Foto: Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tomohon Drs ODS Mandagi saat memimpin apel ASN Pemkot Tomohon.
Dasar Permen PAN-RB 6/2022, Mandagi Warning Kinerja ASN
Tomohon, MS
Walikota Tomohon Caroll Senduk melalui Assisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tomohon Drs ODS Mandagi me-warning kepada ASN, Tenaga Kontrak dan Pegawai BUMD untuk memenuhi expetasi kinerja dinamis dan berkelanjutan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No 6 tahun 2022.
"Penilaian PNS sudah harus menggunakan sasaran kinerja pegawai. Karena Evaluasi Kinerja serta Disiplin sudah dan sementara dilaksanakan berdasarkan aturan PermenPan-RB No. 6 tahun 2022. Diingatkan agar seluruh ASN, Tenaga Kontrak dan Pegawai BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon untuk selalu memberikan Pelayanan Prima kepada masyarakat secara Profesional, Jujur, Adil dan Merata demi percepatan transformasi Sumber Daya Manusia serta percepatan penyelenggaraan Pemerintah berbasis Electronic atau disebut Electronic Goverment (E-Goverment)," jelasnya, sembari mengatakan, disiplin pegawai di lingkup Pemerintah Kota Tomohon juga harus terus ditingkatkan, mulai dari kehadiran, pakaian, atribut, ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan serta kelengkapan administrasi tanggung jawab dalam bekerja.
"Tidak hanya untuk menghindari hukuman disiplin, akan tetapi memiliki target kerja yang harus dicapai dan otimatis diikuti dengan peningkatan kepuasan masyarakat Kota Tomohon yang kita cintai," tutur mantan Kabag Humas itu sembari menambahkan jika Pemerintah Kota Tomohon, merupakan salah satu Daerah terpilih untuk penggunaan aplikasi SIMPEGNAS yang harus digunakan tahun ini.
PERMENPANRB No. 6/2022 tentang pengelolaan kinerja ASN menekankan peningkatan kinerja ASN secara Signifikan. "Bukan sekedar penilaian kinerja dan hasil kerja pegawai, akan tetapi juga perilaku kerja pegawai yang sesuai dengan Core Values ASN berakhlak. (RommyKaunang)









































Komentar