Foto: Ilustrasi Dana Covid-19
Dana Covid-19 Minut Rp 61 Miliar Berujung TGR
Airmadidi, MS
Borok pemanfaatan dana Covid-19 di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) tahun 2020, terendus. Pengelolaan uang negara senilai Rp 61 Miliar jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan berujung Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Pemkab Minut dideadline untuk menyelesaikan temuan tersebut sampai batas waktu 14 Februari 2021.
Kabar ini cukup mengejutkan publik. Alasannya, dugaan aksi penyalahgunaan keuangan ini terkuak di tengah upaya pemerintah dan berbagai pihak untuk mengatasi dampak pandemi yang dirasakan sebagian masyarakat.
Media Sulut mencoba menelusuri temuan penyalahgunaan Dana Covid-19 ini. Dari informasi yang diperoleh temuan anggaran tersebut terbagi di 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni di Dinas Pangan senilai Rp 57,1 Miliar dan Sekretariat Daerah (Setda) Rp 3,7 Miliar.
“Totalnya ada 61 miliar rupiah yang harus dikembalikan Pemkab Minut, itu berdasarkan temuan BPK dalam penggunaan dana Covid-19. Hal ini sudah menjadi atensi serius aparat penegak hukum, karena kalau tidak dikembalikan sampai 14 Februari bisa berakibat hukum. Bahkan Ketua Gugus Tugas Covid-19 Minut juga bisa tersangkut masalah ini,” ungkap sumber terpercaya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan
Penggunaan dana Covid-19 Minut berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, sampai sejauh ini belum ada penyelesaian. Makanya, kalau sampai deadline belum ada pengembalian dana tersebut sudah pasti dampak hukum pasti diterima.
“Dalam temuan dana Covid-19 Minut didapati Dinas Pangan sebesar Rp 57,1 Miliar dan Sekretariat Daerah (Setda) Rp3,7 Miliar. Diduga semua anggaran ini tidak ada pertanggungjawaban, yang mengakibatkan temuan dari hasil pemeriksaan,” jelas sumber.
Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu saat dikonfirmasi soal informasi tersebut, Selasa (2/2) kemarin, mengatakan bahwa untuk TGR Dana Covid-19 Minut diberikan waktu sampai 14 Februari. “Setahu saya memang sudah ada deadline waktu untuk pengembalian. Tapi kami juga Inspektorat sejauh ini tidak pernah terlibat dalam penggunaan dana Covid-19 dan kemungkinan instansi teknis yang lebih tahu,” tandas Umbase.(risky adrian)













































Komentar