Belum Memenuhi Syarat, 3 Bapaslon Terancam


LANGKAH tiga bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Tomohon menuju Pilkada Tomohon, tersendat. Pihak penyelenggara masih temukan kekurangan terkait dokumen persyaratan calon. Sejumlah berkas dinilai tidak lengkap.

Itu setelah melewati proses panjang tahapan verifikasi faktual (Verfak) dokumen persyaratan calon. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon akhirnya menemukan sejumlah berkas tidak lengkap. Menariknya, persoalan ini mencakup semua bakal Bapaslon Walikota-Wakil Walikota.

Demikian berita acara dalam Rapat Pleno Terbuka tentang Pemberitahuan Hasil Verifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon yang dibacakan Ketua KPU Tomohon, Drs Harryanto YS Lasut MAP, Minggu (13/9).

"Berdasarkan hasil penelitian, sebagaimana sudah disebutkan sebelumnya, semua bakal pasangan calon dinyatakan belum memenuhi syarat. Selanjutnya, wajib memperbaiki dokumen prasyarat calon," tegas Lasut dalam rapat pleno yang digelar di aula KPU Tomohon.

Adapun Bapaslon dimaksud, yakni Jilly Gabriella Eman-Virgie Baker, Caroll Senduk-Wenny Lumentut dan Robert Pelealu-Fransiskus Selo Soekirno. Dokumen persyaratan calon ketiga Bapaslon ini telah diverifikasi KPU dengan saksama. Semisal untuk ijasah, tim dari KPU telah menyambangi lokasi pendidikan terakhir masing-masing Bapaslon. Baik di daerah lokal maupun interlokal.

Anggota Komisioner KPU Tomohon, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Robby Golioth ST menjelaskan, dokumen persyaratan calon semua Bapaslon belum lengkap dan wajib diperbaiki. Hal ini harus dilakukan Bapaslon demi kelengkapan dokumen sesuai persyaratan yang ditetapkan KPU.

"Apa-apa saja yang harus diperbaiki, sudah kami jelaskan ke masing-masing Bapaslon. Pun berita acara hasil verifikasi dokumen persyaratan calon telah di serahkan kepada setiap Bapaslon. Kiranya sejumlah kekurangan dimaksud dapat diperbaiki dengan cepat," ujar Golioth.

Sementara, Komisioner KPU Tomohon, Kepala Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat, Stenly Kowaas SP menambahkan, proses Verfak selesai pada 12 September. Hasilnya, ternyata semua Bapaslon punya kekurangan dan harus melakukan perbaikan. Ketika proses perbaikan selesai, pihaknya kembali melakukan Verfak.

"Ketika proses verifikasi faktual perbaikan selesai, tapi keabsahan dokumen tidak bisa dibuktikan, pasti ada konsekuensinya. Bisa saja ada Bapaslon yang gugur. Selanjutnya, pada 23 September 2020, KPU Tomohon akan mengumumkan Bapaslon yang ditetapkan sebagai pasangan calon resmi di Pilkada Tomohon 2020," pungkas Kowaas.

Diketahui, sejumlah poin yang harus diperbaiki Bapaslon, di antaranya tanda bukti tidak menunggak pajak. Keterangan tidak sedang pailit. Kemudian tidak sedang dicabut hak pilihnya dan pas foto.(hendra mokorowu)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting