Pemkab Akan Sidak Tempat Usaha Kuliner


Bisnis kuliner diradar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Tempat-tempat usaha seperti rumah makan hingga penjual-penjual kue serta makanan pinggiran jalan jadi target. Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Manado dipastikan turut terlibat dalam razia ini.

Kelayakan produk kuliner akan menjadi fokus utama. Tak hanya standar kebersihannya, cara pengelolaan juga ikut dibidik. "Dalam waktu dekat kita akan lakukan sidak (inspeksi mendadak, red) bersama BPOM dan instansi terkait seperti dinas kesehatan dan petugas Satpol PP. Sasarannya yaitu untuk memeriksa kelayakan makanan atau kue yang dijual, apakah memenuhi standar kebersihan dan cara pengelolaannya," papar Assisten Pemerintahan dan Kesejahteran Rakyat Sekdakab Minahasa, Dr Denny Mangala MSi dalam wawancara, Senin (21/1) kemarin.

Diakui, ada beberapa tempat usaha kuliner yang telah mengantongi izin dan telah menjalani pemeriksaan serta memenuhi standar kelayakan. Meski begitu, kata Mangala, ada pula usaha-usaha kecil yang tidak memiliki izin dan belum teruji.

"Memang pemerintah susah untuk mengawasi usaha tempat makan, kecuali yang sudah ada izin usahanya. Nah, persoalannya usaha kecil menengah seperti yang jualan-jualan di pinggiran jalan itu kebanyakan tidak memiliki izin dan otomatis belum teruji apakah layak atau tidak. Mereka yang nantinya akan jadi salah satu objek inspeksi," paparnya.

Hanya menurut Mangala, pemerintah tidak akan membunuh usaha-usaha kecil yang digarap masyarakat. Pemeriksaan ini lebih kepada upaya pemerintah untuk memastikan produk makanan yang dijual ke masyarakat aman.

"Intinya ini untuk keamanan masyarakat juga, karena ada contoh kasus keracunan makanan di Langowan baru-baru ini. Jadi sekali lagi upaya ini tidak untuk mematikan usaha mereka namun hanya untuk memastikan kebersihan dan keamanan produk yang akan dipasarkan ke masyarakat," pungkas Mangala.

Langkah pemerintah ini disambut baik kalangan masyarakat. Pemerhati kesehatan dan lingkungan Minahasa Rafdy Sumolang menilai, memang harus ada langkah antisipasi dari pemerintah untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. “Sebab sudah menjadi keharusan setiap rumah makan dan restoran memiliki standar kesehatan yang layak. Tentu sangat disayangkan jika makin banyak usaha kuliner yang kian berkembang namun ternyata tidak dibarengi dengan standar mutu kesehatan," ujarnya.

"Karena jika tak ada langkah antisipasi warga masyarakat selaku konsumen yang nantinya dirugikan. Makanya butuh kejelasan terkait kebersihan dan kualitas makanan yang disajikan masing-masing rumah makan dan restoran,” tambah Sumolang.

Sebaliknya, rumah makan dan restoran juga diminta untuk tidak hanya mencari keuntungan semata. Tapi juga harus meperhatikan standar kesehatan yang layak, sehingga konsumen tidak dirugikan. "Selain itu sejumlah faktor lainnya juga harus diperhatikan. Diantaranya saluran pembuangan sisa makanan, bahan pengawet makanan yang digunakan, dan terakhir sterilisasi para karyawan," tandasnya.

“Saya juga menyarankan pemerintah agar dibuat standar kesehatan atau sertifikasi. Dengan begitu saya yakin rumah makan dan restoran akan lebih memperhatikan lagi kesehatan makanan yang akan disajikan pada konsumen,” tukas jebolan Akademi Kesehatan Lingkungan (AKL) Manado ini. (jackson kewas)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting