Alih Fungsi Lahan Pertanian ‘Merajalela’ di Sulut

Pansus DPRD Godok Perda Irigasi


Manado, MS

 

Polemik alih fungsi lahan persawahan disorot Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Salah satunya di Desa Bolangat, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang menjadi ekspansi tanaman sawit hingga kejadian merusak irigasi. Wakil rakyat Gedung Cengkih meminta agar baiknya peraturan daerah (Perda) irigasi bisa mengakomodir terkait pemberian sanksi.

 

Persoalan itu mencuat dalam pembahasan Ranperda Irigasi antara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan para ahli, Selasa (8/6), di ruang rapat Komisi III DPRD Sulut. Ketika itu personil Pansus DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk menyorot terkait perubahan fungsi lahan persawahan menjadi perkebunan kelapa sawit oleh PT Karunia Kasih Indah (KKI). Menurutnya, ketika fungsi lahan berubah maka irigasi yang diciptakan di sana hanya untuk menyiram kelapa sawit. "Kenapa Kakanwil (Kepala Kantor Wilayah) BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sulut ketika kita melapor langsung diganti. Karena ketika mereka buka peta, pertama ditemukan sawah. Kemudian dibilang coba buka lagi yang sekarang, ketika dibuka peta cari titik koordinat ternyata sudah sawit. Ini tidak boleh. Bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 bahwa alih fungsi lahan itu harus berdasarkan persetujuan presiden," tegas Tuuk.

 

Dengan demikian menurutnya, tentang hal pengalihan fungsi lahan basah tidak  bisa sembarang. Alih fungsi lahan basah untuk menjadi fasilitas publik bukan berdasarkan rekomendasi bupati atau gubernur melainkan presiden. "Apalagi dia berubah jadi kebun sawit. Tidak pernah ada. Karena di atas lahan itu pemerintah meletakkan jaringan irigasi sekunder dan tersier. Yang dahulu saya ribut karena irigasinya kena eskavator itu," ungkapnya.

Maka dirinya mengaku, terus melakukan perlawanan terkait pengalihan fungsi lahan basah di Bolangat  tersebut. Baginya, PT KKI harus dipenjara karena hal tesebut. “Kalau lihat di Bolangat, itu bukan padi. Kalau dia dapat 100 karung beras, mereka katakan masih rugi. Harusnya 130 karung. Ini lahan ini. Kita kehilangan kurang lebih 27 ribu ton hilang, cuma gara-gara itu PT KKI ini,” ucapnya.

“Untu itu saya mengusulkan kalau bisa dalam perda itu nanti ada sanksi bagi yang merusak irigasi,” tambahnya.

 

Sementara itu, dirinya mengkritisi naskah akademik yang mempersoalkan masyarakat mengubah lahan tanaman padi menjadi kolam ikan. "Dia (dalam naskah akademik, red) buat pendekatan juga irigasi yang ada di Minahasa Utara (Minut) tentang sudah dibuat untuk kolam dan peternakan. Ya memang begitu, irigasi juga diperuntukkan untuk kolam. Bukan hanya untuk padi," ujar Tuuk yang juga anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan Bolaang Mongondow Raya.

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Adolf Tamengkel menyampaikan, keberadaan irigasi yang ada di Bolmong perlu diperbaiki sehingga dia bisa beberapa kali panen. Adanya pengalihan fungsi lahan menjadi sawit di Bolangat diakuinya membuat produksi beras turun. "Makanya perlu kita turun lapangan karena ujung-ujungnya kerugian masyarakat di Bolangat," ucap Adolf dalam pembahasan yang dipimpin Ketua Pansus, Amir Liputo. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting