KASUS ANAK TERPAPAR COVID MELONJAK, VAKSINASI DIKEBUT


Jakarta, MS

‘Badai’ Covid-19 di Indonesia, kian mengkhawatirkan. Kasus positif baru terus menanjak. Terkini, penambahan kasus aktif bukan hanya mendera orang dewasa. Peningkatan signifikan juga terjadi pada anak-anak.

Data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 sampai dengan 29 Juni 2021 menyebutkan, setidaknya ada 9,7 persen atau sekitar 209.177 anak usia 6-18 tahun yang terpapar Covid-19. Sementara itu, jumlah anak usia 0-5 tahun yang terpapar Covid-19 mencapai 2,9 persen atau sekitar 62.537 anak.

Hal itu diakui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Menurut dia, kasus pasien virus Corona pada anak menyumbang angka yang cukup tinggi. Itu sekitar 12,9 persen kasus Covid-19 adalah kelompok anak usia 0 sampai 18 tahun. "Data per 29 Juni menunjukkan 12,6 persen kelompok anak usia 0-18 tahun. Sekitar 2,9 persen kasus terjadi pada usia 0-5 tahun dan 9,7 persen kasus anak berusia 6-18 tahun," sebut Muhadjir Effendy.

Dia melanjutkan, kasus tertinggi berada di Pulau Jawa. Provinsi dengan kasus anak paling banyak adalah Jawa Barat (Jabar). "Yang pertama, kalau nggak salah, Jawa Barat, kemudian DKI, kemudian Jawa Tengah. Kemudian angka kematian angka Jawa Barat juga sangat tinggi," kata Menko.

Terpisah, Direktur Peringatan Dini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Afrial Rosya menjelaskan, peningkatan kasus Covid-19 pada anak dipicu sejumlah faktor. Pertama adalah kenaikan kasus secara umum, sehingga membuat jumlah kasus positif di kalangan anak ikut melonjak.

"Tren kenaikan kasus pada dewasa juga berlaku pada anak-anak, sehingga kenaikan kasus secara umum memacu kenaikan kasus terpaparnya anak-anak pada Covid," ungkap Afrial dalam sebuah webinar, Rabu (30/6).

Faktor kedua adalah meningkatnya klaster keluarga. Menurut Afrial, klaster keluarga rentan terjadi karena masih ada orang tua yang bekerja di luar rumah, sehingga membuat kerentanan anak untuk terpapar Covid-19 semakin tinggi.

Faktor ketiga yakni mutasi virus corona yang mungkin menjadi mudah menular pada anak-anak. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya juga mengatakan bahwa mutasi virus SARS-CoV-2 varian Delta B.1617.2 menular enam kali lebih cepat dibanding varian Alfa B117.

"Kemudian keterbatasan akses pada fasilitas dan layanan kesehatan. Mungkin berapa waktu belakangan BOR kita semakin meningkat, akses produksi dan distribusi oksigen, jumlahnya mungkin mencukupi, tapi proses distribusi ini yang terhambat," ujar dia.

Faktor lain yaitu kebiasaan menjaga jarak yang sulit diterapkan anak-anak. Sebaliknya, apabila kebiasaan anak dikurangi secara drastis demi menghindari Covid-19, ada pula dampak buruk lainnya. "Mempengaruhi secara sosial dan psikologis kehidupan anak," tuturnya.

Menyikapi kondisi tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Ratu Ngadu Bonu Wulla, mendorong vaksinasi terhadap anak-anak supaya ditingkatkan.

Menurut Ratu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diusulkan berlaku mulai 3-20 Juli 2021, dapat menggenjot vaksinasi Covid-19 terhadap anak-anak. "Kami berharap program ini lebih dipercepat agar ada gerakan masif untuk vaksinasi anak-anak ini bisa terealisasi. Tidak bisa dibiarkan lama karena varian baru ini sangat cepat sekali proses penularannya," harapnya.

Lebih lanjut, Ratu memastikan akan mengawasi vaksinasi anak-anak. Anggota DPR daerah pemilihan (dapil) NTT II itu menegaskan mata rantai Covid-19 harus diputus. "Kami di DPR juga akan melakukan pengawasan terhadap apa yang ditargetkan biar cepat terealisasi. Jangan diberikan kelonggaran dalam penanganan COVID-19 agar bisa memutus mata rantai penyebaran secara maksimal," pungkasnya.

VAKSINASI ANAK DIMULAI DARI PULAU JAWA

Dorongan pelaksanaan vaksinasi bagi anak disambut pemerintah. Mulai Selasa (29/6), vaksinasi Covid-19 terhadap anak-anak sudah dimulai namun baru menyasar Pulau Jawa. Vaksinasi terhadap anak akan dilakukan para bidan.

"Di sini ada bidang khusus penanganan vaksinasi Covid-19 untuk anak serta ibu hamil dan menyusui. Ini akan kerja sama bersama Satgas dan BKKBN sebagai koordinator," terang Direktur Peringatan Dini BNPB Afrial Rosya, Rabu (30/6).

"Jadi dilaksanakan bertahap mulai 28 Juni di Hari Keluarga Nasional dan akan diprioritaskan di Pulau Jawa. Kemudian juga vaksinasi akan dilakukan oleh para bidan dan saya rasa sudah menjadi strategi oleh teman-teman operasional di Kemenkes," sambung dia.

Lanjut dia, vaksin virus Corona pada anak akan diprioritaskan untuk usia 12-17. Terkait izin vaksin Sinovac untuk anak, Afrial menyebut BPOM akan segera merilis izin tersebut. "EUA Sinovac untuk anak 12-17 tahun akan segera dilakukan. Izin untuk ibu hamil dan balita masih menunggu kajian lebih lanjut," lugasnya.

Terpisah, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyebut, Indonesia membutuhkan 58 juta dosis untuk vaksinasi anak. "Untuk menyuntikkan pada anak-anak pada usia 12-17 tahun, kita harus menambah jumlah vaksin sebesar 58 juta vaksin untuk dosis pertama dan dosis kedua ini," aku Dante.

"Kita upayakan terus tanpa membebani APBN karena kita sudah mendapat komunikasi multilateral dengan Covax/GAVI sehingga dengan berbagai bantuan dari Australia dan Jepang kita bisa mencukupi kebutuhan 58 juta suntikan tersebut," sambung dia.

Juru Bicara Vaksinasi dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, program vaksinasi virus corona untuk anak berusia 12-17 tahun, masih akan menggunakan jenis vaksin asal perusahaan farmasi China, Sinovac. Hal itu sesuai dengan Izin Penggunaan Darurat (EUA) yang telah dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), beberapa waktu yang lalu. Sebelumnya Pfizer juga digadang-gadang bakal menjadi vaksin anak di Tanah Air. "Sampai saat ini EUA yang diberikan BPOM baru terbatas pada penggunaan Sinovac atau CoronaVac. Sementara EUA terkait vaksin Pfizer pada anak sampai saat ini kan belum ada," ucap Nadia dalam acara daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Holopsis Channel, Selasa (29/6).

Seperti diketahui, layanan vaksin virus Corona anak tersebut diketahui diawali dari beredarnya surat pemberian izin darurat dari BPOM terhadap vaksin Sinovac buatan PT Bio Farma. Pemberian izin itu didasarkan pada hasil uji klinis fase I dan fase II.

Sementara itu, anak usia di luar 12-17 tahun dinilai belum aman menerima vaksin Covid-19 lantaran data yang ada dinilai belum cukup, dalam hal ini, jumlah subjek rentang usia di luar 12-17 tahun.

"Dari data keamanan uji klinik fase I dan fase II, profil AE Sistemik berupa fever pada populasi 12-17 tahun tidak dilaporkan dibandingkan dengan usia 3-5 tahun dan 6-11 tahun," jelas BPOM, dikutip dari edaran hasil evaluasi uji klinis yang diterima detikcom, Minggu (27/6).

"Imunogenisitas dan keamanan pada populasi remaja 12-17 tahun diperkuat dengan data hasil uji klinik pada populasi dewasa karena maturasi sistem imun pada remaja sesuai dengan dewasa," sambung surat tersebut.

KPAI KELUARKAN REKOMENDASI

Atensi terhadap peningkatan kasus anak terpapar Covid-19, bermunculan. Upaya untuk menekan lonjakan kasus positif Corona terhadap anak-anak membahana.

Itu datang dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menyikapi melonjaknya kasus anak di Indonesia yang terpapar virus Corona, KPAI langsung menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas).

Ketua KPAI Susanto menyebut perlindungan terhadap anak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 44. Menurutnya, dalam pasal itu disebutkan bahwa ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan, meliputi upaya promotif, prefentif, kuratif, dan rehabilitatif, baik kesehatan dasar maupun rujukan.

Untuk itu, kata dia, sejumlah rekomendasi diberikan KPAI untuk mengantisipasi lonjakan kasus anak terkena Covid-19. Di antaranya, meliputi rekomendasi terkait fasilitas kesehatan, terhadap pemerintah pusat dan pemerintah pusat, serta rekomendasi untuk masyarakat atau keluarga. "Upaya ini melibatkan peran-peran masyarakat dan orang tua. Dalam rangka memberikan kesehatan hak dasar bagi anak secara komprehensif di masa pandemi Covid-19," terang Susanto, Rabu (30/6) kemarin.

Kepada fasilitas kesehatan, KPAI merekomendasikan agar tetap menyelenggarakan pelayanan dan kesehatan dasar anak secara optimal, seperti imunisasi, pencegahan stunting, dan pelayanan anak sakit non-Covid-19, termasuk layanan ibu hamil dan melahirkan. KPAI juga merekomendasikan untuk memisahkan RS rujukan khusus Covid-19 dengan RS rujukan penyakit non-Covid-19, termasuk rumah sakit khusus untuk kebutuhan anak dan ibu hamil.

“Mendorong Kemenkes untuk memastikan ketersediaan ICU khusus anak dan struktur kesehatan yang mendukung perawatan anak terpapar Covid di setiap rumah sakit di Indonesia dan didukung oleh keberadaan tenaga kesehatan khusus anak. KPAI juga mendorong transparansi data kasus Covid-19 pada anak di seluruh Indonesia, termasuk update data kasus Covid-19 setiap hari dengan data terpilah usia anak 0-18 tahun. Sehingga masyarakat yang mendapatkan informasi tersebut menyadari bahwa ada kasus anak terpapar Covid-19 setiap hari,” ungkap Susanto. Selain kepada fasilitas kesehatan, KPAI juga mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah pusat dan daerah serta masyarakat/keluarga.

CEGAH COVID-19 PADA ANAK, IDAI INGATKAN PERHATIAN ORANG TUA

Maraknya kasus positif Covid-19 pada anak menuntut perhatian lebih bagi para orang tua. Keselamatan anak harus menjadi yang utama.

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mencatat, sekitar 12,5 persen kasus Covid-19 di Indonesia terjadi pada anak usia 0-18 tahun. Sebanyak 3-5 persen di antaranya dilaporkan meninggal dunia, dan 50 persen di antaranya merupakan balita.

Salah satu penyebabnya ditengarai berasal dari masuknya virus corona varian Delta ke Indonesia. Varian ini justru disebut lebih banyak menyerang anak-anak dan kelompok usia muda.

Menurut IDAI, kekhawatiran orang tua tentu menjadi hal yang wajar. Namun, jangan sampai orang tua justru merasa cemas berlebih. “Perbanyak informasi terpercaya untuk pencegahan agar tetap tenang dan bijak dalam melindungi anak dari ancaman Covid-19,” sebut IDAI.

Selanjutnya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan orang tua untuk memberikan perlindungan ekstra bagi si buah hati dari ancaman Covid-19. Merujuk keterangan resmi Halodoc yang dikutip CNNIndonesia.com pada Senin (28/6), orang tua diharapkan membatasi aktivitas anak. Orang tua juga disarankan untuk membatasi aktivitas anak di luar rumah. Anak juga sebisa mungkin menghindari kegiatan atau kerumunan di ruang publik. Minta anak gunakan masker. Jika terpaksa membawa anak keluar rumah, anak usia 2-18 tahun wajib menggunakan masker dan menerapkan jarak fisik dengan orang-orang lainnya. Jika memungkinkan, kenakan face shield sebagai bentuk perlindungan maksimal.

Lebih jauh, ajari anak supaya tidak terlalu sering memegang mulut. Jika baru pulang dari luar rumah, biasakan anak untuk segera mandi dan bersihkan barang-barang. Jauhkan anggota keluarga yang sakit dari anak. Bila perlu, lakukan isolasi pada anak untuk menjauhkan diri dari kerabat yang sedang sakit dan menghindari risiko paparan penyakit.

Tak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental anak juga perlu dijaga. Dalam kondisi demikian, orang tua dituntut untuk dapat mengenali tanda saat anak mengalami tekanan emosional karena pandemi. Pasalnya, kesehatan mental anak masih sulit terdeteksi karena gejalanya yang tak muda dikenali.(cnn/detik)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting