AHY Sakti, Demokrat Kubu Moeldoko Berencana Ajukan Gugatan


GEJOLAK di tubuh Partai Demokrat berujung. Pemerintah mengakui kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Itu setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menolak perubahan kepengurusan dan AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Penolakan hasil KLB Partai Demokrat disampaikan langsung Menkumham Yasonna Laoly dalam konferensi pers yang didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (31/3).

Yasonna menyatakan hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain belum ada struktur DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC. "Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak " ujar Yasonna dalam keterangannya.

Yasonna juga tidak akan menerima jika kubu Moeldoko kembali mengajukan perubahan struktur kepengurusan serta AD/ART Demokrat. Dia mengatakan bahwa kubu Moeldoko bisa menggugat AD/ART Partai Demokrat ke pengadilan. Yasonna tidak punya wewenang jika kubu Moeldoko merasa AD/ART yang sekarang tidak demokratis. "Jika pihak KLB merasa AD/ART tak sesuai Undang-undang Parpol silakan digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum berlaku," kata dia.

Sementara itu, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, menyambut baik keputusan pemerintah yang menolak permohonan perubahan kepengurusan yang diajukan kubu Moeldoko. Dengan demikian, menurut AHY tidak ada dualisme di internal partainya karena Kemenkumham tidak mengakui kepengurusan Moeldoko hasil Kongres Luar Biasa. "Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat, saya tegaskan sekali lagi tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Demokrat. Ketum yang sah adalah AHY," kata AHY saat konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (31/3).

AHY mengatakan pihaknya menerima keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan hasil KLB Deli Serdang. Menurut dia, putusan itu adalah kabar baik bukan hanya untuk Demokrat tapi untuk demokrasi di tanah air. "Dalam kasus ini hukum telah ditegakkan dengan seadilnya-adilnya," ujar dia.

Terpisah, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi Partai Demokrat kubu Moeldoko, Saiful Huda mengatakan berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menolak kepengurusan yang diajukan pihaknya. "Demikian juga ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata Huda dalam keterangan yang diterima, kemarin.(cnn)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting