Pengangkatan Sejumlah Penjabat Hukum Tua Minsel Diduga Tak Sesuai Aturan


Tatanan birokrasi Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) digoyang isu tak sedap. Baru-baru ini menyeruak kabar terkait pengangkatan sejumlah penjabat Hukum Tua yang diduga tanpa Surat Keputusan (SK). Tindakan penjabat sementara (Pjs) Bupati Minsel Drs Mecky Onibala oleh sejumlah pihak disebut menyalahi aturan.

Dari Informasi yang dihimpun, pengangkatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Penjabat Hukum Tua melalui Nota Dinas Pjs Bupati Minsel tidak sesuai aturan. Terlebih saat pelantikan tersebut para ASN diduga hanya menerima map kosong alias tanpa isi.

Ditelusuri lebih jauh, sejumlah pejabat di instansi teknis terkait mengaku tidak tahu menahu soal informasi tersebut. Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah Minsel, Drs Ferdinand Tiwa saat ditemui sejumlah wartawan, Selasa (13/10) kemarin, mengatakan, pihaknya belum menerima informasi soal adanya pengangkatan ASN yang diduga melanggar aturan.

"Tidak boleh ada pergantian tanpa ada persetujuan tertulis dari Mendagri. BKDD Minsel tidak pernah memproses adanya rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri," jelas Tiwa dengan nada tegas.

Senada diungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel, Hendrie Lumapow. Sampai saat ini pihaknya belum mengetahui jika ada pergantian penjabat hukum tua. Namun Lumapow menegaskan jika semua pengangkatan harus sesuai aturan.

"Dinas PMD Minsel tidak pernah memproses penggantian Penjabat Hukum Tua. Para camat juga sudah saya cek dan tidak ada yang mengajukan pengusulan ataupun mengeluarkan rekomendasi adanya pergantian penjabat Hukum Tua," ujarnya.

Sekretaris Daerah Minsel, Denny Kaawoan saat ditemui di ruang kerjanya juga mengaku tidak mengetahui adanya penggantian. "Saya tidak mengetahui, saat ini saya masih menunggu penjelasan Asisten I Pemkab Minsel yang hadir dalam kegiatan semalam," kata Kaawoan.

Sayangnya upaya konfirmasi wartawan kepada Pjs Bupati Minsel tidak berhasil sampai berita ini diturunkan. Onibala tidak bisa ditemui baik di Kantor Bupati maupun di Rumah Dinas. Bahkan upaya konfirmasi melalui telepon seluler Pjs Bupati tidak bisa dihubungi.(servi maradia)

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting