Biaya Pasien Covid-19 Ditanggung Pemerintah


Manado, MS

Kabar simpang siur terkait biaya penanganan pasien Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), berujung. Dipastikan, masyarakat yang terkena wabah ini ditanggung pemerintah pusat. Sehingga, tidak ada lagi pemungutan biaya bagi pasien positif sejak menjalani proses perawatan.

Hal itu ditegaskan Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut), Melky Pangemanan di ruang kerjanya, baru-baru ini. “Mulai dari proses perawatan, itu sudah disubsidi pemerintah pusat melalui dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara),” tandas Pangemanan.  

Menurut dia, kebijakan tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia (RI). “Bagi masyarakat atau keluarga yang terpapar Covid-19 atau ada indikasi positif maka tidak dipungut biaya apapun,” tandasnya lagi.

Anggaran tersebut melalui semua rumah sakit yang menjadi rujukan untuk menangani Covid-19. Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat diminta bijak mengetahui bahwa pasien Covid-19 tidak bisa lagi dipungut biaya atau diambil pembayarannya. “Mulai dari proses perawatan, sampai dia sembuh ditanggung pemerintah pusat,” beber Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulut ini.

Begitu pula dengan pasien Covid-19 yang telah dinyatakan meninggal  dunia. Semua biaya hingga proses pemakaman menjadi tanggungan pemerintah. “Bagi yang meninggal, nanti diberikan biaya pemerintah pusat sampai pada proses pemakaman, pembelian peti jenazah, pemulasaran dan penyemprotan disenfektan. Itu semua sudah masuk yang dibiayai pemerintah. Warga tidak ada biaya yang keluar bagi yang positif Covid-19,” kuncinya.(arfin tompodung)

 

 

 

 


Komentar

Populer Hari ini



Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting