10 Daerah di Sulut Pada Level Waspada


Manado, MS

Angka kasus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) kian ‘menggila’ di Sulawesi Utara (Sulut). Kondisi tersebut membuat Gubernur Olly Dondokambey serukan siaga. Ada 10 kabupaten kota di daerah bumi Nyiur Melambai masuk dalam level waspada.

Upaya antisipasi terhadap ancaman virus Corona ini, Gubernur pun mengeluarkan Surat Edaran (SE).m dengan nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tanggal 5 Juli 2021 tentang antisipasi peningkatan kasus Covid 19 di Sulut. Ini ditujukan kepada bupati dan walikota di Sulut.

SE itu berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Sesuai epidemologi di Sulut, wilayah kabupaten kota yang ditetapkan level kewaspadaan (resiko sedang menuju resiko tinggi) adalah Manado, Tomohon, Bitung, Kepulauan Sangihe, Minahasa Tenggara, Minahasa, Bolaang Mongondouw Timur, Kotamobagu, Minahasa Utara dan Minahasa Selatan.

"Meningkatkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan desa kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan Covid 19," bunyi isi edaran gubernur itu.

"Melakukan monitoring dan rapat koordinasi secara berkala dengan satgas Covid 19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders)," lanjut isi edaran tersebut.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah perguruan tinggi akademi tempat Pendidikan dan pelatihan) dilakukan secara daring. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja perkantoran sector non essensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WHO) dengan protocol kesehatan secara ketat.

Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja perkantoran sector essensial seperti keuangan dan perbankan sistim pembayaran teknologi informasi dan komunikasi perhotelan non penanganan karantina Covid 19 industri orientasi eksport diberlakukan 50% maksimal staf WHO dengan protocol kesehatan secara ketat. Pada sector pemerintahan yang memberikan pelayanan public yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50% maksimal staf WHO dengan protocol kesehatan secara ketat.

Sektor kritikal seperti energi kesehatan keamanan logistic dan transportasi industry makanan dan minuman serta penunjangnya petrokimia semen objek vital nasional penanganan bencana proyek strategi nasional konstruksi utilitas dasar (listrik dan air ) serta industry pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% maksimal WHO dengan protocol kesehatan secara ketat.

Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan diberlakukan 25% kapasitas ruangan dengan menerapkan protocol kesehatan secara ketat.

Supermarket pasar tradisional toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20: 00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% .

Apotik dan toko obat dapat dibuka 24 jam. Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat (restoran warung makan rumah makan kafe pedagang kaki lima lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat pembelanjaan mal dibatasi jam operasional sampai pukul 20:00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25%.

Resepsi pernikahan acara duka dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan ditempat penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. "Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 5 Juli 2021 sampai dengan 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi Covid-19," kunci isi edaran tersebut. (sonny dinar)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting