Deprov ‘Godok’ Perda Sampah Plastik, Minsel ‘Beraksi’

Liputo: Indonesia Urutan Dua Penyumbang di Laut


Manado, MS

Roda proses penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Sampah Plastik terus diputar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut). Regulasi ini dinilai wakil rakyat Gedung Cengkih sangat penting. Bak gayung bersambut, kepedulian terhadap isu lingkungan itu juga direspon Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel). Surat edaran bupati pun dikeluarkan.

Sekretaris Fraksi Nyiur Melambai DPRD Sulut, Amir Liputo menyampaikan, perda sampah plastik penting karena sudah menjadi masalah dunia. Persoalan ini baginya bukan hanya di Sulut saja. "Makanya dalam pandangan fraksi, kita negara (Indonesia) di dunia kedua terbesar yang menyumbang sampah di laut," ucap politisi Partai Keadilan Sejahtera tersebut, baru-baru ini, di ruang kerjanya.

Dirinya menjelaskan, memang masyarakat Indonesia tidak langsung buang ke laut. Menurutnya, masyarakat paling banyak buang ke sungai. Sampah plastik itu yang kemudian bermuara sampai ke laut. "Hampir semua dari sungai itu bermuara di laut. Dan selama ini masyarakat tidak teredukasi, sampah itu selalu dibuang di sungai," jelas anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan Kota Manado ini.

Sementara untuk plastik ini menurut Liputo, sangat susah terurai dan harus bertahap. Maka dari itu disampaikannya, Fraksi Nyiur Melambai mendorong perda ini tidak sekedar mengatur tapi mendorong produksi sampah plastik ini berkurang. "Misalnya kita budayakan tidak lagi memakai tas plastik. Atau sedotan plastik. Atau kayak minuman-minuman berplastik. Kita budayakan untuk bawa minuman sendiri. Dan mudah-mudahan itu bisa mengurangi sampah plastik," tutupnya.

Sementara itu, Pemkab Minsel juga berupaya untuk menciptakan lingkungan yang selaras dan lestari. Sesuai dengan keinginan masyarakat Minsel seperti yang tertuang dalam visi dan Misi Bupati Minsel. Salah satu langkah konkrit yang diterapkan di Kabupaten Minsel yakni dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Minsel Nomor 299/BMS-DLH/V-2021 tanggal 18 Mei 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kabupaten Minsel yang ditandatangani langsung Bupati Franky Donny Wongkar SH (FDW).

Surat edaran tersebut merupakan impelemntasi dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dan tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Dalam surat edaran tersebut, diharapkan dapat menggunakan peralatan makan minum yang dapat digunakan beberapa kali pakai seperti tumbler, sendok/garpu bukan plastik, wadah makanan bukan sekali pakai, sedotan kayu/alumunium.

Kemudian menghindari penggunaan atau konsumsi plastik sekali pakai. Antara lain kantong plastik kresek, sedotan plastik, air minum dalam kemasan, makanan atau minuman dalam kemasan plastic serta kemasan styrofoam.

Kemudian, menghindari pemakaian kemasan plastik pada jamuan rapat dan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan sampah, memilih dan membuang sampah pada tempat sampah sesuai dengan jenisnya, dan membawa tas belanja guna ulang (tas kain dan sejenisnya).

"Kita berharap pengurangan sampah plastik di Kabupaten Minsel diawali dari perangkat daerah dan pelaku usaha," tegas Bupati. (arfin tompodung/david masengi)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting