Foto: Agus Fatoni
Abaikan Pelaporan IID, Kemendagri: Daerah Bisa Disclaimer
KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) merinci sejumlah daerah yang belum
melaporkan inovasinya ke dalam pengukuran dan penilaian Indeks Inovasi Daerah
(IID) 2021. Sebanyak 29 daerah diketahui belum melaporkan inovasinya. Itu
meliputi 28 kabupaten dan 1 kota.
Penegasan itu disampaikan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Badan
Litbang) Kemendagri, Dr Drs Agus Fatoni MSi, saat menjadi narasumber secara
virtual dalam acara Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Bagi
Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Non Petahana Tahun 2021, baru-baru
ini.
Menurut mantan Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) itu, merujuk data yang
dihimpun dalam Indeks Inovasi Daerah tahun 2021 sampai hari Rabu (15/9) pukul
11.00 WIB, sekira 29 daerah belum melaporkan inovasinya. “Daerah yang belum
melakukan penginputan data dan belum melaporkan inovasinya agar segera
melaporkan inovasi yang dilakukan melalui laman IID. Jika sampai masa pelaporan berakhir daerah
tidak melakukan pelaporan inovasi, daerah tersebut akan memeroleh predikat
tidak dapat dinilai atau disclaimer,” terang Fatoni.
Lanjut dia, amanat agar daerah melaporkan inovasinya telah tertuang pada
sejumlah regulasi. Di antaranya, Pasal 388 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah. Pasal itu menyebutkan kepala daerah melaporkan
inovasi daerah yang akan dilaksanakan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal yang sama juga tercantum pada pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. “Regulasi itu menyebutkan menteri
melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan inovasi daerah
berdasarkan laporan dari kepala daerah,” jelas Fatoni.
Kepala Badan Litbang Kemendagri mengimbau agar pemerintah daerah dapat
melaporkan inovasinya melalui laman https://indeks.inovasi.litbang.kemendagri.go.id. “Pemerintah daerah
diharapkan memerhatikan syarat umum pelaporan hasil inovasi. Antara lain,
inovasi merupakan terobosan baru dan mengandung unsur kebaruan baik keseluruhan
maupun sebagian. Selanjutnya, inovasi yang disampaikan merupakan inovasi yang
dilaksanakan pada tahun 2019 dan 2020. Untuk ide dan gagasan inovasi dapat
berasal dari Kepala Daerah, DPRD, OPD, ASN atau masyarakat,” ungkapnya.
Sementara untuk pembiayaan inovasi daerah, kata dia, bisa berasal dari APBD
atau pembiayaan lain yang sah. “Hasil pelaksanaan inovasi juga harus memberi
dampak dan manfaat bagi daerah atau masyarakat secara berkelanjutan,” kuncinya.(sonny dinar)













































Komentar