BRANI BERANI, BURU MAFIA PEKERJA MIGRAN


Jakarta, MS

Potret kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di luar negeri sajikan fakta memilukan. Jutaan pekerja telah menjadi korban sindikat. Genderang perang pun kian kencang ditabuh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Lembaga besutan putra Sulawesi Utara (Sulut), Benny Rhamdani (Brani) itu, siap sikat para mafia.

Data BP2MI mencatat, ada 4,7 juta PMI menjadi korban penempatan ilegal oleh sindikat. Dari angka tersebut, mayoritasnya merupakan kaum perempuan dan ibu-ibu. "Bahwa apa yang dihadapi oleh negara kita saat ini ada 4,4 juta PMI yang tercatat secara resmi. Tapi ada 4,7 juta, hampir 5 juta tidak tercatat resmi. Itu mereka 90 persen korban penempatan ilegal," beber Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat membuka rakornas BP2MI di Hotel Intercontinental, Bandung, Rabu (6/10).

Buramnya kehidupan para pekerja ilegal di luar negeri digambarkan Benny. Ada beberapa di antara PMI tersebut yang mengalami kendala saat ditempatkan secara ilegal. Persoalan mereka mulai dari tak diberi upah, sakit, disiksa hingga terparah sampai meninggal dunia. Bahkan dalam 2 tahun terakhir ini, BP2MI membantu kepulangan 65.734 PMI yang terkendala.

"Ada 981 PMI yang meninggal, kita tangani kepulangan jenazahnya hingga diantar ke keluarga. Dalam dua tahun terakhir, ada 1.316 PMI yang sakit dan kita tangani kepulangannya, penyembuhannya hingga pulang ke kampung halamannya. Dalam dua tahun terakhir, ada 62.488 PMI yang mengalami kendala hukum sehingga harus dideportasi dan kita layani kedatangannya dan kita pastikan tiba dengan selamat di daerah asalnya," kata Benny.

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan Sulut itu menilai, kasus-kasus ini diindikasi akibat ulah sindikat menempatkan mereka secara ilegal. Dia juga menilai bila praktik tersebut sudah bersifat Extraordinary crime dan bukan hanya sekedar tindak pidana penjualan orang (TPPO) namun tindak pidana lainnya yang disinyalir melibatkan oknum dari berbagai instansi.

Oleh karena itu, bagi Benny, perlu penanganan yang komprehensif guna memberantas mafia atau sindikat penempatan PMI secara ilegal. Perlu penanganan yang luar biasa, pendekatan yang bersifat multidoors, pengenaan TPPO juga Tindak Pidana Korporasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Harus dicari otak pelaku agar menimbulkan efek jera. Ini adalah kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terorganisir dan melibatkan banyak pihak," tuturnya.

"Saya bermimpi suatu saat memenjarakan ke sel penjara yang tersedia mereka yang disebut sindikat, mafia serta menyita dan merampas semua harta kekayaan dari bisnis kotor penempatan ilegal," sambung.

Benny menuturkan, praktik jual beli anak bangsa atas nama pekerja migran ini sudah berlangsung lama. Para sindikat dan mafia mengambil keuntungan besar dari bisnis ini. "Mereka seolah tidak bisa disentuh hukum negara. Dan berbagai bentuk eksploitasi kekerasan fisik, kekerasan secara seksual, gaji yang tidak dibayar semestinya, pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan pelarungan atau pembuangan ke tengah laut, mayat para pelaut kita korban kekerasan di atas kapal, akan menambah daftar panjang nasib pekerja migran Indonesia," katanya.

Dia menegaskan, para mafia dan sindikat penempatan PMI ilegal dianggap sebagai musuh negara. Dirinya pun mengajak semua pihak untuk sama-sama memerangi sindikat tersebut. "Musuh kita sudah jelas siapa. Mereka adalah para sindikat dan mafia penempatan ilegal yang kadang dibekingi oknum-oknum yang memiliki atributif-atributif kekuasaan-kekuasaan. Jika kita sepakat, bahwa perdagangan orang, perbudakan modern itu adalah tindakan kejahatan, maka saatnya kita harus berani mengambil posisi untuk menghentikannya," ujarnya.

Dalam upaya penerangan sindikat ilegal ini, BP2MI membentuk satgas internal pemberantasan sindikat penempatan ilegal. Menurut Benny, pihaknya sudah mendapat restu dari Presiden Jokowi. "Ini menjadi titik start yang baik, yang akan menjawab semua harapan sekaligus mewujudkan tekad dan komitmen kita untuk memberikan perlindungan kepada PMI. Perintah Presiden melindungi PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki," kata Benny.

"Kita boleh bangga, dengan Rp 159,6 triliun sebagai devisa yang selalu disumbangkan setiap tahun oleh PMI kepada negara kita dan mereka jadi kelompok penyumbang kedua devisa bagi negara ini, tapi di satu sisi kebanggaan ini harus juga dibarengi dengan rasa hormat dan perlakuan negara yang layak kepada PMI dan keluarganya, sehingga berbagai fasilitas menjadikan mereka sebagai VVIP di negara ini, ini menjadi komitmen kami," ujar Benny menambahkan.

Di tempat yang sama, Ketua Dewan Pengarah Satgas Komjen (Purn) Suhardi  Alius mengatakan terkait pembentukan satgas dalam rangka memberantas mafia penempatan ilegal. "Tadi identifikasi jelas, semua oknum ada di semua lintasan lembaga, kita jangan sampai kalah. Itulah tugas kami untuk mendorong semuanya, jangan sampai karena segelintir orang semua berpaku tangan, jangan kita bergerak. Semua kita masukan, penyidik kepolisian, kejaksaan, PPATK, untuk mendorong itu," kata Suhardi.

 

PERLINDUNGAN PMI MILIKI BERBAGAI HAMBATAN

Ragam kendala ‘melilit’ upaya pemberian perlindungan terhadap PMI. Berbagai tantangan itu pun dibedah Benny Rhamdani. Salah satunya terkait dengan ego sektoral.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menyatakan, pendekatan penanganan lintas kementerian dan lembaga dalam menjalankan fungsi pelindungan PMI pada praktiknya melahirkan berbagai tantangan dan hambatan dalam implementasi pelindungan PMI. “Adanya ego sektoral yang kuat, tumpang tindih, duplikasi dan dualisme kewenangan, sehingga mengakibatkan carut marut dalam pelaksanaan tugas di lapangan menjadi fakta yang terjadi selama ini,” jelas Benny dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara virtual, dengan tajuk ‘Efektivitas Penataan Kelembagaan untuk Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia", Jakarta, Jumat (6/8), yang dikutip dari website resmi BP2MI.

Berbagai problem kelembagaan tersebut, sambung Benny, disebabkan ketidakjelasan pembagian tugas, tanggung jawab dan wewenang serta lemahnya koordinasi yang jelas dan tegas. “Duplikasi tugas dan kewenangan ini tentu saja tidak kondusif dalam penanganan pelindungan PMI yang efektif, dan tidak efisien dalam hal penganggaran,” ujarnya dalam FGD yang diinisiasi satuan tugas (Satgas) Sikat Sindikat yang menghadirkan nara sumber lintas sektoral antara lain Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Rini Widyantini, Pakar Hukum Ketatanegaraan Prof Dr Asep Warlan Yusuf serta Wakil Ketua Satgas PSPI-PMI yang juga merupakan CEO Indonesian Ocean Justice Initiative Dr Mas Achmad Santosa.

Lanjut Benny, terlebih setelah mengalami perubahan mendasar dalam bentuk organisasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2019, BP2MI mengalami beberapa tantangan. Hal itu berkaitan dengan pembagian tugas dan fungsi lintas sektoral dalam upaya pelindungan PMI. Termasuk isu dasar hukum pelaksanaan penindakan sindikat penempatan ilegal PMI serta alas kebijakan strategis Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI di daerah.

 

PENTINGNYA KOORDINASI DI TUBUH PEMERINTAH

Gerak koordinasi antar kementerian dan lembaga di tubuh pemerintahan dipandang penting. Upaya ini dinilai perlu dimaknai sebagai pencarian solusi bersama. Sekaligus kekuatan untuk memberikan penguatan perlindungan terhadap PMI.

Pandangan itu disampaikan Pakar Hukum Ketatanegaraan Asep Warlan Yusuf. Baginya, pelaksanaan tugas pemerintah di bidang pelindungan PMI yang secara atributif diselenggarakan oleh Kementerian dan Badan ini seharusnya menjadikan komitmen koordinasi antara keduanya sangat fundamental. “Koordinasi seharusnya dimaknai sebagai pencarian solusi bersama, tanpa adanya ekses dan tendensi kepada lembaga-lembaga,” ungkapnya  kegiatan FGD bertajuk ‘Efektivitas Penataan Kelembagaan untuk Penguatan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia’.

Di kesempatan yang sama, Mas Achmad Santosa menyampaikan, permasalahan duplikasi tugaslah yang menyebabkan pelaksanaan pelindungan PMI menjadi tidak efektif dan efisien. "Pendekatan penanganan PMI, termasuk layanan pemulangan dan penempatan PMI di 23 UPT, berdasarkan kajian kami masih mengalami banyak tantangan yakni masih besarnya ruang abu-abu dan ketidaktegasan pembagian tugas yang tercantum dalam peraturan pelindungan PMI, serta diperparah pula dengan masih lemahnya koordinasi lintas sektoral,” papar Mas Achmad.

Sementara itu, Rini Widyantini dalam kegiatan itu merekomendasikan penataan kelembagaan ini dilakukan melalui penyusunan Proses Bisnis tematik Pelindungan PMI, Optimalisasi Sistem Informasi terpadu lintas Kementarian dan Lembaga dalam pelaksanaan Pelindungan PMI dan mendorong percepatan pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).  "Secara keseluruhan saya mengapresiasi BP2MI yang kinerjanya tidak terjebak kotak dan garis namun berorientasi kepada aksi,” tambah Rini. (detik)

 

 

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting