BPJS Kesehatan Manado Sosialisasikan Program Jaminan Persalinan



Manado, MS

Badan penyelenggara jaminan kesehatan (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang (KC) Manado sosialisasikan program jaminan persalinan (Jampersal), di hotel Ibis Manado, Rabu (23/9). Program Jampersal ini sendiri tertuang dalam Instruksi presiden RI nomor 5 tahun 2022 yang diterbitkan 12 Juli 2022  BPJS Kesehatan KC Manado mendapat penugasan khusus dalam penyelenggaraan program Jampersal di kota Manado.

Kepala BPJS Kesehatan KC Manado, Dr Meyta Rondonuwu pada sambutannya mengatakan, tujuan dari program Jampersal ini adalah kepedulian pemerintah terhadap warga kurang mampu. Dan menurunkan angka kematian ibu dan bayi dengan peningkatan akses pelayanan sesuai standar dan penurunan resiko finansial melalui jaminan kesehatan.

Sedangkan untuk menjadi peserta Jampersal, dengan mendaftar melalui Aplikasi E-Kohort Kementerian kesehatan. Dalam pendaftaran sasaran Jampersal di E-Kohort dilakukan pengecekan status Jaminan kesehatan Nasional (JKN) untuk memastikan eligibilitas peserta melalui integrasi sistem. Belum terdaftar sebagai peserta JKN dan peserta JKN dengan status non aktif karena PHK lebih dari 6 bulan.
"Fasilitas kesehatan yang melayani Jampersal, penerima manfaat dapat dilayani di semua fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan untuk pelayanan Jampersal pada praktik bidan, diperkenankan dengan Persyaratan bidan tersebut berjejaring dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," terang Rondonuwu

Tugas BPJS kesehatan Manado (Inpres nomor 5/2022) memastikan penerima manfaat Jampersal belum memiliki kepesertaan program JKN. Selain itu, melakukan verifikasi tagihan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, menyampaikan hasil verifikasi tagihan pelayanan ke kementerian kesehatan, menyampaikan data peserta penerima manfaat Jampersal ke pemerintah daerah untuk dilakukan verifikasi dan validasi sebagai peserta program JKN segmen PBI jaminan kesehatan atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas III. Selanjutnya, melakukan interkoneksi sistem informasi verifikasi tagihan klaim program Jampersal bersama sistem informasi kementerian kesehatan dan melaporkan secara berkala hasil verifikasi program Jampersal ke Kemenko PMK.
"Jadi manfaat pelayanan Jampersal sama dengan manfaat pelayanan IKN," pungkas Rondonuwu.

Sementara itu, Humas BPJS kesehatan Gladies Eman di akhir acara, mengucapkan banyak terima atas kerjasamanya selama ini. "Terutama kepada media cetak dan elektronik," katanya dan acara dilanjutkan dengan santapan malam bersama. (yaziin Solichin)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting