Foto: Olly Dondokambey.
10 Daerah di Sulut Pada Level Waspada
Manado,
MS
Angka
kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kian ‘menggila’ di Sulawesi Utara
(Sulut). Kondisi tersebut membuat Gubernur Olly Dondokambey serukan siaga. Ada
10 kabupaten kota di daerah bumi Nyiur Melambai masuk dalam level waspada.
Upaya
antisipasi terhadap ancaman virus Corona ini, Gubernur pun mengeluarkan Surat
Edaran (SE).m dengan nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tanggal 5 Juli 2021 tentang
antisipasi peningkatan kasus Covid 19 di Sulut. Ini ditujukan kepada bupati dan
walikota di Sulut.
SE
itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2021
tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro
dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan
untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
Sesuai
epidemologi di Sulut, wilayah kabupaten kota yang ditetapkan level kewaspadaan
(resiko sedang menuju resiko tinggi) adalah Manado, Tomohon, Bitung, Kepulauan
Sangihe, Minahasa Tenggara, Minahasa, Bolaang Mongondouw Timur, Kotamobagu,
Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.
"Meningkatkan
level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di
wilayah kecamatan desa kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko
penularan Covid 19," bunyi isi edaran gubernur itu.
"Melakukan
monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan satgas Covid 19 dan
pemangku kepentingan terkait (stakeholders)," lanjut isi edaran tersebut.
Selanjutnya,
pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah perguruan tinggi akademi tempat
Pendidikan dan pelatihan) dilakukan secara daring. Pelaksanaan kegiatan pada
tempat kerja perkantoran sector non essensial diberlakukan 25% (dua puluh lima
persen) Work From Office (WHO) dengan protocol kesehatan secara ketat.
Pelaksanaan
kegiatan pada tempat kerja perkantoran sector essensial seperti keuangan dan
perbankan sistim pembayaran teknologi informasi dan komunikasi perhotelan non
penanganan karantina Covid 19 industri orientasi eksport diberlakukan 50%
maksimal staf WHO dengan protocol kesehatan secara ketat. Pada sector
pemerintahan yang memberikan pelayanan public yang tidak bisa ditunda
pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf WHO dengan protocol kesehatan
secara ketat.
Sektor
kritikal seperti energi kesehatan keamanan logistic dan transportasi industry
makanan dan minuman serta penunjangnya petrokimia semen objek vital nasional
penanganan bencana proyek strategi nasional konstruksi utilitas dasar (listrik
dan air ) serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari
diberlakukan 100% maksimal WHO dengan protocol kesehatan secara ketat.
Kegiatan
pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan
diberlakukan 25% kapasitas ruangan dengan menerapkan protocol kesehatan secara
ketat.
Supermarket
pasar tradisional toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan
sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20: 00 waktu setempat dengan
kapasitas pengunjung 50% .
Apotik
dan toko obat dapat dibuka 24 jam. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat
(restoran warung makan rumah makan kafe pedagang kaki lima lapak jajanan) baik
yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat
pembelanjaan mal dibatasi jam operasional sampai pukul 20:00 waktu setempat
dengan kapasitas pengunjung 25%.
Resepsi
pernikahan acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang
dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan
ditempat penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk
dibawa pulang.
Kegiatan
keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan menerapkan
protokol kesehatan secara ketat. "Surat edaran ini mulai berlaku sejak
tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan
perkembangan epidemiologi Covid-19," kunci isi edaran tersebut. (sonny
dinar)













































Komentar