Warning Barang 'Cabo', Ini Kata Walikota Caroll


Tomohon, MS
Pemerintah memperketat pelarangan jual-beli pakaian bekas impor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Walikota Tomohon, Caroll Senduk kepada mediasulut.co, Jumat (24/3) di Hotel Villa Emitta, mengatakan bahwa regulasi ini didukung penuh oleh Pemerintah Kota Tomohon yang tujuannya untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

"Yah memang penegasan Presiden Jokowi soal larangan barang dilarang ekspor dan import khususnya pakaian bekas yang kini banyak diburu masyarakat termasuk kota Tomohon, maka kita akan  menertibkannya. Karena pasti UMKM akan kehilangan pemasukan lantaran pangsa pasarnya diambil alih pakaian bekas impor," jelas Walikota Caroll seraya menghimbau agar instansi terkait dengan ekspor impor khusus barang yang masuk ke Tomohon agar segera ditindaklanjuti aturan ini apalagi sudah menjelang Ramadhan dan Paskah.

Kebijakan Pemerintah Pusat yang serta merta diterapkan ke daerah, khususnya Kota Tomohon, mendapat respons negatif dari para pedagang cabo (cakar bongkar) atau barang bekas import. Salah satunya Rastaman (42) warga Sario Manado, yang sudah sejak tahun 2020 berjualan di pasar Beriman Tomohon, menolak rencana pemerintah yang memusnahkan baju-baju impor bekas.

"Kasihan ke kami, karena harga yang kami tawarkan ke masyarakat itu harganya dibawah harga pasaran, dan pasti sangat ekonomis. Kami tidak ada pekerjaan lainnya," timpalnya.

Dikatakannya, sejak kebijakan ini tersampaikan ke daerah, pastinya sangat berpengaruh apalagi menjelang Ramadhan dan Paskah. "Penjualan pakaian bekas yang semestinya ramai menjelang Ramadhan dan Paskah pun sepi,' ujarnya sembari mengatakan agar kiranya pemerintah dapat juga memikirkan tentang masalah kesejahteraan para pedagang. (Rommy Kaunang)



Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting