Foto: Elly Engelbert Lasut.
Masuk Talaud Wajib Rapid Antigen
Melonguane, MS
Bupati Kepulauan Talaud dr Elly Engelbert Lasut
ME memperketat penjagaan di pintu masuk daerah. Setiap warga yang hendak
memasuki wilayah Kepulauan Talaud wajib menunjukkan surat keterangan negatif
Covid-19. Mempertegas keputusan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan
Talaud menerbitkan Surat Edaran (SE)
tentang Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.
Dalam surat bernomor 130/1036/BPBD pada poin IV
Nomor 1 disebutkan, setiap penumpang kapal laut dan pesawat yang melayani rute
Manado-Talaud wajib menunjukan kesehatan/hasil negatif test rapid antigen dan
sertifikat vaksin Covid-19 sebagai persyaratan masuk di Kabupaten Kepulauan
Talaud. "Apabila tidak menunjukan dokumen tersebut, pelaku perjalanan
tidak diperkenankan untuk turun dari kapal atau kembali ke pelabuhan
awal," bunyi surat edaran tersebut.
Kemudian, pelaku perjalanan yang tiba ditujuan,
wajib dipantau, diawasi dan dan diumumkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di
masing-masing tingkatan melalui pengeras suara (Toa,red) dan wajib menjalani
isolasi mandiri selama 7 hari. "Dalam masa isolasi apabila sakit, wajib ke
petugas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut," tambah bunyi surat
edaran.
Selanjutnya, pasien yang melakukan isolasi
mandiri dan terkonfirmasi pemeriksaan PCR dan antigen, untuk kebutuhan pokok
makan minum dan nutrisi menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, Camat, Kepala
Desa/Lurah dan juga menggalang keikutsertaan masyarakat dengan cara Swadaya.
Kemudian mengantisipasi penularan Covid-19
diterapkan juga pemberlakuan PPKM berskala mikro di sembilan (9) Kecamatan.
Yakni Kecamatan Beo, Rainis, Nanusa, Melonguane, Lirung, Melonguane Timur, Beo
Utara, Pulutan dan Kabaruan. (jos tumimbang)













































Komentar