KASUS COVID-19 DI SULUT MELEJIT


Manado, MS

Amukan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Sulawesi Utara (Sulut) ‘mengganas’. Angka terkonfirmasi positif terus naik signifikan. Penambahan kasus mencapai ratusan per hari.

Update terbaru, Rabu (7/7), data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Provinsi Sulut terkait penambahan kasus terkonfirmasi positif di Sulawesi Utara (Sulut) masih berada pada angka ratusan. Kali ini bumi Nyiur Melambai ketambahan 128 kasus positif. Dengan data kasus terbaru ini,  adapun jumlah akumulasi pasien terkonfirmasi positif sebanyak 16.901 orang.

Perincian Asal Kasus yakni Manado 39 Kasus, Bitung 9 Kasus, Tomohon 36 Kasus, Minahasa 11 Kasus, Minahasa Selatan 2 Kasus, Minahasa Tenggara 0 Kasus, Minahasa Utara 7 Kasus, Kotamobagu 7 Kasus, Bolmong 0 Kasus, Bolmong Selatan 0 Kasus, Bolmong Timur 1 Kasus, Bolmong Utara 1 Kasus, Kepulauan Sitaro 1 Kasus, Kepulauan Sangihe 0 Kasus, Kepulauan Talaud 0 Kasus, Luar Wilayah 14 Kasus.

Sementara untuk kasus sembuh bertambah 13 sehingga menjadi 15.460 orang. Kasus meninggal ketambahan 2 menjadi 562 orang. Kasus aktif tambah 113 menjadi 879 Orang.

Sementara, terkait masih ada pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel menyatakan, ada di-update terbaru tersebut. Namun ia belum memastikan berapa jumlah keseluruhan. "Ada. Jumlah tepatnya saya belum hitung," ungkap Dandel, lewat pesan WhatsApp.

Sebelumnya, perkembangan epidemologis, Selasa (6/7), Covid-19 di Sulut, berada di atas seratus kasus. Penambahannya berjumlah 162 kasus. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel mengungkap 162 kasus baru ini, 48 terdeteksi di bandar udara (bandara) Internasional Sam Ratulangi Manado. Padahal menurut Dandel, 48 orang ini memiliki dokumen perjalanan swab antigen dan PCR dengan hasil negatif. "Karena semua menggunakan dokumen perjalanan swab antigen dan PCR," kata Dandel.

"Asalnya dari Pulau Jawa, Pulau Irian (Papua), Pulau Bali, terjaring di Bandara pada saat landing. Mereka sekarang diisolasi di Bapelkes," sambung Dandel.

Dandel merinci, 48 pelaku perjalanan ini, tiba di Bandara Sam Ratulangi pada tanggal 1 dan 2 Juli, di mana mereka dinyatakan positif dalam uji rapid test antigen yang dilakukan di bandara. Karena positif, mereka langsung menindaklanjuti dengan tes swab PCR.

"Pengumuman dilakukan, setelah hasil konfirmasi PCR menunjukan itu (positif Covid-19). Tanggal 3 sudah ada hasil juga," tambah Dandel.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran bernomor 440/21.4893/Sekr-Dinkes, tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Test Antigen bagi Pelaku Perjalanan di Sulawesi Utara.

Olly menegaskan bahwa seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Sulut, harus kembali dilakukan Rapid Test Antigen, untuk memastikan jika mereka benar-benar sehat dan tidak membawa virus corona masuk ke daerah ini.

"Seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi, wajib Test Rapid Antigen lagi saat kedatangan. Hal ini berlaku untuk semua, walaupun sudah ada dokumen hasil PCR yang mereka bawa," tandas Olly.

 

KASUS NASIONAL ‘BERKUTAT’ DI PULUHAN RIBU 

Gelombang kasus Covid-19 di Indonesia makin deras. Angka terkonfirmasi positif masih menyentuh puluhan ribu. DKI Jakarta menjadi daerah tertinggi.

Pemerintah melaporkan penambahan 34.101 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Penambahan kasus baru itu tersebar di 34 provinsi. Maka hingga Rabu (7/7), total pasien Covid-19 di Tanah Air berjumlah 2.379.397 orang. Diketahui pada hari sebelumnya, Selasa (6/7), penambahan terkonfirmasi positif sebanyak 31.189 kasus.

Menurut data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, penambahan tertinggi ada di DKI Jakarta sebanyak 9.366 kasus, disusul Jawa Barat dengan 8.591 kasus dan Jawa Tengah dengan 3.823 kasus.

Sementara itu, secara kumulatif, pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh bertambah 14.835 orang, sehingga jumlahnya menjadi 1.973.388 orang.

Kemudian, ada penambahan 1.040 kasus kematian akibat Covid-19. Dengan demikian, pasien Covid-19 meninggal dunia jadi 62.908 orang. Hingga kini, pemerintah telah memeriksa 20.982.248 spesimen Covid-19 dari 14.095.904 orang. Kasus Covid-19 telah menyebar di 510 kabupaten kota di 34 provinsi.

Adapun sebaran penambahan kasus baru Covid-19, Rabu kemarin,  DKI Jakarta 9.366 kasus, Jawa Barat 8.591 kasus, Jawa Tengah 3.823 kasus, Jawa Timur 2.548 kasus, DI Yogyakarta 1.370 kasus, Kalimantan Timur 757 kasus, NTT 731 kasus, Sumatera Barat 676 kasus, Banten 612 kasus, Kepulauan Riau 608 kasus, Riau 532 kasus, Bali 505 kasus, Sulawesi Selatan 485 kasus, Sumatera Selatan 358 kasus, Lampung 320 kasus, Papua Barat 287 kasus, Kalimantan Tengah 286 kasus, Kalimantan Barat 282 kasus, Maluku 258 kasus, Bengkulu 227 kasus, Bangka Belitung 223 kasus, Maluku Utara 218 kasus, Sumatera Utara 189 kasus, Kalimantan Utara 162 kasus, Sulawesi Utara 128 kasus, Sulawesi Tenggara 119 kasus, Sulawesi Tengah 118 kasus, Aceh 114 kasus, Kalimantan Selatan 111 kasus, Jambi 106 kasus, Gorontalo 86 kasus, Papua 69 kasus, Sulawesi Barat 62 kasus dan NTB 52 kasus.

 

GMIM LAYANGKAN HIMBAUAN PEMBATASAN KEGIATAN

Situasi kasus Covid-19 yang terus menanjak memantik gerak lembaga keagamaan di Sulut. Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) keluarkan himbauan. Intinya terkait dengan arahan untuk pembatasan aktivitas peribadatan dan memperketat protokol kesehatan.

GMIM mengeluarkan surat bernomor: K.0723/PPD.VII/7-2021 sebagai tindak lanjut surat Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM yang dikeluarkan bernomor No. K.0660/PPD.VII/6-2021 tanggal 19 Juni 2021. Sekaligus dengan memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor : 440/21.4150/Sekre-Dinkes tanggal 5 Juli 2021 yang mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor: 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan

Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Dalam surat yang dikeluarkan GMIM tersebut menuliskan tentang sikap gereja ini, sebagai bentuk tanggungjawab bersama untuk menekan laju penularan virus corona. Maka disampaikan sejumlah poin yang ditujukkan kepada Badan Pekerja Majelis Wilayah (BPMW), Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) dan Unit-unit Pelayanan GMIM.

BPMW dan BPMJ diminta agar tetap melaksanakan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di masing-masing daerah untuk pelaksanaan pelayanan ibadah di Gedung Gereja, Kolom dan Pelayanan Kategorial Bapak, Ibu, Pemuda, Remaja (BIPRA).

"Khusus daerah yang teridentifikasi dalam kategori zona merah agar melaksanakan ibadah dari rumah dengan memaksimalkan dan mengefektifkan pelaksanaan ibadah

dalam bentuk virtual dan atau melalui pengeras suara (toa)," bunyi surat tersebut yang ditandatangani Ketua Sinode GMIM, Pdt Dr Hein Arina dan Sekretaris Pdt Dr Evert A A Tangel MPdK.

BPMJ dan Pelayan Khusus diminta bertanggungjawab untuk mengatur pelaksanaan ibadah jemaat di Gedung Gereja. Khusus bagi daerah yang tidak teridentifikasi dalam kategori zona

merah. Itu agar tetap mengacu pada Pedoman Pelaksanaan Refungsionalisasi Gedung Gereja dan wajib menerapkan secara ketat tahapan-tahapan dalam pedoman tersebut yakni persiapan

ibadah, pelaksanaan ibadah dan berakhirnya ibadah. Kemudian pelaksanaan Ibadah di dalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Pelaksanaan ibadah kolom dan BIPRA agar dilaksanakan di tempat terbuka/luar ruangan (outdoor) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan acara syukur (suka dan duka) wajib berkoordinasi dengan pihak pemerintah setempat dengan memperhatikan kehadiran maksimal 25 sampai 50 orang dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Jika menyediakan makanan agar diatur dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang dan tidak menerapkan makan di tempat. "Mendukung segala bentuk upaya dari pihak Pemerintah dengan melakukan vaksinasi. Bagi seluruh Pelayan Khusus (Syamas, Penatua, Guru Agama dan Pendeta) se-GMlM. Wajib menjadi contoh untuk melakukan vaksinasi serta melakukan koordinasi dengan pihak rumah sakit rumah sakit terdekat serta Dinas Kesehatan di masing-masing daerah untuk menginisiasi pelaksanaan vaksinasi bagi anggota jemaat," ungkap surat tersebut.

"Kegiatan lomba Paduan Suara dan Vokal Group yang akan diselenggarakan oleh Komisi Pelayanan Kategorial Sinode (BIPRA) agar ditunda pelaksanaannya. Pelaksanaan aktivitas kerja di Kantor Sinode dan unit-unit pelayanan GMIM diatur melalui penjadwalan dengan persentase kehadiran 25 persen Work From Ofiice (WFO) dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan 75 persen staf melaksanakan

aktivitas pekerjaan dari rumah (Work From Home (WFH)," tulis surat tersebut.

Selanjutnya, terkait administrasi surat-menyurat di Kantor Sinode dari/untuk Jemaat dan Wilayah agar

mengefektifkan komunikasi melalui telepon, whatsApp dan e-mail. Kontak person untuk hal-hal administrasi di Kantor Sinode dapat menghubungi lbu Hermina Rondonuwu.

Di tengah pergumulan karena pandemi Covid-19 ini, warga Jemaat GMIM diajak agar terus berkomitmen melakukan segala bentuk usaha untuk memutus mata rantai penyebaran penularan virus. Mulai dari diri sendiri dengan rajin mencuci tangan, menggunakan masker, menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi, menjaga sirkulasi tempat tinggal, melakukan pembersihan

lingkungan tempat tinggal, meningkatkan daya tahan dan imun tubuh.

"Demikian pemberitahuan ini untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik

disampaikan terima kasih. Tuhan Yesus memberkati," bunyi surat itu.

 

10 DAERAH DI SULUT BERSTATUS WASPADA

Angka kasus Covid-19 kian ‘menggila’ di Sulut. Kondisi tersebut membuat Gubernur Olly Dondokambey serukan siaga. Ada 10 kabupaten kota di daerah bumi Nyiur Melambai masuk dalam level waspada.

Upaya antisipasi terhadap ancaman virus Corona ini, Gubernur pun mengeluarkan Surat Edaran (SE).m dengan nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tanggal 5 Juli 2021 tentang antisipasi peningkatan kasus Covid 19 di Sulut. Ini ditujukan kepada bupati dan walikota di Sulut.

SE itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Sesuai epidemologi di Sulut, wilayah kabupaten kota yang ditetapkan level kewaspadaan (resiko sedang menuju resiko tinggi) adalah Manado, Tomohon, Bitung, Kepulauan Sangihe, Minahasa Tenggara, Minahasa, Bolaang Mongondouw Timur, Kotamobagu, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.

"Meningkatkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan desa kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan Covid 19," bunyi isi edaran gubernur itu.

"Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan satgas Covid 19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders)," lanjut isi edaran tersebut.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah perguruan tinggi akademi tempat Pendidikan dan pelatihan) dilakukan secara daring. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja perkantoran sector non essensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WHO) dengan protocol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja perkantoran sector essensial seperti keuangan dan perbankan sistim pembayaran teknologi informasi dan komunikasi perhotelan non penanganan karantina Covid 19 industri orientasi eksport diberlakukan 50% maksimal staf WHO dengan protocol kesehatan secara ketat. Pada sector pemerintahan yang memberikan pelayanan public yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf WHO dengan protocol kesehatan secara ketat.

Sektor kritikal seperti energi kesehatan keamanan logistic dan transportasi industry makanan dan minuman serta penunjangnya petrokimia semen objek vital nasional penanganan bencana proyek strategi nasional konstruksi utilitas dasar (listrik dan air ) serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal WHO dengan protocol kesehatan secara ketat.

Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% kapasitas ruangan dengan menerapkan protocol kesehatan secara ketat.

Supermarket pasar tradisional toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20: 00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% .

Apotik dan toko obat dapat dibuka 24 jam. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat (restoran warung makan rumah makan kafe pedagang kaki lima lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan mal dibatasi jam operasional sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%.

Resepsi pernikahan acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19," kunci isi edaran tersebut. (sonny dinar/kompas)

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting