Setdakab Minsel Dinilai ‘Lawan’ Perintah Mendagri


Manado, MS

Ada pemandangan kurang elok terjadi saat pelantikan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Meiki Onibala. Tidak ada satupun pejabat pemerintah daerah (pemda) di sana yang datang ketika pelantikan jadi penyebab. Bahkan protokoler dan kendaraan dinas tak diberikan. Kejadian ini pun memicu sorotan di kalangan publik.

Tidak diberikannya fasilitas kepada Pjs Bupati Minsel dinilai sebagai bentuk perlawanan atas perintah presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang menjalankan Undang-Undang (UU). Alasannya Pjs Bupati merupakan perintah UU nomor 10 tahun 2016 dan Peraturan Mendagri (Permendagri) nomor 1 tahun 2018.

"Sikap arogan yang ditunjukkan oleh Pemkab Minsel yang seperti melecehkan perintah UU adalah sikap tidak tahu aturan. Kami juga menduga ini adalah keinginan atau perintah dari Tetty (Christiany Eugenia Paruntu). Ingat bahwa pemerintahan di Minsel bukan milik dinasti. Jadi bukan kehendak Tetty yang harus dijalankan, tapi UU,” tutur aktifis Minsel, Decky Mintje.

Dia juga memintakan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup Pemkab Minsel bertindak profesional dan tidak melawan UU. “Jangan ikut-ikutan menjadi bodoh dengan yang memberikan perintah. Sebab sekali lagi saya katakan ini bukan milik dinasti,” sebutnya.

Sementara itu tokoh pemekaran Minsel Hengky Rumengan mengatakan, agar seluruh pihak berjalan sesuai dengan aturan. “Mari kita sama-sama menyambut dan menunjang Penjabat Bupati Meiki Onibala dalam menjalankan tugas. Saya kira orang Minsel dan terlebih yang duduk di pemerintahan adalah orang-orang cerdas," ajaknya.

"Saya juga memintakan agar Penjabat Bupati dapat bertindak tegas sesuai UU, jangan biarkan Minsel jadi rusak atas sikap-sikap main aturan sendiri,” ujarnya. (sonny dinar)

 

 


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting