Foto: Bob Wuaten
Pemkab Sitaro Perpanjang PPKM
PEMERINTAH Provinsi
(Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) hingga 16 Agustus 2021. Kebijakan tersebut tertuang dalam
Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/21.4514/Sekre-Dinkes tentang
Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Hal ini
langsung ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Sitaro dengan menebitkan
surat edaran bupati.
"Kita
sedang menyiapkan edaran bupati sebagai tindaklanjut dari perpanjangan PPKM
Mikro di wilayah Sulut," kata Koordinator Sekretariat Satuan Tugas
(Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sitaro, Bob Wuaten, Senin (2/8).
Menurut
Wuaten, isi edaran bupati yang akan diterbitkan tidak jauh berbeda dengan surat
edaran Gubernur Sulut tertanggal 30 Juli 2021.
Hanya saja,
dalam edaran bupati bakal dicantumkan poin-poin berbeda yang disesuaikan dengan
kondisi epidemologi dan tingkat kewaspadaan di Kabupaten Kepulauan Sitaro. "Intinya,
isi dari edaran bupati ini tidak akan lebih tinggi dari isi edaran gubernur.
Semua kita sesuaikan dengan keadaan di daerah kita," terang Wuaten.
Ia menyebut,
hal-hal yang termuat dalam surat edaran bupati antara lain mengatur tentang
pembatasan kegiatan pemerintahan, pendidikan, sosial kemasyarakat hingga
peribadatan.
"Seperti
kegiatan pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 50 persen
sistem work from office, jam operasional pasar tradisional dan sejenisnya
sampai pukul 20.00 Wita, kegiatan belajar mengajar secara virtual hingga
pembatasan pelaksanaan ibadah di gedung atau rumah ibadah maupun kedukaan dan
resepsi pernikahan," urai Wuaten.
Sejauh ini,
lanjutnya, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sitaro terus melakukan
monitoring dan evaluasi terhadap penerapan PPKM Mikro sejak pertama kali
digulirkan.
Hasilnya,
kata Wuaten, mayoritas masyarakat telah mematuhi kebijakan pemerintah tersebut.
"Yang masih sering jadi permasalahan adalah soal pembatasan kegiatan
sosial kemasyarakatan seperti ibadah, kedukaan dan resepsi pernikahan hingga
acara-acara syukuran," sebut Wuaten.
Untuk itu,
pihaknya terus mendorong agar Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan,
kelurahan dan kampung terus optimal melakukan edukasi dan sosialisai
kemasyarakat untuk meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya PPKM,
khususnya menerapkan protokol kesehatan. "Apalagi ada sanksi pidana yang
bisa diberlakukan bagi setiap orang yang melanggar," kunci Wuaten.(haman)













































Komentar