TIM PEMBURU KORUPTOR ‘REINKARNASI’


Jakarta, MS

 

Buron koruptor Indonesia yang masih gentanyangan didalam maupun luar negeri, kans ketar-ketir. Pemerintah memastikan akan segera mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK).

Itu menyusul banyaknya support terhadap pengoperasian tim yang sempat dibentuk diera pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tersebut.

Apalagi,  Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenpolhukam) yang menjadi inisiator untuk menghidupkan lagi TPK telah mengantongi Instruksi Presiden (Inpres).

Berbagai kritik sejumlah pihak atas rencana pengoperasian ulang TPK, disebut akan dijadikan catatan. Sinyalemen itu didendangkan Menko Polhukam Mahfud MD, dalam konferensi pers Rabu (15/7) kemarin. "Saya akan terus mengerjakan ini secara serius, tentang Tim Pemburu Koruptor ini," lugasnya

Pun begitu, Mahfud memastikan semua saran dan masukan dari masyarakat akan tetap diperhatikan. Berbagai pihak disebut memiliki hak untuk setuju ataupun tidak setuju dengan rencana pengaktifan TPK tersebut.  "Proses nomokrasinya, proses politik,  tukar opininya, begitu, siapa saja boleh ngomong," tegas dia.

Bahkan Mahfud mengklaim telah mendapatkan dukungan Ketua KPK terkait wacana pengaktifan TPK tersebut. Meski Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sempat mengkritik wacana tersebut. "Di negara demokrasi itu apa pun ada pro-kontra. Kalau Anda bilang KPK, misalnya agak kurang setuju, itu Pak Nawawi dan bagus Pak Nawawi itu. Tapi kalau saya baca (berita) Pak Firli hari ini, bagus, mendukung," ujar Mahfud lagi.

Mahfud menambahkan bahwa pro-kontra tersebut menandakan sebuah demokrasi. Namun demikian, nantinya tetap ada keputusan terkait wacana pengaktifan TPK. "KPK juga kan banyak orang juga dan itu tandanya demokrasi. Nah yang berlaku nanti adalah keputusan rapat resmi," lugasnya.

Sebelumnya Mahfud telah memastikan telah mengantongi instruksi presiden (inpres) untuk membentuk tim tersebut.

"Keputusan Menko Polhukam tentang pengaktifan kembali tim pemburu koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi atau yang disembunyikan sekarang terus berproses,” kata Mahfud melalui rekaman video yang diunggah di Instagramnya @mohmahfudmd.

“Karena cantelannya itu inpres, sekarang inpres tentang pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu sudah ada di tangan Kemenko Polhukam," sambungnya.

"Sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim itu. Tentu dengan menampung semua masukkan-masukkan dari masyarakat. Karena memang ini perlu kerja bareng, nggak boleh berebutan dan nggak boleh saling sabet. Tetap berprestasi pada posisi dan tugas masing-masing lembaga atau aparat yang ditugaskan oleh undang-undang untuk melakukan itu," tambah Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan nantinya tim pemburu koruptor akan melibatkan instansi penegak hukum dan beberapa kementerian. Meski tidak melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tim tersebut, Mahfud akan berkoordinasi dengan KPK.

"Tim itu akan melibatkan Kejaksaan Agung, Kepolisian Republik Indonesia, Kemenkum HAM, kemudian banyak, Kemendagri tentu saja karena itu juga menyangkut masalah kependudukan dan departemen teknis lainnya. KPK itu adalah lembaga tersendiri yang diburu oleh KPK, tentu nanti dikoordinasikan tersendiri. Karena bagaimanapun, KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri. Akan kami koordinasikan," imbuhnya.

Diketahui, rencana menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor bermula dari upaya untuk mengejar terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra yang kini masih buron. Adapun Tim Pemburu Koruptor dibentuk di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004. Tugasnya adalah menangkap koruptor, terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara. Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, wacana pengaktifan TPK dikritik oleh beberapa pihak. Salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Keberadaan tim pemburu koruptor ini dianggap pegiat tidak akan efektif jika tidak dibarengi dengan komitmen yang kuat dari penegak hukum untuk menangkap para buronan tersebut.

"Sebenarnya kita tidak memandang itu sebagai hal yang sangat dibutuhkan saat ini, karena yang penting untuk diperkuat adalah penegak hukumnya," kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW.

"Yang penting adalah komitmen pimpinan penegak hukumnya. Kalau kita berkaca ke belakang sebenarnya banyak buronan yang bisa diringkus oleh penegak hukum, akan tetapi hal itu tidak dipandang sebagai sesuatu yang penting," sambungnya.

Jika hanya membentuk tim pemburu koruptor, dinilai masih  kurang.  "Saya selalu katakan, cari detektif swasta, detektif yang beroperasi lintas negara dan ia bisa mencari tahu lokasi tepatnya koruptor itu di mana. Lalu informasi itu disampaikan ke pemerintah kita, pemerintah kita kemudian menyampaikan ke pemerintah negara tempat dia bermukim, dan otoritas negara itu yang melakukan penangkapan," terang Kurnia.

Ia mengatakan, ketika tim pemburu koruptor dibentuk pada tahun 2004, hasil yang dicapainya "tidak maksimal" dan kinerjanya "tidak dievaluasi."

ICW mencatat saat ini ada sekitar 40 buronan koruptor yang masih berada di luar negeri. Menurut Kurnia, para pelaku korupsi banyak meletakkan uangnya di negara-negara seperti "Swiss atau mungkin Singapura".

Tidak diketahui berapa jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh buron koruptor dalam 30 tahun terakhir, namun ia mengatakan bahwa jumlahnya "sangat fantastis".

 

KETUA KPK DUKUNG, WAKIL KETUA KONTRA

Asa pengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK), kian berpeluang terwujud. Itu setelah Ketua KPK, Firli Bahuri merespon positif rencana pembentukan TPK. Meski, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, menyangsikannya.

Menurut Firli, rencana pengaktifan TPK mesti dilihat dalam perspektif yang positif sebagai upaya dalam percepatan penangkapan para koruptor.

"Ini tentu dalam upaya untuk memerangi korupsi. Sudah barang tentu harus disambut baik. Seluruh komponen bangsa berkewajiban untuk berupaya keras mencegah dan memberantas korupsi di negeri ini. Karena korupsi adalah extra ordinary crime," kata Firli dikutip dari Antara, Rabu (15/7) kemarin.

Menurut Firli, diperlukan sinergi antar instansi penegak hukum dan kekuasaan eksekutif untuk menindak para koruptor yang melarikan diri ke luar negeri. Ia mencontohkan, Pemerintah memiliki instrumen keimigrasian, intelijen kejaksaan, Polri, para atase di setiap Kedutaan Besar, Interpol, NCB Interpol, Kemendagri, dan intelejen TNI.

"Jadi jika tim tersebut ada dan terbentuk, kita bisa berkoordinasi dalam upaya menangkap para tersangka DPO kasus korupsi," ujar Firli.

Ia pun mengklaim KPK berwenang melakukan supervisi terhadap Tim Pemburu Koruptor merujuk pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Jadi berdasar Undang-Undang tersebut justru KPK mempunyai kewenangan supervisi (pengawasan), penelaahan, pengkajian atas instansi yang menjalankan tugas dan wewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi. Termasuk juga jika Tim Pemburu Koruptor ini terbentuk," imbuhnya.

Tanggapan Firli itu berbeda dengan pandanganWakil Ketua KPK Nawawi Pomolango. Menurutnya, kinerja tim pemburu koruptor yang dahulu tidak optimal. Sehingga tak pas untuk dihidupkan kembali.

"Saya pikir pembentukan tim ini di tahun 2012 dan senyatanya tidak memberi hasil optimal, cukup untuk menjadi pembelajaran untuk tidak diulangi lagi," kata Nawawi melalui pesan singkat, Selasa (14/7).

Menurut Nawawi, daripada membentuk tim pemburu koruptor, lebih baik meningkatkan semangat koordinasi dan supervisi antara lembaga penegak hukum dan badan/lembaga lain. Ia menilai, dengan memperkuat koordinasi dan supervisi, akan bisa terwujud integrated criminal justice system.

"Menyemangati lagi ruh integrated criminal justice system yang belakangan ini menjadi seperti jargon tanpa makna. Lewat koordinasi supervisi meneguhkan kembali ‘integrated criminal justice system’," sebutnya.

Nawawi mengatakan saat ini KPK telah melakukan sejumlah upaya agar para tersangka korupsi tidak melarikan diri. Salah satunya KPK mulai menutup ruang-ruang potensi para tersangka korupsi kabur.

"Kita telah memulai upaya-upaya untuk menutup ruang-ruang potensi para tersangka melarikan diri. Seseorang yang sudah hampir dapat dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka, ruang geraknya akan terus di-monitoring sampai tiba saatnya dilakukan tindakan penahanan," tandasnya.

GERINDRA SUPPORT, KETUA MPR MINTA KAJI

Dukungan terhadap penghidupan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) datang dari Gerindra. Partai besutan Prabowo Subianto menilai  pembentukan tim itu bisa membantu aparat penegak hukum menangkap koruptor.

"Ya bagus saja dan kami dukung setiap usaha legislatif untuk menangkap koruptor," ujar juru bicara Gerindra, Habiburokhman.

Habiburokhman juga memberikan beberapa catatan terkait pembentukan kembali tim tersebut. Dia mengusulkan bahwa tim pemburu koruptor itu melakukan kerja sama dengan lembaga terkait dan melakukan evaluasi secara berkala. Tim itu jelasnya, akan berjalan efektif bila menjalankan tugas sesuai tupoksi.

"Namun demikian selain mengaktifkan tim yang bersifat ad hoc, ada baiknya kerja kerja institusi negara yang terkait agar dapat dievaluasi, semua penegak hukum KPK, Polri, Kejagung," tuturnya.

"Sebenarnya kalau semua tupoksi dijalankan dengan benar pasti kerja memburu koruptor akan efektif," sambung Habiburokhman.

Sementara Ketua MPR, Bambang Soesatyo meminta Menko Polhukam Mahfud MD untuk berkaca pada kegagalan masa lalu sebelum menghidupkan kembali tim pemburu koruptor.

"Kami mendorong Menko Polhukam perlu mengkaji lebih dalam pengaktifan TPK (tim pemburu koruptor) dengan melihat dari urgensinya, mengingat seharusnya pemerintah belajar dari kegagalan pada masa lalu yang terbukti tidak efektif memberikan hasil optimal," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7) kemarin.

Ia mengatakan sebaiknya pemerintah, khususnya Kemenko Polhukam meningkatkan sinergitas dan koordinasi serta supervisi aparat penegaj hukum yang ada seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan.

Dengan demikian, hal tersebut dapat meneguhkan kembali sistem penanganan tindak pidana korupsi yang terintegrasi. "Kami juga mendorong institusi-institusi penegak hukum yang ada terus bekerja secara optimal dan konsekuen dalam memburu koruptor untuk menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi, sehingga pengaktifan tim pembudu koruptor tidak diperlukan kembali," pungkas politisi Golkar itu. (dtc/kcm/cnn)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting