PPKM BERLANJUT, 12 DAERAH DI SULUT LEVEL 2


Manado, MS

Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 18 Oktober. Kebijakan menekan eksistensi virus Corona juga berlaku di Sulawesi Utara (Sulut). Meski begitu, mayoritas daerah di bumi Nyiur Melambai berada pada level 2.

Hal ini menggambarkan kondisi Sulut yang semakin membaik. ‘Pukulan’ pandemi Covid-19 yang sudah ‘mengusik’ tatanan kehidupan serta aktifitas bermasyarakat, berangsur-angsur pulih. Namun, upaya pelonggaran ini bukan berarti penerapan protokol kesehatan (Prokes) menjadi kendor. Masyarakat tetap diminta disiplin menerapkan prokes serta mendukung program pemerintah melakukan vaksinasi. Selain itu, menyokong penjabaran PPKM di masing-masing daerah.

Keputusan memperpanjang PPKM di luar Jawa-Bali ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Aturan teknis itu diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Senin (4/10).

Dikutip dari detikcom, Selasa (5/10), dari 15 kabupaten dan kota di Sulut, hanya 1 daerah yang berada pada status PPKM Level 1, yakni Kabupaten Kepulauan Sangihe. Untuk level 2 meliputi Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon dan Kota Kotamobagu. Sementara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan berada pada Level 3.

"Perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali diusulkan untuk 2 minggu ke depan, yaitu 5 hingga 18 Oktober," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Perkambangan PPKM secara virtual, Senin (4/10) malam.

Dia merinci, untuk PPKM level 1 ada di 44 kabupaten/kota. PPKM Level 2 dilakukan di 292 kabupaten/kota. Kemudian, PPKM Level 3 diterapkan di 44 kabupaten/kota. “Masih ada 6 kabupaten/kota yang harus menerapkan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali,” lugasnya.

Terkait pemberlakuan PPKM di Sulut, pemerhati sosial Sulut, Agustaf Tamatompo MSi angkat suara. Status PPKM Level 2 di 12 kabupaten dan kota, PPKM Level 1 di Kabupaten Sangihe serta PPKM Level 3 di 2 kabupaten di tanah Totabuan mengindikasikan membaiknya kondisi Sulut.

Bagi dia, dengan turunnya level PPKM maka diharapkan ekonomi semakin bergerak lebih baik. Pekerja bakal semakin leluasa untuk melakukan aktivitas. Usaha-usaha mendapat jam operasi yang lebih. "Kalau kita pertahankan trennya yang semakin menurun ke level 2, maka ekonomi akan semakin membaik. Batasan-batasan yang sebelumnya tidak kita dapatkan ketika PPKM level 4, perlahan bisa sedikit longgar," ungkap Tamatompo.

Dia melanjutkan, bila aktifitas masyarakat berangsur pulih, maka sekolah tatap muka akan berjalan dengan baik. Selama ini baginya, pembelajaran jarak jauh memang cukup memberikan kesulitan. Apalagi untuk anak-anak yang berada di wilayah kepulauan Sulut. "Anak-anak di kepulauan mengalami kesulitan dari segi jaringan. Maka dari itu kualitas pendidikan bisa tidak maksimal diberikan. Sedangkan saja di ruangan kelas, tingkatan anak-anak mencerna pelajaran berbeda-beda. Ada yang dijelaskan tidak langsung paham, apalagi kalau sistem online, belum tentu siswa bisa menyerap semua pelajaran. Guru-guru juga mengalami kesulitan," tanggapnya.

Meski begitu, dia meminta masyarakat tetap disiplin. Jangan sampai gelombang kenaikan kasus COVID datang lagi. Prokes harga mati diberlakukan. "Dan masyarakat harus punya kesadaran untuk divaksin. Supaya kalau sudah mencapai 70 persen maka herd immunity atau kekebalan kelompok bisa didapat. Dengan demikian aktivitas bisa berjalan kembali normal dan semua sektor bisa bergerak lagi," imbuhnya.

DPRD SULUT SAMBUT POSITIF, TETAP EVALUASI

Pelaksanaan PPKM Level 2 ‘menguasai’ bumi Nyiur Melambai. Sekira 12 kabupaten dan kota, menggenggam status tersebut. Hal ini langsung disambut positif berbagai elemen masyarakat.

Anggota Komisi II DPRD Sulut, Herry Rotinsulu berharap, pemerintah harus terus melakukan evaluasi terkait hal ini. Artinya, memilah aktifitas masyarakat yang mana sudah bisa berjalan lagi. "Aktivitas masyarakat dan usaha-usaha ini tidak boleh satu kali jalan. Harus dipertimbangkan mana yang sudah bisa diberikan izin. Dia harus bertahap," terang anggota dewan yang duduk di komisi membidangi ekonomi dan keuangan.

Menurut wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa Utara dan Kota Bitung ini, Satuan Tugas COVID-19 harus melakukan pertimbangan. Mereka yang punya kewenangan untuk memberikan izin aktivitas mana yang sudah bisa berjalan.

"Paling tahu Tim Satgas COVID. Mereka harusnya punya bahan evaluasi. Mana yang sudah bisa mulai dan mana yang belum bisa dimulai," sebut politisi PDIP ini.

Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Sulut, I Nyoman Sarwa memberikan apresiasi atas capaian ini. Apresiasi tersebut menurutnya, patut diberikan kepada pemerintah. "Baik provinsi maupun kabupaten terkait penanganan pandemi COVID-19 yang telah terjadi penurunan secara drastis," ungkap Sarwa yang duduk di komisi bidang kesejahteraan rakyat.

Dalam kondisi PPKM level dua yang mulai ada kelonggaran, dirinya tetap meminta supaya tidak boleh lengah. Aktivitas diharapkan boleh berjalan normal lagi, namun harus tetap ketat melakukan pengawasan terhadap kegiatan masyarakat. Ini agar kenaikan kasus tidak terulang lagi. "Namun kita juga tidak boleh lengah meskipun telah terjadi penurunan tetap harus melakukan pengawasan secara ketat agar tidak terjadi lagi kenaikan kasus COVID-19 seperti sebelumnya," ungkap politisi Partai Nasional Demokrat ini.

Wakil rakyat daerah pemilihan Bolaang Mongondow Raya ini menjelaskan, paling terpenting baginya kesadaran masyarakat. Perlu untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat sehingga penyebaran covid semakin diputuskan. "Dan yang terpenting adalah kesadaran untuk tetap melakukan proteksi diri agar rantai penyebaran covid-19 cepat musnah dari muka bumi ini. Amin," kuncinya.

JANGAN LENGAH

Sumringah publik Nyiur melambai membuncah. Penerapan PPKM level 2 kini mendominasi. Pun begitu, masyarakat diminta tetap waspada.

Juru Bicara (jubir) COVID-19 Provinsi Sulut dr Steaven Dandel mengaku bersyukur adanya dominasi level 2 pada penerapan PPKM di Sulut. "Bersyukur untuk penurunan level ini," kata Dandel, ketika dikonfirmasi lewat pesan whatsapp, Selasa (5/10).

Namun, turunnya standar level di Sulut, bukan berarti pemerintah akan melonggarkan penerapan dalam rangka penanganan COVID-19 di Sulut. Ia meminta masyarakat tetap ikut prokes COVID-19 yang telah diatur oleh pemerintah. "Yang pasti jangan lengah," ujarnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi ini mengingatkan, ke depan akan ada regulasi baru dalam penerapan PPKM di Sulut. "Karena berikut penerapan level ini akan dikaitkan dengan capaian vaksinasi," kuncinya.

Sebelumnya, Gubernur Olly Dondokambey juga menyambut baik adanya penurunan angka penyebaran COVID-19 di Sulut.

Sama hal dengan pernyataan jubirnya itu, Ketua Satgas Provinsi ini juga tetap meminta tetap waspada akan perkembangan epidomologis virus tersebut.  "Kita imbau kepada masyarakat, mari kita sama-sama menjaga terus protokol kesehatan," ujar Gubernur Olly.

Gubernur juga menerangkan maksud turunya level pada 12 kabupaten/kota yang ada di Sulut. Untuk itu, Satgas provinsi memastikan ketegasan soal penerapan PPKM di Sulut. "Diperlonggar. Tapi longgarnya jamnya. Tetap protokol kesehatan di tempat-tempat umum harus kita sadari," pungkasnya.

Merujuk data hingga 4 Oktober 2021, total kasus terkonfirmasi positif di Sulut  berjumlah 34.154, kasus sembuh 32.430, kasus meninggal 1024 dan kasus aktif 700. Dengan demikian, angka kesembuhan COVID-19 di Sulut per 4 Oktober adalah 94,95 persen. Angka kematian atau Case Fatality Rate sebesar 3,00 persen dan kasus aktif 2,05 persen.

Selanjutnya, data vaksinasi di Sulut terus bertambah. Dari sasaran 2.080.685, pelaksanaan vaksinasi dosis 1 mencapai 986.203. Untuk vaksinasi dosis 2 yakni 543.935 dan vaksinasi dosis 3 sekira 11.111. Total vaksinasi di Sulut mencapai 1.541.249.

INSTRUKSI MENDAGRI PPKM TERBARU

Regulasi pengawal pemberlakukan PPKM terbaru langsung terbit. Khusus di luar Pulau Jawa dan Bali merujuk pada Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021.

Mengacu pada regulasi tersebut, aturan kegiatan PPKM Luar Jawa Bali mencakup poin-poin tentang aturan kegiatan untuk daerah yang menerapkan Level 2 dan 1.

Antara lain, kegiatan belajar mengajar. Pada wilayah zona hijau dan zona kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan protokol kesehatan secara lebih ketat. Untuk wilayah zona oranye, melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Bagi yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Untuk wilayah yang berada dalam zona merah, melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Kedua, kegiatan perkantoran. Bagi wilayah zona Hijau dan zona Kuning, Work From Home (WFH) sebesar 50% dan WFO sebesar 50%. Pada wilayah zona Oranye dan zona Merah, pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%. Kegiatan yang menjual kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka.

Kegiatan makan/minum di warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat. Kegiatan makan/minum di rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall boleh dine-in maksimal 50% kapasitas, jam operasional sampai pukul 21.00.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan meliputi wilayah zona hijau, jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dan pengunjung maksimal 75% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Wilayah zona kuning, jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengunjung maksimal 50% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Wilayah zona oranye dan zona merah, jam operasional sampai dengan pukul 17.00 dan kapasitas pengunjung 25% dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam Zona Hijau dan Zona Kuning dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk.

Pada kegiatan ibadah, untuk Zona Hijau 75% kapasitas, Zona Kuning 50% kapasitas, Zona Oranye dan Merah 25% kapasitas.

Kegiatan area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum), Zona Hijau 50% kapasitas, Zona Kuning 25% kapasitas, Zona Oranye dan Merah 25% kapasitas. Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) pada Zona Hijau 50% kapasitas, Zona lainnya 25% kapasitas

Masih mengacu pada Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021, poin-poin tentang aturan kegiatan untuk daerah yang menerapkan level 3 luar Jawa Bali meliputi kegiatan belajar mengajar. Itu  dilakukan dengan pembelajaran tatap muka terbatas dengan kapasitas 50 persen kecuali SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% sampai 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Kemudian, kegiatan perkantoran nonesensial dapat melakukan WFO dengan kapasitas 25% bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diizinkan buka. Kegiatan makan/minum di warung makan, warteg dan sejenis diperbolehkan buka. Kegiatan makan/minum di restoran, rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung atau area terbuka diperbolehkan buka hingga pukul 21.00, maksimal pengunjung makan di tempat 25% kapasitas, satu meja maksimal 2 orang. Semuanya diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pada Mall dan pusat perbelanjaan dibuka dengan kapasitas maksimal 50% mulai pukul 10.00 hingga pukul 21.00 dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bioskop dapat beroperasi maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk. Sementara anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang.

Tempat ibadah diizinkan buka dengan kapasitas 50%. Fasilitas umum termasuk tempat wisata, taman umum dan area publik lainnya dibuka dengan kapasitas 50% dan wajib melakukan skrining aplikasi Peduli Lindungi. Resepsi pernikahan diadakan maksimal 50 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50%. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Selanjutnya, olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.(detikcom/sonny dinar/arfin tompodung)

 

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting