KASUS COVID-19 DI SULUT MELEJIT
Manado,
MS
Amukan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sulawesi Utara (Sulut) ‘mengganas’. Angka terkonfirmasi positif terus naik signifikan. Penambahan kasus mencapai ratusan per hari.
Update
terbaru, Rabu (7/7), data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Provinsi
Sulut terkait penambahan kasus terkonfirmasi positif di Sulawesi Utara (Sulut)
masih berada pada angka ratusan. Kali ini bumi Nyiur Melambai ketambahan 128
kasus positif. Dengan data kasus terbaru ini, adapun jumlah
akumulasi pasien terkonfirmasi positif sebanyak 16.901 orang.
Perincian
Asal Kasus yakni Manado 39 Kasus, Bitung 9 Kasus, Tomohon 36 Kasus, Minahasa 11
Kasus, Minahasa Selatan 2 Kasus, Minahasa Tenggara 0 Kasus, Minahasa Utara 7
Kasus, Kotamobagu 7 Kasus, Bolmong 0 Kasus, Bolmong Selatan 0 Kasus, Bolmong
Timur 1 Kasus, Bolmong Utara 1 Kasus, Kepulauan Sitaro 1 Kasus, Kepulauan
Sangihe 0 Kasus, Kepulauan Talaud 0 Kasus, Luar Wilayah 14 Kasus.
Sementara
untuk kasus sembuh bertambah 13 sehingga menjadi 15.460 orang. Kasus meninggal
ketambahan 2 menjadi 562 orang. Kasus aktif tambah 113 menjadi 879 Orang.
Sementara,
terkait masih ada pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif, juru bicara
Satgas Penanganan Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel menyatakan, ada di-update
terbaru tersebut. Namun ia belum memastikan berapa jumlah keseluruhan.
"Ada. Jumlah tepatnya saya belum hitung," ungkap Dandel, lewat pesan
WhatsApp.
Sebelumnya,
perkembangan epidemologis, Selasa (6/7), Covid-19 di Sulut, berada di atas
seratus kasus. Penambahannya berjumlah 162 kasus. Juru bicara Satgas Penanganan
Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel mengungkap 162 kasus baru ini, 48 terdeteksi
di bandar udara (bandara) Internasional Sam Ratulangi Manado. Padahal menurut
Dandel, 48 orang ini memiliki dokumen perjalanan swab antigen dan PCR dengan
hasil negatif. "Karena semua menggunakan dokumen perjalanan swab antigen
dan PCR," kata Dandel.
"Asalnya
dari Pulau Jawa, Pulau Irian (Papua), Pulau Bali, terjaring di Bandara pada
saat landing. Mereka sekarang diisolasi di Bapelkes," sambung Dandel.
Dandel
merinci, 48 pelaku perjalanan ini, tiba di Bandara Sam Ratulangi pada tanggal 1
dan 2 Juli, di mana mereka dinyatakan positif dalam uji rapid test antigen yang
dilakukan di bandara. Karena positif, mereka langsung menindaklanjuti dengan
tes swab PCR.
"Pengumuman
dilakukan, setelah hasil konfirmasi PCR menunjukan itu (positif Covid-19).
Tanggal 3 sudah ada hasil juga," tambah Dandel.
Seperti
diberitakan sebelumnya, Gubernur Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran
bernomor 440/21.4893/Sekr-Dinkes, tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan
Rapid Test Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Sulawesi Utara.
Olly
menegaskan bahwa seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Sulut, harus kembali
dilakukan Rapid Test Antigen, untuk memastikan jika mereka benar-benar sehat
dan tidak membawa virus corona masuk ke daerah ini.
"Seluruh
pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi, wajib Test Rapid Antigen
lagi saat kedatangan. Hal ini berlaku untuk semua, walaupun sudah ada dokumen
hasil PCR yang mereka bawa," tandas Olly.
KASUS
NASIONAL ‘BERKUTAT’ DI PULUHAN RIBU
Gelombang
kasus Covid-19 di Indonesia makin deras. Angka terkonfirmasi positif masih
menyentuh puluhan ribu. DKI Jakarta menjadi daerah tertinggi.
Pemerintah
melaporkan penambahan 34.101 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.
Penambahan kasus baru itu tersebar di 34 provinsi. Maka hingga Rabu (7/7),
total pasien Covid-19 di Tanah Air berjumlah 2.379.397 orang. Diketahui pada
hari sebelumnya, Selasa (6/7), penambahan terkonfirmasi positif sebanyak 31.189
kasus.
Menurut
data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, penambahan tertinggi ada di DKI Jakarta
sebanyak 9.366 kasus, disusul Jawa Barat dengan 8.591 kasus dan Jawa Tengah
dengan 3.823 kasus.
Sementara
itu, secara kumulatif, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 14.835
orang, sehingga jumlahnya menjadi 1.973.388 orang.
Kemudian,
ada penambahan 1.040 kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, pasien
Covid-19 meninggal dunia jadi 62.908 orang. Hingga kini, pemerintah telah
memeriksa 20.982.248 spesimen Covid-19 dari 14.095.904 orang. Kasus Covid-19
telah menyebar di 510 kabupaten kota di 34 provinsi.
Adapun
sebaran penambahan kasus baru Covid-19, Rabu kemarin, DKI Jakarta
9.366 kasus, Jawa Barat 8.591 kasus, Jawa Tengah 3.823 kasus, Jawa Timur 2.548
kasus, DI Yogyakarta 1.370 kasus, Kalimantan Timur 757 kasus, NTT 731 kasus,
Sumatera Barat 676 kasus, Banten 612 kasus, Kepulauan Riau 608 kasus, Riau 532
kasus, Bali 505 kasus, Sulawesi Selatan 485 kasus, Sumatera Selatan 358 kasus,
Lampung 320 kasus, Papua Barat 287 kasus, Kalimantan Tengah 286 kasus,
Kalimantan Barat 282 kasus, Maluku 258 kasus, Bengkulu 227 kasus, Bangka
Belitung 223 kasus, Maluku Utara 218 kasus, Sumatera Utara 189 kasus,
Kalimantan Utara 162 kasus, Sulawesi Utara 128 kasus, Sulawesi Tenggara 119
kasus, Sulawesi Tengah 118 kasus, Aceh 114 kasus, Kalimantan Selatan 111 kasus,
Jambi 106 kasus, Gorontalo 86 kasus, Papua 69 kasus, Sulawesi Barat 62 kasus
dan NTB 52 kasus.
GMIM
LAYANGKAN HIMBAUAN PEMBATASAN KEGIATAN
Situasi
kasus Covid-19 yang terus menanjak memantik gerak lembaga keagamaan di Sulut.
Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) keluarkan himbauan. Intinya terkait
dengan arahan untuk pembatasan aktivitas peribadatan dan memperketat protokol
kesehatan.
GMIM
mengeluarkan surat bernomor: K.0723/PPD.VII/7-2021 sebagai tindak lanjut surat
Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM yang dikeluarkan bernomor No.
K.0660/PPD.VII/6-2021 tanggal 19 Juni 2021. Sekaligus dengan memperhatikan
Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.4150/Sekre-Dinkes tanggal 5
Juli 2021 yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 17 Tahun 2021
tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
dan
Mengoptimalkan
Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian
Penyebaran Covid-19.
Dalam
surat yang dikeluarkan GMIM tersebut menuliskan tentang sikap gereja ini,
sebagai bentuk tanggungjawab bersama untuk menekan laju penularan virus corona.
Maka disampaikan sejumlah poin yang ditujukkan kepada Badan Pekerja Majelis
Wilayah (BPMW), Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) dan Unit-unit Pelayanan
GMIM.
BPMW
dan BPMJ diminta agar tetap melaksanakan koordinasi dengan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Covid-19 di masing-masing daerah untuk pelaksanaan
pelayanan ibadah di Gedung Gereja, Kolom dan Pelayanan Kategorial Bapak, Ibu,
Pemuda, Remaja (BIPRA).
"Khusus
daerah yang teridentifikasi dalam kategori zona merah agar melaksanakan ibadah
dari rumah dengan memaksimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan ibadah
dalam
bentuk virtual dan atau melalui pengeras suara (toa)," bunyi surat
tersebut yang ditandatangani Ketua Sinode GMIM, Pdt Dr Hein Arina dan
Sekretaris Pdt Dr Evert A A Tangel MPdK.
BPMJ
dan Pelayan Khusus diminta bertanggungjawab untuk mengatur pelaksanaan ibadah
jemaat di Gedung Gereja. Khusus bagi daerah yang tidak teridentifikasi dalam
kategori zona
merah.
Itu agar tetap mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Refungsionalisasi Gedung Gereja
dan wajib menerapkan secara ketat tahapan-tahapan dalam pedoman tersebut yakni
persiapan
ibadah,
pelaksanaan ibadah dan berakhirnya ibadah. Kemudian pelaksanaan Ibadah di dalam
ruangan dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) menerapkan protokol
kesehatan secara ketat. "Pelaksanaan ibadah kolom dan BIPRA agar
dilaksanakan di tempat terbuka/luar ruangan (outdoor) dengan menerapkan
protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan acara syukur (suka dan duka) wajib
berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat dengan memperhatikan kehadiran
maksimal 25 sampai 50 orang dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika
menyediakan makanan agar diatur dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang dan
tidak menerapkan makan di tempat. "Mendukung segala bentuk upaya dari
pihak Pemerintah dengan melakukan vaksinasi. Bagi seluruh Pelayan Khusus
(Syamas, Penatua, Guru Agama dan Pendeta) se-GMlM. Wajib menjadi contoh untuk
melakukan vaksinasi serta melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit rumah
sakit terdekat serta Dinas Kesehatan di masing-masing daerah untuk menginisiasi
pelaksanaan vaksinasi bagi anggota jemaat," ungkap surat tersebut.
"Kegiatan
lomba Paduan Suara dan Vokal Group yang akan diselenggarakan oleh Komisi
Pelayanan Kategorial Sinode (BIPRA) agar ditunda pelaksanaannya. Pelaksanaan
aktivitas kerja di Kantor Sinode dan unit-unit pelayanan GMIM diatur melalui
penjadwalan dengan persentase kehadiran 25 persen Work From Ofiice (WFO) dengan
menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan 75 persen staf melaksanakan
aktivitas
pekerjaan dari rumah (Work From Home (WFH)," tulis surat tersebut.
Selanjutnya,
terkait administrasi surat-menyurat di Kantor Sinode dari/untuk Jemaat dan
Wilayah agar
mengefektifkan
komunikasi melalui telepon, whatsApp dan e-mail. Kontak person untuk hal-hal
administrasi di Kantor Sinode dapat menghubungi lbu Hermina Rondonuwu.
Di
tengah pergumulan karena pandemi Covid-19 ini, warga Jemaat GMIM diajak agar
terus berkomitmen melakukan segala bentuk usaha untuk memutus mata rantai
penyebaran penularan virus. Mulai dari diri sendiri dengan rajin mencuci
tangan, menggunakan masker, menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi,
menjaga sirkulasi tempat tinggal, melakukan pembersihan
lingkungan
tempat tinggal, meningkatkan daya tahan dan imun tubuh.
"Demikian
pemberitahuan ini untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik
disampaikan
terima kasih. Tuhan Yesus memberkati," bunyi surat itu.
10
DAERAH DI SULUT BERSTATUS WASPADA
Angka
kasus Covid-19 kian ‘menggila’ di Sulut. Kondisi tersebut membuat Gubernur Olly
Dondokambey serukan siaga. Ada 10 kabupaten kota di daerah bumi Nyiur Melambai
masuk dalam level waspada.
Upaya
antisipasi terhadap ancaman virus Corona ini, Gubernur pun mengeluarkan Surat
Edaran (SE).m dengan nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tanggal 5 Juli 2021 tentang
antisipasi peningkatan kasus Covid 19 di Sulut. Ini ditujukan kepada bupati dan
walikota di Sulut.
SE
itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2021
tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro
dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan
untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Sesuai
epidemologi di Sulut, wilayah kabupaten kota yang ditetapkan level kewaspadaan
(resiko sedang menuju resiko tinggi) adalah Manado, Tomohon, Bitung, Kepulauan
Sangihe, Minahasa Tenggara, Minahasa, Bolaang Mongondouw Timur, Kotamobagu,
Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.
"Meningkatkan
level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di
wilayah kecamatan desa kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko
penularan Covid 19," bunyi isi edaran gubernur itu.
"Melakukan
monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan satgas Covid 19 dan
pemangku kepentingan terkait (stakeholders)," lanjut isi edaran tersebut.
Selanjutnya,
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah perguruan tinggi akademi tempat
Pendidikan dan pelatihan) dilakukan secara daring. Pelaksanaan kegiatan pada
tempat kerja perkantoran sector non essensial diberlakukan 25% (dua puluh lima
persen) Work From Office (WHO) dengan protocol kesehatan secara ketat.
Pelaksanaan
kegiatan pada tempat kerja perkantoran sector essensial seperti keuangan dan
perbankan sistim pembayaran teknologi informasi dan komunikasi perhotelan non
penanganan karantina Covid 19 industri orientasi eksport diberlakukan 50%
maksimal staf WHO dengan protocol kesehatan secara ketat. Pada sector
pemerintahan yang memberikan pelayanan public yang tidak bisa ditunda
pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf WHO dengan protocol kesehatan
secara ketat.
Sektor
kritikal seperti energi kesehatan keamanan logistic dan transportasi industry
makanan dan minuman serta penunjangnya petrokimia semen objek vital nasional
penanganan bencana proyek strategi nasional konstruksi utilitas dasar (listrik
dan air ) serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
diberlakukan 100% maksimal WHO dengan protocol kesehatan secara ketat.
Kegiatan
pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan
diberlakukan 25% kapasitas ruangan dengan menerapkan protocol kesehatan secara
ketat.
Supermarket
pasar tradisional toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20: 00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 50% .
Apotik
dan toko obat dapat dibuka 24 jam. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat
(restoran warung makan rumah makan kafe pedagang kaki lima lapak jajanan) baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
pembelanjaan mal dibatasi jam operasional sampai pukul 20:00 waktu setempat
dengan kapasitas pengunjung 25%.
Resepsi
pernikahan acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang
dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan
ditempat penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk
dibawa pulang.
Kegiatan
keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan menerapkan
protokol kesehatan secara ketat. "Surat edaran ini mulai berlaku sejak
tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan
perkembangan epidemiologi Covid-19," kunci isi edaran tersebut. (sonny
dinar/kompas)
Komentar