Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Merajalela di Sulut

Wagub : Ini Fenomena Gunung Es


 Manado, MS

Gurita kasus kekerasan perempuan dan anak membekap daerah Sulawesi Utara (Sulut). Bahkan kurang lebih 50 persen narapidana saat ini terlibat kasus tindak pidana kekerasan seksual. Fakta memiriskan ini diungkap Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw.

Orang nomor 2 di tatanan top eksekutif Nyiur Melambai ini menyebut angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sulut memang masih cukup tinggi. Bahkan apa yang terungkap saat ini diyakini lebih banyak dari kasus yang sebenarnya terjadi, layaknya fenomena gunung es.

Hal itu diungkapnya, ketika membuka Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Lembaga, Penyedia Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Kewenangan Provinsi serta Pelatihan Sistem Pendataan Kasus KtOA/TPPO melalui aplikasi sistem informasi online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2021 di Provinsi Sulut, Kamis (2/9).

“Di Jawa 60 persen (napi) tindak pidana narkotika, di Sulut, napi 50 persen tindak pidana kekerasan seksual dan ini fenomena gunung es. Terbanyak di wilayah Nusa Utara dan bagian selatan Bolmong Raya,” ungkap Wagub.

Wagub menyesalkan masih ada beberapa kabupaten/kota yang belum memiliki Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). “Untuk itu saya memberi apresiasi untuk DP3A dan Kementerian PPA yang telah melakukan ikhtiar untuk menekan kasus penyakit masyarakat,” ujarnya.

“Sampai saat ini, jajaran kepolisian juga terkadang penanganannya terhadap kasus ini, mungkin ah cuma bakalae (hanya berkelahi, red) suami istri. Terlalu simplifikasi. Semoga setelah pertemuan ini, kegiatannya berkelanjutan sehingga kasus hukum di Sulut tidak jadi yang tertinggi di Indonesia,” tambah Wagub.

Sementara itu, Kepala DP3A Sulut dr Devi Tanos menyebutkan, kegiatan koordinasi kali ini selain diikuti DP3A se-Sulut juga melibatkan perwakilan petugas kepolisian. “Ini kelanjutan dari penandatanganan Mou (nota kesepahaman) antara Gubernur Sulut bersama kapolda. Komitmen dari Kabupaten/kota baik DP3A maupun poles agar diinput data kasus kekerasan perempuan dan anak agar tindak lanjut lebih mudah. Karena sejauh ini kami hanya mendapat data dari UPTD PPA yang baru terbentuk dua tahun terakhir,” kunci Devi Tanos.

Diketahui, Pelatihan Sistem Pendataan Kasus KtOA/TPPO melalui aplikasi sistem informasi online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) tahun 2021 dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan, dimana sebelum kegiatan, seluruh peserta wajib mengikuti swab test. (sonny dinar)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting