Aliran Dana BOS Tetap Dipantau


Tomohon, MS
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program yang diusung pemerintah pusat untuk daerah guna membantu sekolah-sekolah di Indonesia agar dapat memberikan pembelajaran dengan lebih optimal.

Sekretaris Kota Tomohon Edwin Roring SE ME kepada mediasulut.co mengatakan, bantuan yang diberikan ke sekolah melalui dana BOS dapat dipergunakan untuk keperluan sekolah, seperti pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga pengadaan alat multimedia untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Dana tersebut jangan diperuntukan bagi kepentingan pribadi atau penyalahgunaan anggaran karena aliran dana tetap dipantau.

"Dana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh disalahgunakan. Karena itu semua untuk keperluan sekolah dalam mewujudkan suatu kondisi sekolah menuju pada keadaan baik. Sebab itu dipantau," ujar Roring, Kamis (9/3/2023), di Gedung Sekretariat Daerah Kota Tomohon.

Roring juga kembali mengingatkan agar pelaksanaan ini lebih cepat sampai ke sekolah supaya bisa langsung dapat digunakan. Kemudian diberikan kepada kepala sekolah untuk penggunaannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dan manfaat dana BOS lainnya adalah sekolah bisa melakukan perencanaan penggunaan dana sesuai dengan prioritas programnya.

"Kemarin saya sudah ingatkan para Kepala Sekolah penerima dana BOS agar memperhatikan aturan main yang ada. Mulai dari Peningkatan kapasitas pengelolaan Dana BOS," jelasnya.

Roring mengatakan untuk penyaluran dana BOS, pemerintah telah mengatur pokok kebijakan diantaranya nilai satuan biaya BOS bervariasi sesuai karakteristik masing-masing daerah, penggunaan dana BOS tetap bisa fleksibel, contohnya juga digunakan untuk keperluan persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).

"Besaran Dana BOS Reguler yang disalurkan tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu dihitung berdasarkan jumlah peserta didik yang tercatat di Dapodik yang dikalikan dengan satuan biaya per masing-masing tingkat pendidikan. Akan tetapi, nilai satuan BOS tiap sekolah akan berbeda tergantung dari daerah yang dihitung berdasarkan beberapa faktor diantaranya, Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik, dan Indeks Besaran Peserta Didik (IPD) yaitu berdasarkan jumlah peserta didik per sekolah yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," jelas Roring sembari mengatakan Dana yang sudah dicairkan dapat langsung dipergunakan oleh sekolah untuk membeli seluruh kebutuhan pembelajaran, seperti membangun sekolah, mengembangkan perpustakaan hingga meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

"Pemerintah memberikan kewenangan 100 persen kepada pihak sekolah dalam menggunakan dana BOS, namun harus dipergunakan untuk keperluan sekolah dan bukan untuk pribadi," kuncinya. (RommyKaunang)



Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting