GAJI 13 CAIR HARI INI, ASN SULUT ‘MANDI DUIT’


Jakarta, MS

Jalan penantian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Utara (Sulut) atas gaji 13, berujung. Keran pencairannya sebentar lagi terbuka, Senin (10/8), hari ini. Kabar sukacita itu ditujukkan khususnya bagi eselon III ke bawah.

 

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini, patut disyukuri. Gaji tambahan penghasilan itu dapat turun di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Padahal sebelumnya, kejelasan mengenai pencairannya sempat menjadi tarik ulur karena kondisi keuangan negara yang nampaknya tak memungkinkan.

 

Kini kepastian akan cairnya gaji tersebut pada Senin hari ini, sudah ditegaskan Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Dwi Wahyu Atmaji, Minggu (9/8) kemarin. "Iya Senin besok (hari ini, red) cair (gaji ke-13, red)," kata Dwi Wahyu Atmaji.

 

Penegasan serupa disampaikan juga  Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto menyampaikan, pihaknya sudah mulai mempersiapkan proses pencairan sejak jauh-jauh hari. "Saat ini, bahkan Sabtu Minggu ini, kantor kami buka untuk menerima SPM (Surat Perintah Membayar) dari para Satuan Kerja," katanya, kemarin.

 

Selain diberikan untuk ASN tertentu, gaji ke-13 tahun ini juga berbeda karena tidak meliputi tunjangan kinerja (tukin), tunjangan risiko dan beberapa tunjangan lain. Cara perhitungan serupa dilakukan saat pencairan THR pada Mei. Waktu pencairan pun mundur dibandingkan realisasi tahun-tahun sebelumnya yang biasa dilakukan pada Juli atau saat tahun ajaran baru.

 

Andin mengatakan, Kemenkeu tidak memberikan batasan waktu penyelesaian pencairan gaji ke-13 ke semua penerima. Tapi, ia berharap, proses penyaluran bisa dilakukan dengan cepat. "Kita terus koordinasi dan dorong semua satuan kerja untuk segera mengajukan," tuturnya.

 

Secara total, Kemenkeu mengalokasikan anggaran gaji ke-13 tahun ini sebesar Rp 28,5 triliun. Sebanyak Rp 14,6 triliun di antaranya bersumber dari APBN untuk diberikan ke ASN pusat, termasuk TNI, Polri dan pensiunan. Sedangkan, sisanya dari APBD untuk pembayaran ke ASN daerah.

 

Sebelumnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020. Dalam peraturan tersebut diatur tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan atau penghasilan ke-13 tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian, pegawai non negeri sipil dan penerima pensiunan atau tunjangan.

 

Sebagai turunan PP nomor 44 juga sedang disiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk proses cairnya gaji 13 PNS. Dikutip dari PP Nomor 44 Tahun 2020, besaran gaji 13 PNS tahun ini maksimal sebesar penghasilan bulan Juli. Namun tidak semua PNS menerima gaji 13. Gaji 13 hanya diberikan kepada pejabat eselon III ke bawah dan pejabat setingkatnya di instansi, prajurit TNI, anggota Polri dan pensiunan.

 

Bagi PNS, prajurit TNI dan anggota Polri yang tengah mengambil cuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, tidak mendapatkan Gaji 13. Di instansi Mahkamah Agung untuk ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung tidak memperoleh Gaji 13. Begitu juga ketua, wakil ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp28,5 triliun untuk pembayaran gaji 13 PNS 2020. Dari total anggaran tersebut sebesar Rp 14,6 triliun diambilkan dari APBN yang digunakan untuk pembayaran Gaji 13 PNS pusat termasuk TNI, Polri dan pensiunan. Biasanya gaji 13 PNS cair pada bulan Juli atau saat pembukaan tahun ajaran baru. Namun tahun ini adanya Pandemi Covid-19 membuat pencairan Gaji 13 PNS agak terlambat. Pemerintah memutuskan untuk merelokasi dan refocusing anggaran dan program yang tidak prioritas untuk penanganan dampak Covid-19.

 

DPRD SULUT DORONG PENYALURAN GAJI 13

 

Gerak penyaluran gaji 13 ASN, memantik tanggap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut. Wakil rakyat ikut mendorong pemberian gaji ‘bonus’ tersebut. Sekaligus berharap dimanfaatkan dengan baik oleh penerimanya.

 

Anggota Komisi I DPRD Sulut, Winsulangi Salindeho menyampaikan, pencairan gaji 13 harus disyukuri. Hal itu karena penyalurannya bisa segera berlangsung meski di tengah pandemi. Dirinya pun mengapresiasi upaya pemerintah untuk mencairkannya. "Ini perlu disyukuri karena  di tengah pandemi. Menjadi harapan kami, ini untuk membantu para ASN bisa menyekolahkan anak-anak," ungkap Salindeho.

Memang diakuinya, ada sekolah yang sudah gratis. Apalagi para murid sedang belajar dari rumah masing-masing. "Tapi bukan berarti tanpa biaya. Sekalipun belajar masih dari rumah tapi mereka butuh pulsa karena belajar secara online," ujar politisi senior Partai Golkar ini.

 

Diharapkannya juga bagi para penerima untuk memanfaatkan gaji 13 secara baik. Hal itu dengan melihat prioritas. "Ketika orang tua meneima gaji 13 itu, paling diutamakan dulu kebutuhan anak sekolah. Tidak menutup kemungkinan biaya rumah tangga. Namun setiap kebutuhan tentu berbeda beda," tuturnya.

 

Proses penyaluran gaji 13 ini diharapkan pula menjadi perhatian pemerintah di daerah. Baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota. Hal itu karena ada dana APBD yang ikut menanggung pemberian gaji 13. "Gaji 13 ini harus diperhatikan pemerintah di daerah. Agar prosesnya berlangsung dengan baik pada Senin besok (hari ini, red)," ungkap pemerhati pemerintahan di Sulut, Hangky Rantung SSos.

 

Baginya, gaji 13 sangat membantu bagi PNS memenuhi kebutuhan setiap hari. Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 yang menampar ekonomi bangsa. Makanya dengan adanya kebijakan ini, ASN dapat terbantukan. "Mereka harus memenuhi keperluan anak-anak mereka. Apalagi di pandemi ini, dunia pendidikan ikut terdampak," pungkas lulusan ilmu sosial dan pemerintahan ini.

 

Kesiapan penyaluran gaji 13 juga ditanggap daerah yang ada di Sulut. “Sesuai dengan hasil konferensi pers oleh Menteri Keuangan, Gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Agustus mendatang,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bolmut Sirajudin Lasena.

 

Disampaikan Lasena, pembayaran gaji ke-13 tersebut menurut Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan terjadinya pandemi Covid-19. Dampaknya menyebabkan kegiatan perekonomian tertekan sangat dalam, baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat dan investasi. “Pemerintah melihat gaji ke-13, bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau untuk mendukung kegiatan-kegiatan masyarakat, terutama dikaitkan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Sehingga itu  pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian,” tambah Sirajudin.

 

Menurutnya, pembayaran gaji ke-13 tidak diberikan untuk pejabat negara eselon I, II dan setingkat mereka. Ini mengikuti pencairan THR. “Untuk kebijakan gaji ke-13 ini, Pemerintah melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR (Tunjangan Hari Raya) yang sudah dilakukan pada bulan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka,” jelas Lasena.

 

Ditambahkan Lasena, adapun anggaran yang sudah disiapkan melalui APBD Bolmut, untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp9,8 Miliar. “Pemkab telah mengalokasikan anggara tersebut, kita tinggal menunggu keputusan pemerintah pusat,” kata Sirajudin lagi.

 

MENKEU TERBITKAN JUKNIS

Regulasi yang mengatur gaji 13 terus ditelurkan pemerintah pusat. Dalam mendukung eksekusi dana tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.05/2020.

 

Dalam PMK itu terkait dengan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 2020 bagi ASN anggota TNI, Polri serta para pensiunan. Beleid ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.

 

"Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2020 tentang pemberian gaji, pensiun, gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), prajurit TNI, Polri, pegawai non PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan, maka perlu menetapkan PMK untuk petunjuk pelaksana teknis," tulis bagian pertimbangan dalam PMK tersebut, dikutip Minggu (9/8).

 

Dalam beleid itu dijelaskan, gaji pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13 diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada Juli 2020. Selain itu, bila penghasilan pada Juli belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13.

 

"Gaji ke-13 diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, Polri, Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, staf khusus kementerian, hakim ad hoc, pimpinan atau pegawai non PNS pada LPP paling banyak meliputi, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum," tulis Pasal 6 dalam PMK.

 

Adapun sejumlah komponen yang tidak masuk dalam pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. Beberapa komponen itu antara lain jenis tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, dan tunjangan pengamanan.

 

Kemudian, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus; tunjangan selisih penghasilan, serta tunjangan penghidupan luar negeri. Selanjutnya, tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain di luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hingga Pasal 11 PMK ini.

 

Lebih jauh, tunjangan yang tidak termasuk dalam komponen gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ke-13. Jenis-jenis tunjangan yang dimaksud antara lain tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

 

"Tunjangan bahaya nuklir bagi PNS di lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional, tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi, serta tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian. Tunjangan pengamanan persandian, tunjangan risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional, tunjangan profesi guru dan dosen, sera tunjangan khusus guru dan dosen, serta tunjangan kehormatan profesor," demikian bunyi Pasal 13 beleid itu.

 

Rincian lebih jauh, penghasilan bagi guru PNS, tunjangan khusus Provinsi Papua, tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.

 

Kemudian, tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan. Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.

 

Bahkan, tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri; serta penghasilan lain di luar gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. (detik/republika/okz/tim ms)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting