DPP Nasdem Siap ‘Backup’ SSM-OPPO di MK


Tutuyan, MS

Palu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap kelanjutan gugatan Amalia Ramadhan Sehan Landjar-Uyun Kunaefi Pangalima (Ama-UKP) dan Suhendro Boroma-Rusdi Gumalangit (SB-RG) di Pemilihan Bupati (Pilbup) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) belum diberikan. Meski begitu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) telah siap ‘membackup’ Sam Sachrul Mamonto dan Oskar Manoppo (SSM-OPPO) menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA).

Terbukti, Selasa (12/1), Fico Onga, mewakili Tim SSM-OPPO mengikuti rapat bersama DPP Badan Advokasi Hukum (BAHU) Nasdem. Rapat tersebut berkaitan dengan persiapan dan kesiapan menghadapi gugatan hasil Pilkada Boltim yang diajukan paslon nomor urut 1 dan nomor urut 3. “Komunikasi dengan partai pengusung terus dilakukan, terutama Partai Nasdem. Kita akan hadapi sama-sama jika proses (PHPKADA) ini berlanjut,” kata Fico.

Ia mengungkapkan, BAHU Nasdem siap membackup penuh pasangan SSM-OPPO dalam menghadapi sengketa PHPKADA di MK. “Boltim akan menjadi prioritas DPP. BAHU Nasdem tidak akan tinggal diam terkait dengan gugatan paslon lain di Mahkamah Konstitusi. Kemenangan yang sudah dalam genggaman akan kita pertahankan. Ini akan dihadapi bersama-sama,” ungkapnya.

SSM-OPPO adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung Partai Nasdem bersama Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Pasangan nomor urut 2 di Pilkada Boltim itu sudah ditetapkan sebagai pasangan calon peraih suara terbanyak melalui pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Boltim pada 17 Desember lalu. “Kita ketahui bersama bahwa SSM-OPPO adalah pasangan calon peraih suara terbanyak di Pilkada Boltim, dan menjadi satu-satunya calon usungan Nasdem yang memenangkan Pilkada di Sulut. Ini menjadi perhatian serius DPP Nasdem. Atas nama pasangan SSM-OPPO, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian DPP Nasdem. Mudah-mudahan perjuangan kita ini berbuah hasil sesuai yang kita harapkan bersama,” sebutnya.

Diketahui, Permohonan paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 3 sebagai pemohon termuat dalam website MK tertanggal 21 Desember 2020. Termohon adalah KPU Bolaang Mongondow Timur. (Pasra Mamonto)

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting