PPKM BERLANJUT, 12 DAERAH DI SULUT LEVEL 2
Manado, MS
Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat atau PPKM hingga 18 Oktober. Kebijakan menekan eksistensi virus
Corona juga berlaku di Sulawesi Utara (Sulut). Meski begitu, mayoritas daerah
di bumi Nyiur Melambai berada pada level 2.
Hal ini menggambarkan kondisi Sulut yang semakin membaik. ‘Pukulan’ pandemi
Covid-19 yang sudah ‘mengusik’ tatanan kehidupan serta aktifitas bermasyarakat,
berangsur-angsur pulih. Namun, upaya pelonggaran ini bukan berarti penerapan
protokol kesehatan (Prokes) menjadi kendor. Masyarakat tetap diminta disiplin
menerapkan prokes serta mendukung program pemerintah melakukan vaksinasi.
Selain itu, menyokong penjabaran PPKM di masing-masing daerah.
Keputusan memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali ini tercantum dalam
Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan
Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease
2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan
Papua. Aturan teknis itu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian, Senin (4/10).
Dikutip dari detikcom, Selasa (5/10), dari 15 kabupaten dan kota di
Sulut, hanya 1 daerah yang berada pada status PPKM Level 1, yakni Kabupaten
Kepulauan Sangihe. Untuk level 2 meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow,
Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan,
Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow
Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kota Manado, Kota Bitung,
Kota Tomohon dan Kota Kotamobagu. Sementara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berada pada Level 3.
"Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali diusulkan untuk 2 minggu ke
depan, yaitu 5 hingga 18 Oktober," kata Menteri Koordinator (Menko)
Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Perkambangan PPKM secara
virtual, Senin (4/10) malam.
Dia merinci, untuk PPKM level 1 ada di 44 kabupaten/kota. PPKM Level 2
dilakukan di 292 kabupaten/kota. Kemudian, PPKM Level 3 diterapkan di 44
kabupaten/kota. “Masih ada 6 kabupaten/kota yang harus menerapkan PPKM Level 4
di luar Jawa dan Bali,” lugasnya.
Terkait pemberlakuan PPKM di Sulut, pemerhati sosial Sulut, Agustaf
Tamatompo MSi angkat suara. Status PPKM Level 2 di 12 kabupaten dan kota, PPKM
Level 1 di Kabupaten Sangihe serta PPKM Level 3 di 2 kabupaten di tanah
Totabuan mengindikasikan membaiknya kondisi Sulut.
Bagi dia, dengan turunnya level PPKM maka diharapkan ekonomi semakin
bergerak lebih baik. Pekerja bakal semakin leluasa untuk melakukan aktivitas.
Usaha-usaha mendapat jam operasi yang lebih. "Kalau kita pertahankan
trennya yang semakin menurun ke level 2, maka ekonomi akan semakin membaik.
Batasan-batasan yang sebelumnya tidak kita dapatkan ketika PPKM level 4,
perlahan bisa sedikit longgar," ungkap Tamatompo.
Dia melanjutkan, bila aktifitas masyarakat berangsur pulih, maka
sekolah tatap muka akan berjalan dengan baik. Selama ini baginya, pembelajaran
jarak jauh memang cukup memberikan kesulitan. Apalagi untuk anak-anak yang
berada di wilayah kepulauan Sulut. "Anak-anak di kepulauan mengalami
kesulitan dari segi jaringan. Maka dari itu kualitas pendidikan bisa tidak
maksimal diberikan. Sedangkan saja di ruangan kelas, tingkatan anak-anak
mencerna pelajaran berbeda-beda. Ada yang dijelaskan tidak langsung paham,
apalagi kalau sistem online, belum tentu siswa bisa menyerap semua pelajaran.
Guru-guru juga mengalami kesulitan," tanggapnya.
Meski begitu, dia meminta masyarakat tetap disiplin. Jangan sampai
gelombang kenaikan kasus COVID datang lagi. Prokes harga mati diberlakukan.
"Dan masyarakat harus punya kesadaran untuk divaksin. Supaya kalau sudah
mencapai 70 persen maka herd immunity atau kekebalan kelompok bisa didapat.
Dengan demikian aktivitas bisa berjalan kembali normal dan semua sektor bisa
bergerak lagi," imbuhnya.
DPRD
SULUT SAMBUT POSITIF, TETAP EVALUASI
Pelaksanaan PPKM Level 2 ‘menguasai’ bumi Nyiur Melambai. Sekira 12
kabupaten dan kota, menggenggam status tersebut. Hal ini langsung disambut
positif berbagai elemen masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Sulut, Herry Rotinsulu berharap, pemerintah
harus terus melakukan evaluasi terkait hal ini. Artinya, memilah aktifitas
masyarakat yang mana sudah bisa berjalan lagi. "Aktivitas masyarakat dan
usaha-usaha ini tidak boleh satu kali jalan. Harus dipertimbangkan mana yang
sudah bisa diberikan izin. Dia harus bertahap," terang anggota dewan yang
duduk di komisi membidangi ekonomi dan keuangan.
Menurut wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung
ini, Satuan Tugas COVID-19 harus melakukan pertimbangan. Mereka yang punya
kewenangan untuk memberikan izin aktivitas mana yang sudah bisa berjalan.
"Paling tahu Tim Satgas COVID. Mereka harusnya punya bahan
evaluasi. Mana yang sudah bisa mulai dan mana yang belum bisa dimulai," sebut
politisi PDIP ini.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Sulut, I Nyoman Sarwa memberikan
apresiasi atas capaian ini. Apresiasi tersebut menurutnya, patut diberikan
kepada pemerintah. "Baik provinsi maupun kabupaten terkait penanganan
pandemi COVID-19 yang telah terjadi penurunan secara drastis," ungkap
Sarwa yang duduk di komisi bidang kesejahteraan rakyat.
Dalam kondisi PPKM level dua yang mulai ada kelonggaran, dirinya tetap
meminta supaya tidak boleh lengah. Aktivitas diharapkan boleh berjalan normal
lagi, namun harus tetap ketat melakukan pengawasan terhadap kegiatan
masyarakat. Ini agar kenaikan kasus tidak terulang lagi. "Namun kita juga
tidak boleh lengah meskipun telah terjadi penurunan tetap harus melakukan
pengawasan secara ketat agar tidak terjadi lagi kenaikan kasus COVID-19 seperti
sebelumnya," ungkap politisi Partai Nasional Demokrat ini.
Wakil rakyat daerah pemilihan Bolaang Mongondow Raya ini menjelaskan,
paling terpenting baginya kesadaran masyarakat. Perlu untuk tetap menerapkan
protokol kesehatan dengan ketat sehingga penyebaran covid semakin diputuskan.
"Dan yang terpenting adalah kesadaran untuk tetap melakukan proteksi diri
agar rantai penyebaran covid-19 cepat musnah dari muka bumi ini. Amin,"
kuncinya.
JANGAN
LENGAH
Sumringah publik Nyiur melambai membuncah. Penerapan PPKM level 2 kini
mendominasi. Pun begitu, masyarakat diminta tetap waspada.
Juru Bicara (jubir) COVID-19 Provinsi Sulut dr Steaven Dandel mengaku
bersyukur adanya dominasi level 2 pada penerapan PPKM di Sulut. "Bersyukur
untuk penurunan level ini," kata Dandel, ketika dikonfirmasi lewat pesan
whatsapp, Selasa (5/10).
Namun, turunnya standar level di Sulut, bukan berarti pemerintah akan
melonggarkan penerapan dalam rangka penanganan COVID-19 di Sulut. Ia meminta
masyarakat tetap ikut prokes COVID-19 yang telah diatur oleh pemerintah.
"Yang pasti jangan lengah," ujarnya.
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi ini mengingatkan, ke depan akan ada regulasi
baru dalam penerapan PPKM di Sulut. "Karena berikut penerapan level ini
akan dikaitkan dengan capaian vaksinasi," kuncinya.
Sebelumnya, Gubernur Olly Dondokambey juga menyambut baik adanya
penurunan angka penyebaran COVID-19 di Sulut.
Sama hal dengan pernyataan jubirnya itu, Ketua Satgas Provinsi ini
juga tetap meminta tetap waspada akan perkembangan epidomologis virus
tersebut. "Kita imbau kepada
masyarakat, mari kita sama-sama menjaga terus protokol kesehatan," ujar
Gubernur Olly.
Gubernur juga menerangkan maksud turunya level pada 12 kabupaten/kota
yang ada di Sulut. Untuk itu, Satgas provinsi memastikan ketegasan soal
penerapan PPKM di Sulut. "Diperlonggar. Tapi longgarnya jamnya. Tetap
protokol kesehatan di tempat-tempat umum harus kita sadari," pungkasnya.
Merujuk data hingga 4 Oktober 2021, total kasus terkonfirmasi positif
di Sulut berjumlah 34.154, kasus sembuh 32.430,
kasus meninggal 1024 dan kasus aktif 700. Dengan demikian, angka kesembuhan
COVID-19 di Sulut per 4 Oktober adalah 94,95 persen. Angka kematian atau Case
Fatality Rate sebesar 3,00 persen dan kasus aktif 2,05 persen.
Selanjutnya, data vaksinasi di Sulut terus bertambah. Dari sasaran
2.080.685, pelaksanaan vaksinasi dosis 1 mencapai 986.203. Untuk vaksinasi dosis
2 yakni 543.935 dan vaksinasi dosis 3 sekira 11.111. Total vaksinasi di Sulut
mencapai 1.541.249.
INSTRUKSI
MENDAGRI PPKM TERBARU
Regulasi pengawal pemberlakukan PPKM terbaru langsung terbit. Khusus
di luar Pulau Jawa dan Bali merujuk pada Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021.
Mengacu pada regulasi tersebut, aturan kegiatan PPKM Luar Jawa Bali mencakup
poin-poin tentang aturan kegiatan untuk daerah yang menerapkan Level 2 dan 1.
Antara lain, kegiatan belajar mengajar. Pada wilayah zona hijau dan
zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan protokol
kesehatan secara lebih ketat. Untuk wilayah zona oranye, melaksanakan
pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Bagi yang
melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas
maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62%
sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik
per kelas. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan
maksimal 5 peserta didik per kelas. Untuk wilayah yang berada dalam zona merah,
melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Kedua, kegiatan perkantoran. Bagi wilayah zona Hijau dan zona Kuning,
Work From Home (WFH) sebesar 50% dan WFO sebesar 50%. Pada wilayah zona Oranye
dan zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO
sebesar 25%. Kegiatan yang menjual kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko,
swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang
berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan
pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara
lebih ketat.
Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet
voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak,
pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan,
dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.
Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak
jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Kegiatan
makan/minum di rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi
tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall boleh dine-in
maksimal 50% kapasitas, jam operasional sampai pukul 21.00.
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan meliputi wilayah
zona hijau, jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dan pengunjung maksimal
75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Wilayah zona kuning, jam
operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengunjung maksimal
50% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Wilayah zona oranye dan
zona merah, jam operasional sampai dengan pukul 17.00 dan kapasitas pengunjung
25% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada
pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona
Kuning dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,
kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung kategori hijau dalam Peduli
Lindungi yang boleh masuk.
Pada kegiatan ibadah, untuk Zona Hijau 75% kapasitas, Zona Kuning 50%
kapasitas, Zona Oranye dan Merah 25% kapasitas.
Kegiatan area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum),
Zona Hijau 50% kapasitas, Zona Kuning 25% kapasitas, Zona Oranye dan Merah 25%
kapasitas. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) pada Zona
Hijau 50% kapasitas, Zona lainnya 25% kapasitas
Masih mengacu pada Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021, poin-poin tentang
aturan kegiatan untuk daerah yang menerapkan level 3 luar Jawa Bali meliputi kegiatan
belajar mengajar. Itu dilakukan dengan
pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen kecuali SDLB, MILB,
SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5
meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33% dengan menjaga
jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Kemudian, kegiatan perkantoran nonesensial dapat melakukan WFO dengan
kapasitas 25% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi
PeduliLindungi. Supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan
pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka. Kegiatan
makan/minum di warung makan, warteg dan sejenis diperbolehkan buka. Kegiatan
makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau
area terbuka diperbolehkan buka hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung makan
di tempat 25% kapasitas, satu meja maksimal 2 orang. Semuanya diwajibkan menggunakan
aplikasi PeduliLindungi. Pada Mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan
kapasitas maksimal 50% mulai pukul 10.00 hingga pukul 21.00 dengan menggunakan
aplikasi PeduliLindungi. Bioskop dapat beroperasi maksimal 50% dan hanya
pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang.
Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 50%. Fasilitas umum
termasuk tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya dibuka dengan
kapasitas 50% dan wajib melakukan skrining aplikasi Peduli Lindungi. Resepsi
pernikahan diadakan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Kegiatan
seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang
dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50%. Kegiatan
olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh
Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan
yang ketat. Selanjutnya, olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat.(detikcom/sonny
dinar/arfin tompodung)
Komentar