70 Koperasi di Kotamobagu Akan Dibekukan


Kotamobagu, MS

Gerak penertiban badan hukum koperasi dijabal Pemerintah Kota Kotamobagu. Tak main-main, sebanyak 70 koperasi dari total 103 koperasi di daerah ini dipastikan segera dibekukan. Sikap tegas itu diambil lantaran koperasi-koperasi tersebut kedapatan tidak melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT).

“Tiap koperasi harus melaksanakan RAT. Wajib hukumnya laksanakan itu. Disitu pengurus akan menyampaikan,” kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Herman Aray.

Ia mengatakan, koperasi yang akan dibekukan izin operasinya itu bergerak diberbagai bidang. Namun dia tidak merinci bidang-bidang apa saja dari puluhan koperasi yang akan dibekukan tersebut.

"Intinya koperasi-koperasi itu terkesan hanya sekedar dibentuk dan ketika mendapatkan izin atau badan hukum dari pemerintah tidak serius lagi. Buktinya sampai sekarang tidak melakukan aturan-aturan yang ada, salah satunya mengabaikan pelaksanaan RAT," ujarnya.

Menurut Aray, koperasi yang masih aktif atau rutin melaksanakan RAT akan terus didampingi oleh Pemkot Kotamobagu. “Hanya 33 yang aktif. Itu yang akan kita dampingi. Lebih baik sedikit tapi berkualitas,” tandasnya.

Untuk mempertahankan usaha koperasi yang aktif, Pemkot Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM akan secara reguler melakukan pembinaan agar pengelolaan koperasi itu dapat berjalan baik dan berkembang sesuai harapan anggota dan pemerintah setempat. “Sebab, koperasi yang sehat akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya warga yang bergabung menjadi anggota koperasi tersebut. Karena itu, koperasi yang sehat ini terus kita bisa agar dapat berkembang lagi di masa mendatang," pungkasnya.(endar yahya)


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting