Foto: Personil pansus dalam pembahasan. (foto : devy kumaat)
Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Manado Godok Instansi Pengelola
Manado, MS
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak dan Retribusi DPRD Manado menggodok Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Manado yang ikut dalam rapat bersama DPRD Manado, Senin (6/2/2023).
Ketujuh SKPD ini adalah Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perhubungan (Dishub), Perumahan Pemukiman (Perkim), PTSP, Dinas PUPR, Disnaker dan DLH.
Ketua Pansus Hengky Kawalo SE mengatakan, naskah akademik yang sudahada masih perlu pembahasan mendalam agar dapat dipertanggungjawabkan ke masyarakat.
"Di dalam rancangan berdasarkan naskah akademik harus perjelas jasa-jasa apa saja kemudian itu jadi bagian dikelolah Bapenda," kata dia.
Seperti Dishub yang mengawal jasa perparkiran, Dinkes ke RSUD serta Rumah Sakit Gigi dan Mulut, Perkim untuk rumah susun sewa atau Disnaker terhadap tenaga kerja asing wajib jelas tergambar.
"Ada pula DLH, penting mengedepankan kondisi atas berlakunya retribusi kebersihan," jelasnya.
Sejumlah legislator lain pun turut terlibat menyuarakan permintaan detail, sebagaimana pertanggungjawaban ke warga. Salah satunya personil Pansus Franklin Sinjal SH MH yang minta pola jelas dipaparkan.
"Kita meminta gambaran jelas di sini terhadap pajak dan retribusi, dimana itu harus sesuai naskah akademik," ungkapnya.
Diketahui, Wakil Ketua DPRD Manado Nortje Van Bone hadir mengawasi rapat bersama ini, hadir juga Asisten III Pemkot Manado, sejumlah kadis, Bagian Hukum Pemkot Manado dan PD Pasar Manado. (devy kumaat)







































Komentar