Foto: Steaven Dandel
Kawal SE Kemenkes, Pemprov Awasi Tarif Tes PCR di Sulut
TARIF Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction
(RT-PCR) ‘diproteksi’. Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor:
HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, jadi
pedoman. Pemprov Sulut langsung ‘action’.
Merujuk Surat Edaran (SE) Kemenkes) RI soal batas tarif
tertinggi RT-PCR, ditetapkan untuk pemeriksaan di Pulau Jawa dan Bali sebesar
Rp495.000, sementara untuk di luar Pulau Jawa dan Bali termasuk Sulawesi Utara
(Sulut) sebesar Rp525.000.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan
Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sulut dr Steaven
Dandel, dengan keluarnya harga PCR tersebut, Pemprov melalui Dinkes akan
mengawasi harga atau tarif RT-PCR di daerah. Itu agar merujuk edaran terbaru
dari Kemenkes RI.
“Dinkes Sulut melakukan pengawasan dengan melibatkan tim dari
Laboratorium Pengampu untuk Laboratorium PCR se-Sulut yakni dari Laboratorium
BBTKLPP (Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit),”
ungkap Dandel, yang juga Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas Penanganan Covid-19
Sulut.
Lanjut dia, akan terbit surat dari Dinkes Provinsi ke
seluruh Lab PCR di Sulut, agar supaya mengimplementasikan edaran tersebut.
“Setelah itu, langsung turun melakukan pengawasan,” tukasnya.(sonny dinar)













































Komentar