Biaya Kuliah Mahasiswa Dokter Spesialis Diringankan, Melisa Gerungan : Komisi IV Siap Kawal


Kabar baik bagi para mahasiswa penyelenggara program dokter spesialis. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan surat tentang keringanan biaya kuliah. Kebijakan itu juga berkat perjuangan Komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut) yang ikut mengawal aspirasi mahasiswa Dokter Spesialis di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

Anggota Komisi IV DPRD Sulut, Melisa Gerungan, mengatakan keputusan itu tertuang dalam surat nomor: 69868/MPK.E/KU/2020 yang ditujukan kepada rektor perguruan tinggi negeri penyelenggara Program Dokter Spesialis-Subspesialis. Pihaknya berjanji akan mengawal penerapan kebijakan tersebut.

“Ini juga perjuangan Komisi IV DPRD Sulut terkait aspirasi mahasiswa Dokter Spesialis di Unsrat Manado. Jadi ini surat balasannya dari kementerian. Sudah ditembuskan ke rektor," kata politisi muda potensial itu, Rabu (12/8).

Melisa mengurai, berdasarkan hasil pertemuan antara Kemendikbud bersama para rektor dan dekan fakultas penyelenggara program dokter spesialis-sub spesialis residen, Rabu (5 /8), membahas penyelenggaraan program dokter spesialis-subspesialis di tatanan kenormalan baru. Maka untuk kelancaran penyelenggaraan program dokter spesialis-subspesialis di tatanan kenormalan baru dan mengatasi berbagai permasalahan mahasiswa program dokter spesialis-sub spesialis (residen) yang menangani Covid-19 di Rumah Sakit Pendidikan (RSP) maka disampaikan beberapa hal untuk rektor yang membawahi program pendidikan tersebut.

"Pertama dari kemendikbud menyampaikan, agar rektor memberikan keringanan biaya pendidikan untuk setiap residen berupa pembebasan uang kuliah atau pengurangan uang kuliah paling sedikit 25% (dua puluh lima persen). Rektor dapat memberikan perpanjangan masa studi untuk menjamin capaian kompetensi residen. Sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran," paparnya.

Tak hanya itu, Rektor bersama Direktur RSP harus memberikan jaminan kesehatan dan keselamatan bagi residen yang menangani Covid-19 sesuai dengan protokol kesehatan untuk tenaga kesehatan. Paling sedikit berupa, pemenuhan alat pelindung diri sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.

Kemudian pengaturan waktu kerja dan istirahat dilaksanakan sesuai dengan rekomendasi Komite Bersama Kemendikbud dan Kementerian Kesehatan yaitu jam kerja residen yang melakukan tugas jaga dibatasi selama 72 jam hingga 88 jam per minggu, dengan waktu istirahat dalam bekerja paling sedikit setengah jam, setelah bekerja selama 4 jam secara terus menerus. Selanjutnya pelaksanaan tes polymerase chain reaction (PCR) secara berkala dan pendampingan dari psikolog untuk mengantisipasi dan menangani kelelahan (burn out) atau depresi yang dialami oleh residen.

"Rektor dapat berkoordinasi dengan Direktur RSP untuk mengupayakan pemberian insentif untuk residu sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Berdasarkan hal tersebut diatas, rektor dapat menetapkan pedoman akademik penyelenggaraan program dokter spesialis-subspesialis di tatanan kenormalan baru," jelas Gerungan. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting