Pasien Tidak Terkonfirmasi Covid-19 Dimakamkan Secara Prokes

Keluarga Mengaku Dirugikan, Minta Perlakuan Adil


Laporan: david masengi

Amurang, MS

Nada keluh meletup dari keluarga pasien asal Desa Tenga KT (39) jenis kelamin perempuan yang meninggal, Sabtu (15/5). Kekecewaan itu karena pada Minggu (16/5), warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) itu dimakamkan dengan mengikuti protokol kesehatan (prokes) Covid-19 oleh pemerintah daerah. Ternyata akhirnya yang dikeluarkan pihak rumah sakit (RS) Dr JH Awaloei, menyatakan almarhumah KT tidak terkonfirmasi virus dari Tiongkok tersebut.

Aklyn Kojong SPd, salah satu keluarga terdekat almarhumah menyatakan, pihak keluarga awalnya sangat keberatan dengan pemakaman menggunakan Protokol Kesehatan Covid-19. Hal ini disebabkan karena pihak rumah sakit Dr JH Awaloei masih menyatakan suspek. Namun sayangnya, upaya negosiasi pada saat itu tetap tidak diterima pihak petugas. 

Lanjut Kojong, mengapa pihak keluarga berupaya supaya pemakaman dilakukan biasa, hal itu didasari pada pernyataan pihak rumah sakit jika Almarhumah baru sebatas suspek.

"Itu artinya belum bisa dipastikan apakah yang bersangkutan adalah benar-benar sudah positif atau belum, karena hasil akhir laboratorium masih menunggu. Jadi awalnya itu kami menyatakan jika adik kami KT tidak menderita Covid-19," jelas Kojong yang merupakan adik sepupu dari almarhumah.

Makanya lanjut Kojong, pembuktian akan kejelasan sakit Almarhumah jelas dengan hasil akhir yang sudah dikeluarkan oleh pihak rumah sakit pada 18 Mei 2021. Dimana sangat jelas menyatakan jika saudara mereka ini tidak terkonfirmasi Covid-19 atau negatif.

"Jadi kami keluarga dengan tegas menyatakan, jika ada pihak lain yang menyatakan bahwa saudara kami meninggal karena covid-19 itu sama sekali tidak benar dan itu salah besar. Pembuktian akhir lewat hasil laboratorium, kakak kami tidak ada penyakit Corona," tandasnya.

Kojong lagi menambahkan, dari hasil yang diterima pihak keluarga di situ sangat jelas dan sedetail mungkin menyatakan pembuktian akhirnya. Dari hasil laboratorium dijelaskan juga tidak terdeteksi baik Gen E dan Gen N. Dinama pada penjelasan menunjukkan hasil negatif, bahwa pada specimen tidak terdeteksi adanya RNA virus SARS Cov-2, dan hasil kedua negatif. Dimana menunjukkan pada specimen tunggal tidak menyingkirkan kemungkinan tidak adanya infeksi virus SARS Cov-2. Yaitu, hasil negatif menyatakan, tidak ada virus saat ini, material virus tidak terdeteksi karena jumlahnya di bawah batas deteksi metode.

"Jadi dapat kami simpulkan sekali lagi, hasil akhir laboratorium dari pihak rumah sakit seperti yang kami keluarga terima sudah membuktikan dengan sangat jelas, bahwa yang bersangkutan meninggal bukan karena Covid-19, sekali lagi tidak ada Covid-19 pada saudara kami KT," tandasnya lagi.

Sementara lanjut Kojong, yang menjadi persoalan adalah setelah pihak keluarga menerima hasil akhir laboratorium yang menyatakan almarhumah negatif Covid-19,  pemakaman sudah dilakukan dengan cara protokol kesehatan. Hal ini dinilai merugikan pihak keluarga. Pertama nama baik, kemudian mental keluarga. 

Apalagi sangat menyakitkan, ketika pemakaman dilakukan banyak pihak yang keberatan pemakaman dilakukan di lahan pekuburan dekat keluarga. Menurut warga dan pihak lain menyampaikan hal tersebut karena berdekatan dengan pemukiman masyarakat. Belum lagi ketika keluarga diasingkan, dan masih banyak lagi hal-hal yang sangat merugikan keluarga. "Mengenai hal-hal tersebut siapa yang harus bertanggung jawab. Kami keluarga yang jadi korban kepada siapa kami harus meminta dan bermohon," ungkapnya dengan nada sedih.

Dengan adanya hasil akhir ini, Kojong berharap baik masyarakat yang ada di Desa Tenga bahkan luar desa Tenga, tidak adalah stigma negatif dari masyarakat bagi keluarga.

"Apalagi bagi masyarakat yang sudah terlanjur membaca di media-media sosial dan lainnya,” harap Kojong lagi.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minsel dr Edwin Schouten ketika dimintai keterangan menyatakan, jika pihak dinas Kesehatan tidak pernah menyatakan jika almarhumah meninggal karena Covid-19, namun yang dinyatakan adalah suspek.

"Jadi kami menyatakan baru sebatas suspek dan nantinya menunggu hasil akhir lab," jelas dr Schouten.

Ketika disampaikan bahwa hasil akhirnya adalah negatif dia menyatakan sangat bersyukur. Artinya tidak ada penambahan kasus covid-19 di Minsel. Namun soal dilakukannya pemakaman Covid-19,  Shouten menjelaskan hal tersebut harus dilakukan karena memang sesuai dengan prosedur yang dikeluarkan pemerintah.

"Dalam petunjuk teknis (juknis) istilahnya itu masuk dalam probable. Meski pasien baru sebatas suspek, namun pemakaman dilakukan sesuai dengan standart kesehatan. Dan ini merupakan aturan yang harus dilakukan baik oleh pihak rumah sakit yang mengeluarkan hasil suspek maupun pihak pemerintah," jelasnya.

Pihak keluarga juga menyatakan, sudah menerima pemakaman sesuai dnegan protokol kesehatan. Hanya saja menyayangkan proses pemakaman yang ditolak oleh pihak masyarakat. Padahal dari segi penyebaran virus  secara doplet, aerosol  atau airbon, sudah tidak akan terjadi penyebaran karena peti sudah dibungkus dengan plastik sesuai protap sehingga tidak ada lagi indikasi penyebaran virus. Ia berharap agar adanya sosialisasi untuk tidak memberikan stigma negatif kepada keluarga terdampak Covid. Hal ini dimaksudkan supaya semua bisa saling mendukung melawan Covid-19.

Kata Shouten, hal itu untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, jika nanti kedapatan pada hasil akhir tenyata positif maka yang akan terkena dampak adalah banyak orang. Artinya yang dirugikan banyak orang, dimana harus dilakukan pemeriksaan kepada orang-orang yang melakukan kontak dengan yang bersangkutan.

"Jadi kita jangan sampai ambil resiko. Apakah kita memilih satu keluarga atau satu kecamatan dan satu desa yang rugi," tuturnya.

Jika hasil akhirnya negatif maka bagi Schouten yang dirugikan besar adalah keluarga. Dan pastinya keluarga merasa keberatan. Namun di balik itu diambil positifnya, bahwa tidak akan terjadi banyak kerugian bagi pihak lain.

"Meski memang ini sangat berat bagi keluarga yang mengalami hal tersebut. Karena memang keluarga dirugikan. Tapi karena aturan itu juga pasien probable memang harus dimakamkan dengan protokol covid-19," jelasnya.

Disinggung apakah jenazah yang baru dimakamkan tersebut bisa dipindahkan, Shouten mengaku bisa dilakukan. Hanya saja harus sesuai dengan protokol yang ada. "Tapi itu harus melakukan konsultasi dengan bebagai pihak, mulai dari pemerintah desa, pemerintah daerah sampai dengan pihak kepolisian dan lainnya," urainya yang mengaku belum tahu jelas cara-cara untuk memindahkan jenazah. (*)

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting