PEMERINTAH-OPM ‘MEMANAS’


Jakarta, MS

Tensi di bumi Cenderawasih memerah. Sikap pemerintah menetapkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris jadi pemantik. Organisasi Papua Merdeka (OPM) merespon balik. ‘Warning’ serangan bagi militer hingga warga sipil didengungkan.

Peringatan itu bergema setelah putusan pemerintah Indonesia menyematkan label teroris bagi kelompok bersenjata di Papua. Bahkan, OPM menuding aparat militer Indonesia yang selama ini menyerang warga sipil bukan pihak mereka.

"Berbeda dengan militer Indonesia, bagaimanapun pejuang Kemerdekaan TPNPB (Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat) tidak pernah menyerang pendidik sipil Indonesia," tulis Dewan Diplomatik OPM, Amatus Akouboo Douw, Minggu (2/5) dikutip dari CNNIndonesia.com.

Jika pemerintah Indonesia berkeras melanjutkan program tersebut, maka dia mengancam pasukannya tak segan melakukan serangan serupa terhadap warga sipil. "Jika Indonesia melanjutkan program teror dan genosida terhadap penduduk sipil Papua Barat (seperti yang terjadi selama hampir 60 tahun) dan masyarakat internasional tidak melakukan intervensi," tutur Amatus.

"Pejuang kemerdekaan TPNPB OPM akan mengumumkan kampanye memusnahkan tidak hanya militer Indonesia yang menduduki (Papua) secara ilegal, tetapi juga orang Jawa ilegal dan pemukim Indonesia lainnya yang semakin mencuri tanah suci dan sumber daya orang Papua Barat," lanjut dia.

Amatus menduga kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan militer Indonesia seperti pemboman penduduk sipil di dataran tinggi Papua Barat merupakan dampak dari ketidakmampuan dan ketakutan militer Indonesia melawan TPNPB.

Dalam poin pernyataannya, Amatus pun menyebut, dugaan program genosida Indonesia terhadap Papua telah dinyatakan dalam berbagai laporan sarjana hukum, akademisi, organisasi hak asasi manusia internasional, hingga Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

Karena itu dia mengecam langkah PBB mengembalikan Papua Barat ke Indonesia pada 1963. Menurut Amatus, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional yang diatur Piagam PBB dan Indonesia, PBB, Amerika Serikat, Australia dan negara-negara lainnya.

Dalam hal ini, Amatus menilai CIA (Badan Intelijen Pusat) AS juga turut bertanggung jawab dalam memunculkan kediktatoran militer pro-AS di Indonesia dan transfer ilegal Papua Barat demi eksploitasi emas di Papua Barat melalui perusahaan Freeport.

Atas segala perkara tersebut, ia menyatakan OPM mengundang Indonesia untuk meratifikasi perjanjian yang mengatur Pengadilan Kriminal Internasional.

Sehingga OPM juga menawarkan, kepastian ihwal dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida di Papua Barat maupun dugaan OPM melakukan tindak terorisme dapat diputus melalui pengadilan tersebut.

 

Kemudian, sambung dia, OPM mengundang Indonesia untuk meminta Mahkamah Internasional memutuskan apakah upaya pendudukan Indonesia terhadap Papua saat ini legal atau sebaliknya.

"OPM juga mengundang Indonesia untuk memberikan akses kepada Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, diplomat asing dan jurnalis ke Papua Barat seperti yang dijanjikan Presiden Joko Widodo pada tahun 2015, tetapi hingga saat ini gagal," lanjut Amatus.

Kata dia, OPM tengah menghimpun intervensi militer dari Pasukan Keamanan PBB dan meminta dukungan moral serta material dari Uni Eropa, negara-negara Afrika-Karibia-Pasifik dan semua anggota PBB yang diadvokasi dalam resolusi PBB XXV. "Program Aksi untuk implementasi penuh dari Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Rakyat Kolonial."

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan penetapan status teroris itu lantaran kelompok bersenjata tersebut dianggap semakin brutal melakukan penyerangan dan kekerasan. Bahkan kata Mahfud, mengakibatkan korban warga sipil.

Kondisi tersebut, kata Mahfud, sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menggolongkan gerakan tersebut ke kelompok teroris.

Diketahui juga, Menko Polhukam Mahfud MD pada Jumat (29/4) lalu mengumumkan bahwa pemerintah secara resmi memasukkan kelompok kriminal bersenjata sebagai organisasi teroris berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," ucap Mahfud.

Sehari sebelum keputusan diungkap Mahfud, Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III TNI, Kol Czi IGN Suriastawa menyatakan KKB OPM patut dibasmi atau dibabat habis. Pernyataan diutarakan usai insiden penembakan Kepala Badan Intelijen Nasional Daerah Papua Brigjen TNI I Gusti Putu Danny Karya Nugraha. "Dibabat habis, dibasmi sampai ke akar-akarnya," kata Suriastawa, Rabu (29/4). Jika OPM tidak ingin dibasmi oleh militer Indonesia, maka Suriastawa mengimbau seluruh anggota organisasi tersebut menyerahkan diri.

 

PROKONTRA STATUS TERORIS BAGI KKB

Label teroris bagi KKB berpolemik. Gelombang pro-kontra bersahut-sahutan. Sikap pemerintah itu dinilai tidak menyelesaikan masalah, justru menunjukkan kelemahan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di Papua.

Seperti dikatakan Anggota Komisi I DPR RI Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas. "Itu justru menunjukkan kelemahan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan Papua," tandas Yan di DPR, Kamis (29/4) lalu.

"Karena apa? Menetapkan nomenklatur itu bukan solusi. Kalau solusi, berarti kita menyelesaikan kompleksitas masalah Papua dalam jangka panjang," sambungnya.

Masalah di Papua, kata Yan, bukan persoalan hukum semata. Persoalan utama di Papua adalah urusan politik. Jika KKB ditumpas habis tidak menjamin masalah selesai. "Kenapa demikian? Karena persoalan di Papua ini kan masalah bukan menyangkut satu kelompok. Kelompok KKB kita habisi hari ini, tapi regenerasinya akan lahir terus," jelasnya.

Pemerintah harus punya rencana matang untuk menghentikan aksi kekerasan oleh KKB. Dalam jangka panjang perlu dengan pendekatan teritorial, komunikasi, rekonsiliasi dan dialog untuk menyelesaikan masalah Papua. "Dialog yang dimaksud saya adalah dialog dalam kerangka bingkai NKRI sesuai dengan format yang kita sepakati bersama antara pemerintah pusat dengan rakyat papua melalui tim kerja yang nanti direkomendasikan oleh Presiden atau dibentuk untuk kemudian bisa mengawal proses itu," ujar Yan.

Sementara dalam jangka pendek perlu evaluasi penanganan KKB di Papua. Bagaimana pendekatan dan kelemahan operasi selama ini. Yan juga mengungkit kasus salah tembak harus segera dihentikan supaya tidak menghasilkan balas dendam berkepanjangan. "Sehingga dengan emosionalnya pemerintah dalam menetapkan KKB sebagai kelompok teroris, saya pikir ini justru mendorong sebuah kemunduran, bukan langkah maju," kata Yan.

"Maka saya pikir pemerintah menetapkan status teroris ini akan menjadi gaung yang luar biasa secara internasional dan ini akan menghantam balik lagi kepada pemerintah Indonesia terhadap penanganan kasus Papua," pungkasnya.

Hal senada dikatakan Ketua SETARA Institute, Hendardi. Dia mengkritisi langkah pemerintah melabelkan KKB di Papua sebagai kelompok teroris. Langkah ini dinilai sebagai jalan pintas dan ekspresi putus asa pemerintah dalam menangani konflik di tanah Papua. "Ekspresi sikap putus asa pemerintah yang tidak kunjung tuntas menangani kelompok perlawanan Papua," ucap Hendardi, Kamis (29/4).

Hendardi berpendapat, label teroris kepada KKB Papua semakin mempertegas pemerintah mempersempit ruang dialog antara Jakarta-Papua, dan justru meningkatkan intensitas pengendalian konflik melalui senjata.

Langkah pemerintah saat ini, menurut Hendardi berpotensi menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serius di Papua. Sebab, dengab dalih label teroris, tindakan kekerasan bersenjata menjadi dalih bagi aparat keamanan dan negara dalam menyelesaikan konflik. "Pelabelan kelompok perlawanan di Papua tidak akan memutus siklus kekerasan yang telah berlangsung lama dan panjang," imbuhnya.

Sementara itu, padangan berbeda disampaikan pihak Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) kubu Arjuna Putra Aldino. Bagi mereka, label teroris sudah tepat karena keberadaan KKB dinilai mengancam negara dan warga sipil. "Secara definisi dapat dikatakan teroris karena tindakannya dengan melakukan teror, menebar ancaman, menyandera, membunuh, menyiksa dan menculik warga sipil termasuk dalam kategori tindakan terorisme," ucap Ketua Umum PP GMNI Arjuna Putra Aldino, dalam keterangannya, Minggu (2/5).

Bagi Arjuna, operasi keamanan di Papua wajar dilakukan oleh negara untuk menghadapi gerakan sparatis. Namun operasi keamanan itu harus tetap berada dalam bingkai mengamankan warga sipil dari ancaman KKB.

"Saya kira wajar jika ada operasi keamanan dilakukan pasca aksi KKB di Papua. Semua negara di dunia ketika mendapat anacaman apalagi sudah ada korban tewas pasti akan bereaksi. Paling tidak bereaksi dalam bingkai mengamankan warganya dan menjaga keutuhan serta kedaulatan negaranya, karena ini juga amanah konstitusi," lanjut Arjuna.

Soal operasi keamanan dibenturkan dengan hak asasi manusia, Arjuna menilai dua hal itu tidak bisa dinilai terburu-buru. Dia meminta agar tak langsung menghakimi tindakan pemerintah di Papua sebagai pelanggaran HAM. "Kita sama-sama awasi prosesnya saja. Memastikan prosesnya tidak melanggar HAM dan tidak ada kesewenang-wenangan. Itu saja dulu. Karena jika KKB tidak ditangani secara cepat juga akan membahayakan HAM," tutur Arjuna.

Selain bergerak di dalam negeri, pemerintah juga perlu bergerak di ranah internasional untuk menghadapi KKB. Kerja sama kawasan dinilai penting untuk menekan pergerakan KKB. "Tentu ruang gerak KKB di tidak hanya lingkup nasional. Perlu ada inisiasi dari Pemerintah Indonesia untuk membangun pakta keamanan kawasan, kerjasama keamanan berbasis lingkungan strategis (geostrategis), terutama di Pasifik Selatan. Artinya Indonesia harus aktif melakukan diplomasi pertahanan dan keamanan di Pasifik Selatan, membangun gerakan bersama lawan terorisme KKB," ucap Arjuna.

Senada disampaikan Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO). Mereka mendukung cara pemerintah menyikapi KKB separatis itu.

Berdasarkan catatan HMI MPO, KKB yang menyebut diri sebagai TPNPB itu telah melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat sipil, polisi, dan TNI. KKB telah menyandera 1.300 warga, membunuh warga sipil, membakar rumah, sekolah, dan menembak Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Papua, Mayjen Anumerta I Gusti Putu Danny.

 

"Tindakan yang dilakukan oleh KKB tidak dapat dibenarkan dengan dalih apapun sebab sudah banyak menyasar kepada warga sipil. Olehnya itu sudah benar bila pemerintah menyebut KKB dan semua kelompok yang berafiliasi dengannya sebagai kelompok teroris," kata Ketua Komisi Hukum dan HAM PB HMI MPO, Bagus Pramudya Wardana, dalam keterangan tertulisnya kepada detikcom, Sabtu (1/5).

HMI MPO mencermati, pelabelan teroris pada KKB Papua sudah sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pada pasal 1 ayat 2 dalam UU itu, dijelaskan bahwa terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan dan menimbulkan rasa takut secara meluas, menimbulkan korban, dan menimbulkan kerusakan. "Sikap dan langkah tegas pemerintah perlu diapresasi dan dukungan dari semua pihak di Indonesia demi keutuhan NKRI," kata Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail.

 

KSP JAMIN APARAT TAK AKAN BERLEBIHAN

Kekhawatiran bakal ada tindakan ‘brutal’ bagi KKB yang sudah berstatus teroris, terbantahkan. Itu disampaikan langsung Kantor Staf Presiden (KSP). Dimana, aparat tidak akan bertindak berlebihan meski pemerintah telah menyematkan label teroris kepada KKB di Papua.

Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani menyebut label teroris hanya disematkan kepada orang yang melakukan kekerasan, menimbulkan teror, merusak fasilitas publik, dan mengganggu keamanan.

"Pemerintah akan memastikan bahwa tindakan penegakan hukum yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum tidak akan eksesif yang bisa berdampak negatif pada masyarakat," kata Jaleswari, Jumat (30/4).

Dia meminta masyarakat Papua tak khawatir. Jaleswari mengimbau masyarakat menjalankan aktivitas seperti biasa.

Ia juga mengajak masyarakat memantau kegiatan penegakan hukum di Papua agar sesuai prinsip-prinsip hukum dan HAM. Di saat yang sama, pemerintah memastikan setiap tindakan yang diambil sesuai prinsip HAM. "Pemerintah sedang menyiapkan kerangka operasi yang komprehensif yang memperhatikan secara ketat prinsip-prinsip HAM," tuturnya.

Jaleswari menambahkan keputusan yang diambil pemerintah saat ini guna memulihkan keamanan dan menghentikan teror. Dia menyebut selama ini KKB jadi pihak yang paling banyak melakukan kekerasan.

Mengutip riset Gugus Tugas Papua PPKK Fisipol UGM tahun 2010-2020, dia menyebut KKB jadi pelaku kekerasan dalam 118 kasus. Adapun TNI jadi pelaku kekerasan dalam 15 kasus, sedangkan Polri pelaku kekerasan 13 kasus. "Berdasarkan hasil riset yang sama, mereka yang menjadi korban meninggal dari tindak kekerasan yang terjadi, total 356 orang, adalah masyarakat sipil serta TNI dan Polri sebanyak 93 persen, sisanya sebanyak 7 persen adalah anggota KKB," ucap Jaleswari.

 

KAPOLDA PAPUA MINTA WARGA JAUHI KKB

Aparat gabungan dari TNI-Polri terus mengejar KKB. Kapolda Papua Irjen Mathius D Fahiri menyebut akan menindak tegas anggota KKB.

"Iya kami masih terus melakukan pengejaran dan melakukan penutupan beberapa akses lintasan mereka, intinya kami Polda Papua terus melakukan pengejaran dengan pola Tegas Terukur, " kata Mathius di Timika, Minggu (2/5).

Mathius menyebut Polri telah mengidentifikasi enam kelompok KKB yang aktif di Intan Jaya, Ilangga, dan Nduga. Dia berharap, saat terjadi kontak tembak dengan KKB, tidak ada korban dari warga sipil.

Karena itu, pihaknya sedang mendekati masyarakat untuk menjauhi KKB sehingga masyarakat tetap aman dan tidak menjadi korban kontak tembak. "Selain pengejaran, kami juga lakukan pendekatan, agar masyarakat bisa memisahkan diri dengan KKB, sehingga tidak ada korban saat ada penindakan, " tambah Kapolda.

Untuk mem-backup personel polres dan polsek di wilayah rawan, pihaknya telah mengirim personel tambahan untuk penegakan hukum terhadap KKB.

Sementara itu, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dipastikan terjun memburu OPM alias KKB yang telah ditetapkan sebagai kelompok teroris.

Dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, pengerahan pasukan elite kepolisian itu masih menunggu perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. "Densus 88 akan siap membantu satuan tugas operasi Nemangkawi yang saat ini sudah bertugas di dalam rangka memburu KKB di Papua. Saat ini, masih menunggu perintah dari Kapolri," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).

Ramadhan menyatakan Densus 88 dibentuk Korps Bhayangkara untuk menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan terorisme di Indonesia. Setelah KKB ditetapkan sebagai organisasi teroris, Densus 88 ikut terlibat. Ramadhan mencontohkan operasi yang melibatkan Densus 88 dalam pelacakan kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tengah. "Kami sampaikan bahwa Densus 88 Antiteror Polri itu diciptakan sebaai satsus kontra terorisme yang tentunya memiliki kemampuan untuk menumpas setiap aktivitas terorisme di tanah air," lugasnya.(mdk/detik/cnn)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting