KASUS ANAK TERPAPAR COVID MELONJAK, VAKSINASI DIKEBUT
Jakarta,
MS
‘Badai’ Covid-19 di Indonesia, kian mengkhawatirkan. Kasus
positif baru terus menanjak. Terkini, penambahan kasus aktif bukan hanya
mendera orang dewasa. Peningkatan signifikan juga terjadi pada anak-anak.
Data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 sampai dengan 29 Juni 2021
menyebutkan, setidaknya ada 9,7 persen atau sekitar 209.177 anak usia 6-18
tahun yang terpapar Covid-19. Sementara itu, jumlah anak usia 0-5 tahun yang
terpapar Covid-19 mencapai 2,9 persen atau sekitar 62.537 anak.
Hal itu diakui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia
dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Menurut dia, kasus pasien virus
Corona pada anak menyumbang angka yang cukup tinggi. Itu sekitar 12,9 persen
kasus Covid-19 adalah kelompok anak usia 0 sampai 18 tahun. "Data per 29
Juni menunjukkan 12,6 persen kelompok anak usia 0-18 tahun. Sekitar 2,9 persen
kasus terjadi pada usia 0-5 tahun dan 9,7 persen kasus anak berusia 6-18
tahun," sebut Muhadjir Effendy.
Dia melanjutkan, kasus tertinggi berada di Pulau Jawa.
Provinsi dengan kasus anak paling banyak adalah Jawa Barat (Jabar). "Yang
pertama, kalau nggak salah, Jawa Barat, kemudian DKI, kemudian Jawa Tengah.
Kemudian angka kematian angka Jawa Barat juga sangat tinggi," kata Menko.
Terpisah, Direktur Peringatan Dini Badan Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB) Afrial Rosya menjelaskan, peningkatan kasus
Covid-19 pada anak dipicu sejumlah faktor. Pertama adalah kenaikan kasus secara
umum, sehingga membuat jumlah kasus positif di kalangan anak ikut melonjak.
"Tren kenaikan kasus pada dewasa juga berlaku pada
anak-anak, sehingga kenaikan kasus secara umum memacu kenaikan kasus
terpaparnya anak-anak pada Covid," ungkap Afrial dalam sebuah webinar,
Rabu (30/6).
Faktor kedua adalah meningkatnya klaster keluarga. Menurut Afrial,
klaster keluarga rentan terjadi karena masih ada orang tua yang bekerja di luar
rumah, sehingga membuat kerentanan anak untuk terpapar Covid-19 semakin tinggi.
Faktor ketiga yakni mutasi virus corona yang mungkin menjadi
mudah menular pada anak-anak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya juga
mengatakan bahwa mutasi virus SARS-CoV-2 varian Delta B.1617.2 menular enam
kali lebih cepat dibanding varian Alfa B117.
"Kemudian keterbatasan akses pada fasilitas dan layanan
kesehatan. Mungkin berapa waktu belakangan BOR kita semakin meningkat, akses
produksi dan distribusi oksigen, jumlahnya mungkin mencukupi, tapi proses
distribusi ini yang terhambat," ujar dia.
Faktor lain yaitu kebiasaan menjaga jarak yang sulit
diterapkan anak-anak. Sebaliknya, apabila kebiasaan anak dikurangi secara
drastis demi menghindari Covid-19, ada pula dampak buruk lainnya. "Mempengaruhi
secara sosial dan psikologis kehidupan anak," tuturnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Ratu
Ngadu Bonu Wulla, mendorong vaksinasi terhadap anak-anak supaya ditingkatkan.
Menurut Ratu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) darurat yang diusulkan berlaku mulai 3-20 Juli 2021, dapat menggenjot
vaksinasi Covid-19 terhadap anak-anak. "Kami berharap program ini lebih
dipercepat agar ada gerakan masif untuk vaksinasi anak-anak ini bisa
terealisasi. Tidak bisa dibiarkan lama karena varian baru ini sangat cepat
sekali proses penularannya," harapnya.
Lebih lanjut, Ratu memastikan akan mengawasi vaksinasi
anak-anak. Anggota DPR daerah pemilihan (dapil) NTT II itu menegaskan mata
rantai Covid-19 harus diputus. "Kami di DPR juga akan melakukan pengawasan
terhadap apa yang ditargetkan biar cepat terealisasi. Jangan diberikan
kelonggaran dalam penanganan COVID-19 agar bisa memutus mata rantai penyebaran
secara maksimal," pungkasnya.
VAKSINASI
ANAK DIMULAI DARI PULAU JAWA
Dorongan pelaksanaan vaksinasi bagi anak disambut pemerintah.
Mulai Selasa (29/6), vaksinasi Covid-19 terhadap anak-anak sudah dimulai namun
baru menyasar Pulau Jawa. Vaksinasi terhadap anak akan dilakukan para bidan.
"Di sini ada bidang khusus penanganan vaksinasi Covid-19 untuk anak serta ibu hamil dan menyusui. Ini akan kerja sama bersama Satgas dan BKKBN sebagai koordinator," terang Direktur Peringatan Dini BNPB Afrial Rosya, Rabu (30/6).
"Jadi dilaksanakan bertahap mulai 28 Juni di Hari
Keluarga Nasional dan akan diprioritaskan di Pulau Jawa. Kemudian juga
vaksinasi akan dilakukan oleh para bidan dan saya rasa sudah menjadi strategi
oleh teman-teman operasional di Kemenkes," sambung dia.
Lanjut dia, vaksin virus Corona pada anak akan diprioritaskan
untuk usia 12-17. Terkait izin vaksin Sinovac untuk anak, Afrial menyebut BPOM
akan segera merilis izin tersebut. "EUA Sinovac untuk anak 12-17 tahun
akan segera dilakukan. Izin untuk ibu hamil dan balita masih menunggu kajian
lebih lanjut," lugasnya.
Terpisah, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono
Harbuwono menyebut, Indonesia membutuhkan 58 juta dosis untuk vaksinasi anak. "Untuk
menyuntikkan pada anak-anak pada usia 12-17 tahun, kita harus menambah jumlah
vaksin sebesar 58 juta vaksin untuk dosis pertama dan dosis kedua ini," aku
Dante.
"Kita upayakan terus tanpa membebani APBN karena kita
sudah mendapat komunikasi multilateral dengan Covax/GAVI sehingga dengan
berbagai bantuan dari Australia dan Jepang kita bisa mencukupi kebutuhan 58
juta suntikan tersebut," sambung dia.
Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi
mengatakan, program vaksinasi virus corona untuk anak berusia 12-17 tahun, masih
akan menggunakan jenis vaksin asal perusahaan farmasi China, Sinovac. Hal itu sesuai
dengan Izin Penggunaan Darurat (EUA) yang telah dikeluarkan Badan Pengawas Obat
dan Makanan (BPOM), beberapa waktu yang lalu. Sebelumnya Pfizer juga
digadang-gadang bakal menjadi vaksin anak di Tanah Air. "Sampai saat ini
EUA yang diberikan BPOM baru terbatas pada penggunaan Sinovac atau CoronaVac.
Sementara EUA terkait vaksin Pfizer pada anak sampai saat ini kan belum
ada," ucap Nadia dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube
Holopsis Channel, Selasa (29/6).
Seperti diketahui, layanan vaksin virus Corona anak tersebut
diketahui diawali dari beredarnya surat pemberian izin darurat dari BPOM
terhadap vaksin Sinovac buatan PT Bio Farma. Pemberian izin itu didasarkan pada
hasil uji klinis fase I dan fase II.
Sementara itu, anak usia di luar 12-17 tahun dinilai belum
aman menerima vaksin Covid-19 lantaran data yang ada dinilai belum cukup, dalam
hal ini, jumlah subjek rentang usia di luar 12-17 tahun.
"Dari data keamanan uji klinik fase I dan fase II, profil
AE Sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan
dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun," jelas BPOM, dikutip
dari edaran hasil evaluasi uji klinis yang diterima detikcom, Minggu (27/6).
"Imunogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17
tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena
maturasi sistem imun pada remaja sesuai dengan dewasa," sambung surat
tersebut.
KPAI
KELUARKAN REKOMENDASI
Atensi terhadap peningkatan kasus anak terpapar Covid-19, bermunculan.
Upaya untuk menekan lonjakan kasus positif Corona terhadap anak-anak membahana.
Itu datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menyikapi
melonjaknya kasus anak di Indonesia yang terpapar virus Corona, KPAI langsung menggelar
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).
Ketua KPAI Susanto menyebut perlindungan terhadap anak
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,
khususnya Pasal 44. Menurutnya, dalam pasal itu disebutkan bahwa ‘Pemerintah
dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya
kesehatan yang komprehensif bagi anak agar setiap anak memperoleh derajat
kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan, meliputi upaya promotif,
prefentif, kuratif, dan rehabilitatif, baik kesehatan dasar maupun rujukan.
Untuk itu, kata dia, sejumlah rekomendasi diberikan KPAI untuk
mengantisipasi lonjakan kasus anak terkena Covid-19. Di antaranya, meliputi
rekomendasi terkait fasilitas kesehatan, terhadap pemerintah pusat dan
pemerintah pusat, serta rekomendasi untuk masyarakat atau keluarga. "Upaya
ini melibatkan peran-peran masyarakat dan orang tua. Dalam rangka memberikan
kesehatan hak dasar bagi anak secara komprehensif di masa pandemi Covid-19,"
terang Susanto, Rabu (30/6) kemarin.
Kepada fasilitas kesehatan, KPAI merekomendasikan agar tetap
menyelenggarakan pelayanan dan kesehatan dasar anak secara optimal, seperti
imunisasi, pencegahan stunting, dan pelayanan anak sakit non-Covid-19, termasuk
layanan ibu hamil dan melahirkan. KPAI juga merekomendasikan untuk memisahkan
RS rujukan khusus Covid-19 dengan RS rujukan penyakit non-Covid-19, termasuk
rumah sakit khusus untuk kebutuhan anak dan ibu hamil.
“Mendorong Kemenkes untuk memastikan ketersediaan ICU khusus
anak dan struktur kesehatan yang mendukung perawatan anak terpapar Covid di
setiap rumah sakit di Indonesia dan didukung oleh keberadaan tenaga kesehatan
khusus anak. KPAI juga mendorong transparansi data kasus Covid-19 pada anak di
seluruh Indonesia, termasuk update data kasus Covid-19 setiap hari dengan data
terpilah usia anak 0-18 tahun. Sehingga masyarakat yang mendapatkan informasi
tersebut menyadari bahwa ada kasus anak terpapar Covid-19 setiap hari,” ungkap
Susanto. Selain kepada fasilitas kesehatan, KPAI juga mengeluarkan rekomendasi
kepada pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat/keluarga.
CEGAH
COVID-19 PADA ANAK, IDAI INGATKAN PERHATIAN ORANG TUA
Maraknya kasus positif Covid-19 pada anak menuntut perhatian
lebih bagi para orang tua. Keselamatan anak harus menjadi yang utama.
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat, sekitar 12,5
persen kasus Covid-19 di Indonesia terjadi pada anak usia 0-18 tahun. Sebanyak
3-5 persen di antaranya dilaporkan meninggal dunia, dan 50 persen di antaranya
merupakan balita.
Salah satu penyebabnya ditengarai berasal dari masuknya virus
corona varian Delta ke Indonesia. Varian ini justru disebut lebih banyak
menyerang anak-anak dan kelompok usia muda.
Menurut IDAI, kekhawatiran orang tua tentu menjadi hal yang
wajar. Namun, jangan sampai orang tua justru merasa cemas berlebih. “Perbanyak
informasi terpercaya untuk pencegahan agar tetap tenang dan bijak dalam melindungi
anak dari ancaman Covid-19,” sebut IDAI.
Selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan orang tua
untuk memberikan perlindungan ekstra bagi si buah hati dari ancaman Covid-19. Merujuk
keterangan resmi Halodoc yang dikutip CNNIndonesia.com pada Senin (28/6), orang
tua diharapkan membatasi aktivitas anak. Orang tua juga disarankan untuk
membatasi aktivitas anak di luar rumah. Anak juga sebisa mungkin menghindari
kegiatan atau kerumunan di ruang publik. Minta anak gunakan masker. Jika
terpaksa membawa anak keluar rumah, anak usia 2-18 tahun wajib menggunakan
masker dan menerapkan jarak fisik dengan orang-orang lainnya. Jika
memungkinkan, kenakan face shield sebagai bentuk perlindungan maksimal.
Lebih jauh, ajari anak supaya tidak terlalu sering memegang
mulut. Jika baru pulang dari luar rumah, biasakan anak untuk segera mandi dan
bersihkan barang-barang. Jauhkan anggota keluarga yang sakit dari anak. Bila
perlu, lakukan isolasi pada anak untuk menjauhkan diri dari kerabat yang sedang
sakit dan menghindari risiko paparan penyakit.
Tak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental anak juga perlu
dijaga. Dalam kondisi demikian, orang tua dituntut untuk dapat mengenali tanda
saat anak mengalami tekanan emosional karena pandemi. Pasalnya, kesehatan
mental anak masih sulit terdeteksi karena gejalanya yang tak muda dikenali.(cnn/detik)













































Komentar