Kualitas Pelayanan Publik, BAK Audit Kinerja Antara Inspektur, Kepala Discapil, dan Dinas PTSP Ditandatangani
Tomohon, MS
Kegiatan penandatanganan berita acara kesepahaman (BAK) tentang audit kinerja antara Inspektur, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tomohon dilaksanakan di Hotel Mercure Manado Tateli. Acara ini dihadiri oleh pejabat penting dari berbagai instansi terkait.
Dalam sambutannya, yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring, S.E., M.E., Walikota Tomohon menyatakan pentingnya kegiatan bimbingan teknis audit kinerja sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2023 tentang perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah, kegiatan bimbingan teknis audit kinerja merupakan salah satu materi yang harus dilaksanakan dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan/bimbingan teknis guna terselenggaranya pendidikan profesional berkelanjutan minimal 120 jam per tahun," ujarnya.
Sekda Kota Tomohon juga mengapresiasi kontribusi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dalam kegiatan ini. "Kami, Pemerintah Kota Tomohon, memberikan apresiasi kepada BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara atas kontribusi berharga dalam memberikan materi pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Audit Kinerja. Materi yang telah memberikan kami wawasan yang mendalam dan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya audit kinerja di bidang-bidang tersebut. Pengetahuan dan keterampilan yang kami peroleh dari bimtek ini sangat membantu dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja, serta dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," jelasnya.
Pelaksanaan bimbingan teknis audit kinerja ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai ruang lingkup dan proses bisnis bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan audit kinerja di Dinas Penanaman Modal dan PTSP serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon. Kesepakatan bersama ini dituangkan dalam bentuk berita acara yang ditandatangani oleh para pihak sebagai komitmen untuk melaksanakan audit kinerja sebagai bagian dari pemenuhan Monitoring Control for Prevention (MCP) Korsupgah KPK.
"Pelaksanaan bimbingan teknis audit kinerja ini adalah sebagai bekal bagi APIP dalam melaksanakan tugas pengawasan sehingga dapat meningkatkan kualitas SDM APIP dalam bentuk pengetahuan dan keterampilan, meningkatkan efektivitas kerja, pengembangan kompetensi, serta kerjasama," tambah Sekda Edwin Roring.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Edwin Roring juga menutup kegiatan bimbingan teknis audit kinerja tersebut. Acara ini turut dihadiri oleh Kepala BPKP Provinsi Sulawesi Utara Bambang Ari Setiono, S.E., Ak., CA, CFrA, CGCAE, CIAE, Koordinator Pengawasan Bidang P3A pada BPKP Provinsi Sulawesi Utara Rudy Siswanto, S.E., para narasumber dari Bidang Program dan Pelaporan serta Pembinaan APIP, Inspektur Daerah Kota Tomohon Jeane A. Bolang, S.H., M.H., serta para pejabat struktural dan fungsional PPUPD, auditor, dan peserta bimbingan teknis audit kinerja.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas APIP dalam melaksanakan audit kinerja, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Tomohon. (RommyKaunang)










































Komentar