LIBUR AKHIR TAHUN DIPANGKAS, ASN TETAP MASUK KERJA


Jakarta, MS

Pemerintah pusat sepakat memangkas libur akhir tahun 2020. Sikap tersebut terkait upaya pengendalian penularan virus Corona di Tanah Air. Belajar dari pengalaman, libur panjang berimbas pada peningkatan kasus positif Covid-19.

Keputusan pemerintah tersebut sudah final. Itu mengemuka setelah rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Selasa (1/11). Pemangkasan libur selama 3 hari yakni tanggal 28 Desember hingga 30 Desember.Untuk memperkuat kebijakan situasional tersebut, pemerintah segera menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30," aku Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12).

Keputusan ini akan diteken oleh 3 menteri. Para menteri itu, kata Muhadji, berkaitan dengan urusan Aparatur Sipil Negarra (ASN) hingga hari keagamaan. "Setelah ini kesepakatan dan ditandatangani oleh 3 menteri, yaitu ada MenPAN-RB, Menaker, dan Menag," tutur dia.

Hari libur yang bakal dikurangi merupakan jatah cuti bersama Idul Fitri 2020. "Natal kan tidak mungkin tidak libur, 1 Januari kan tidak mungkin tidak libur. Gitu aja, yang lain bisa kita kurangi," sebut Muhadjir.

"Mudah-mudahan keputusan nanti tidak menimbulkan kontroversi dan tidak gaduh, dan manfaatnya bisa diterima banyak pihak," sambung dia.

Sebelumnya, pihak Istana memastikan pemerintah serius membahas nasib libur akhir tahun. Dijelaskan Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar jumlah cuti panjang dikurangi.

Selain adanya Hari Raya Natal dan Tahun Baru, pengganti cuti bersama Idul Fitri 2020 juga awalnya dipindahkan ke akhir tahun. Hal ini membuat durasi libur akan menjadi lebih panjang. Namun, dalam perjalanannya, beberapa libur panjang yang terjadi pada masa pandemi kerap berimbas pada kenaikan kasus Covid-19 akibat lemahnya protokol kesehatan.

Jokowi menginstruksikan agar jumlah libur panjang dipertimbangkan kembali, agar tak terjadi lonjakan kasus. Selain itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga sempat menyatakan tak akan memberi rekomendasi pada pemerintah untuk melanjutkan cuti panjang.

Moeldoko mengatakan hal ini tetap menjadi pertimbangan utama pemerintah. Ia menegaskan petunjuk presiden harus dilaksanakan. "Ini supaya menjadi kesadaran kita bersama ternyata terbukti cuti yang lalu menambah jumlah yang positif. Dan kita tidak ingin ada muncul klaster baru," lugas Moeldoko.

Teranyar, masa libur panjang pada periode sebelumnya ditengarai menjadi penyebab meningkatnya penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat. Hal ini memantik sejumlah pihak termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan sejumlah pakar kesehatan, untuk meminta kepada pemerintah supaya meniadakan libur panjang akhir tahun 2020.

DUKUNG PEMOTONGAN LIBUR AKHIR TAHUN

Keputusan memangkas libur akhir tahun menjadi jawaban atas tuntutan banyak pihak. Kekhawatiran terjadinya lonjakan kasus Covid-19 jadi alasan utama. Pergerakan warga bisa dibatasi.

Seperti dikatakan Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily, baru-baru ini. Dia berharap adanya kebijakan pengurangan hari libur akhir tahun untuk membatasi pergerakan warga. "Sebaiknya liburan akhir tahun ini dikurangi. Liburan hanya untuk merayakan Natal dan tahun baru bagi yang merayakannya. Selebihnya, dipergunakan untuk kegiatan seperti biasa dengan protokol adaptasi kebiasaan baru atau WFH (bekerja dari rumah)," terang Ace.

Jika pergerakan warga terbatas, maka penyebaran Corona dapat dikendalikan. Namun, jika warga diberi kesempatan untuk mudik, ia memprediksi kasus Corona akan kembali meningkat. "Jika liburan akhir tahun ini diberikan kesempatan sebesar-besarnya untuk berlibur ke tempat wisata atau pulang kampung, sebagaimana pengalaman beberapa peristiwa yang lalu, penularan Covid-19 akan semakin tinggi," tutur Ace.

Selain itu, Ace meminta pemerintah daerah turut turun tangan dengan aksi nyata. Rambu-rambu peringatan soal protokol kesehatan, sebut Ace, bisa jadi solusi. "Pemerintah daerah dan pengelola wisata harus memberikan rambu-rambu yang jelas di tempat destinasi wisata tentang protokol COVID-19 agar masyarakat memiliki pengetahuan yang cukup untuk mematuhinya," harap Ace.

"Selain itu, dapat juga dikerahkan pihak Satpol PP, Kepolisian atau TNI untuk menegakkan protokol COVID-19," imbuhnya.

Sebelumnya, dukungan pemotongan libur akhir tahun 2020 juga disampaikan perwakilan Partai Keadilan Sejahtera atau PKS. Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf menyarankan libur akhir tahun dipangkas 50 persen.

"Potong saja 50 persen," kata Bukhori kepada wartawan, Senin (30/11).

"Kalau kemudian liburnya itu kan sampai 9 hari ya jangan sampai 9 hari semualah (liburnya). Empat atau 5 harilah maksimal," sebutnya.

Pemangkasan jumlah hari libur akhir tahun itu guna membatasi pergerakan warga sehingga tidak timbul kerumunan. Namun, ekonomi masyarakat disebutnya tetap terbantu berkat hari libur meski terbatas. "Pemerintah perlu mempertimbangkan jumlah atau lamanya libur akhir tahun ini agar tidak memperluas terhadap penyebaran Corona," jelas Bukhori.

Meski begitu, Bukhori mewanti-wanti pemerintah dan warga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat libur akhir tahun. Selain itu, pemerintah perlu menerjunkan petugas yang masif agar pengawasan protokol kesehatan lebih efektif.

"Apakah pemerintah mampu meletakkan jumlah orang yang mengontrol yang secara begitu masif dan seterusnya, kalau kemudian tidak mampu, maka perlu dipertimbangkan liburan akhir tahun ini," imbuh Bukhori.

PNS-PEGAWAI SWASTA TETAP MASUK KERJA

Pemerintah resmi mengurangi libur nasional dan cuti bersama akhir tahun 2020. Libur dipangkas dilakukan selama tiga hari yakni tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.

"Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama sebanyak tiga hari (tanggal) 28-30 (Desember)," kata Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy, Selasa (1/12/).

Itu artinya, tanggal 28-30 Desember yang tadinya menjadi cuti bersama Idul Fitri 2020 batal diberlakukan. Pegawai swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tetap masuk bekerja seperti biasa.

Meski begitu, pemerintah tidak melarang apabila ada perusahaan swasta yang tetap mengizinkan karyawannya libur pada 28-30 Desember. Ditegaskan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, semua keputusan kembali kepada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja.

“Yang jelas apabila libur pada 28-30 Desember, maka hak cuti tahunan karyawan akan dipotong,” ujar Anwar.

"Kalau melakukan cuti bersama, berarti jatah cutinya akan terpotong. Maka kita sudah kurangi cuti bersama, dengan demikian dia tidak akan berkurang dengan cuti itu. Kita akan kembalikan ini pada kesepakatan pekerja dengan yang beri pekerjaan," imbuhnya.

SATGAS: BERGANTUNG PADA KEDISIPLINAN MASYARAKAT

Upaya pemerintah memangkas libur akhir tahun diharapkan meredam penyebaran Covid-19. Hal itu bisa berhasil jika masyarakat disiplin menjalankannya.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, keputusan libur panjang akhir tahun memang ditentukan pemerintah. Namun terkait keputusan itu tergantung kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan dalam menerapkan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. "Keputusan libur panjang, walaupun ditentukan pemerintah, namun prinsipnya sangat bergantung pada kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan 3M, terutama pada masa-masa liburan," ujarnya, Selasa (1/12).

Menurutnya, apabila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan, sehingga membuat kasus Covid-19 meningkat, maka akan ada konsekuensi terhadap keputusan yang diambil pemerintah terkait masa libur akhir tahun. Pihaknya mengaku belajar dari pengalaman libur panjang selama masa pandemi Covid-19.

Satgas Penanganan Covid-19 berharap pengalaman itu menjadi pembelajaran bersama menghadapi untuk menghadapi aktivitas liburan di masa yang akan datang. Pemerintah pun telah melakukan evaluasi terhadap masa libur panjang selama tahun 2020 dalam masa pandemi Covid-19. "Terlepas diberlakukannya, disingkatnya, atau ditiadakannya libur akhir tahun ini, keputusan yang diambil pemerintah dalam upaya untuk melindungi masyarakat dari potensi penularan Covid-19. Ingat, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi," tegas Wiku, Kamis (19/11) lalu.

Sebagai informasi, dalam mendukung upaya pemerintah menghentikan kasus Covid-19 di Indonesia, masyarakat harus berperan aktif dengan selalu #IngatPesanIbu menerapkan 3M, yakni #memakaimasker, #menjagajarak, dan #mencuci tangan seperti yang selalu dikampanyekan Satgas Covid-19.(tempo/detik)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting