MA Putuskan Hanura Kubu OSO Sah


MAHKAMAH Agung (MA) memutuskan kepengurusan Partai Hanura yang sah adalah di bawah Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO) dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.

Hal itu berdasarkan putusan kasasi MA Nomor 194K/TUN/2019 pada 13 Mei 2019 atas gugatan Daryatmo dan Syarifuddin Sudding soal kepengurusan Partai Hanura. Daryatmo dan Syarifuddin menggugat SK Kemenkumham pada 2018 tentang rekstrukturisasi, reposisi, dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura di bawah kepemimpinan OSO pada 17 Desember 2018 ke MA.

MA juga menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani mengatakan, putusan itu bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, tak ada lagi yang bisa mengatasnamakan Partai Hanura selain kepemimpinan OSO.

"Kami akan mengambil tindakan tegas dan menyeret melalui jalur hukum baik Perdata maupun Pidana," kata Benny di kantor DPP Partai Hanura, Jakarta Pusat, Senin (5/8).

Ia meminta kepada Daryatmo Cs untuk mengembalikan seluruh aset yang dimiliki oleh Partai Hanurs. Salah satunya, yaitu gedung Partai yang ada di daerah Bampu Apus, Jakarta Timur. "Segala aset kami juga untuk segera dikembalikan. Apabila mereka tidak mengembalikan, kami akan melakukan tindakan hukum," ujarnya.(kpl)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting