Bimtek di Pemkot Manado, KPK Sebut Sedikit Warga Tahu Soal Gratifikasi


Manado, MS
Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Muhammad Indra Furgon mengatakan, di tahun 2019, hanya 37% segmen masyarakat yang paham apa itu gratifikasi. 

Menurutnya, di kalangan pemerintah yang pernah melapor gratifikasi, hanya 13% segmen. Hal tersebut disampaikannya saat bimbingan teknis (Bimtek) Program Pengendalian Gratifikasi. Kegiatan ini  turut didampingi Walikota dan Wakil Walikota Manado, di Aula Serba Guna Pemkot Manado, Selasa (14/2/2023).

"Sementara 87% masyarakat tidak lapor gratifikasi karena takut nanti diproses," sambung Furgon.

Lanjutnya, di Manado gratifikasi masih berpeluang terjadi. Data dari Indikator Sistem Pengendalian Internal (SPI) 2022 menunjukkan, untuk internal persentasenya 18 persen sedangkan eksternal 31 persen. 

Poin penjelasannya sendiri yaitu gratifikasi dalam perspektif logika, etika, agama dan hukum. Secara khusus di perspektif hukum, bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara yang terbukti melakukan gratifikasi akan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda. 

"Terbukti melakukan gratifikasi, dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai Pasal 12, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sanksi ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri tetapi bagi honorer, P3K, BUMN, dan BUMD yang juga terlibat di dalamnya," terangnya. 

Akhir bimtek, dia berpesan agar ASN Pemkot Manado tidak menerima segala bentuk gratifikasi apalagi perangkat daerah yang langsung berhubungan dengan publik. Sebab, ASN harus bermental melayani dan berakhlak, bukan bermental pengemis dan raja. 

"Instansi pelayanan publik seperti Dinas PTSP dan Dinas Dukcapil, jangan terima uang berapapun itu karena masyarakat akan menilai anda sebagai ASN dengan harga yang masyarakat berikan tersebut," pesannya.

Dia pun meminta untuk mengunduh dan melaporkan segala bentuk gratifikasi melalui Aplikasi Gratifikasi Online atau GOL KPK di handphone masing-masing. 

Hadir saat itu, Sekot, Asisten I, II, dan III Setda Kota Manado, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Kepala Sekolah se-Kota Manado. (devy kumaat)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting