk penyempurnaan Rancangan RKPD Kota Tomohon yang memuat Prioritas Pembangunan Daerah, Mendapatkan masukan dan usulan terhadap Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RENJA-PD)," tutupnya. Hadir dalam acara tersebut unsur forkopimda, perutusan Musrenbang kecamatan dan SKPD terkait. (RommyKaunang)



Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting