Foto: Herwyn Malonda
Bawaslu Bidik ASN Nakal
Jerat aturan menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN). Terendus melakukan kampanye, pasti ditindak tegas. Warning pun dilayangkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Utara (Sulut).
Gebrakan tegas pasti dihadiahkan Bawaslu apabila menemukan ASN melakukan kampanye. Pemberian sanksi akan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Penegakan akan dilakukan atas hal-hal yang dilarang,” tegas Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, baru-baru ini, di ruang kerjanya.
Ia mengatakan, warning ini pula berlaku khususnya bagi pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa. Mereka dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. “Itu berlaku selama masa kampanye,” ungkap Malonda.
Apabila ada ASN di kabupaten dan kota didapati melakukan hal-hal seperti ini maka masyarakat diharapkan segera melaporkan pelanggaran tersebut ke panitia pengawas (panwas) kabupaten kota. “Segera laporkan ke Panwas terdekat,” ajak Malonda.
Dia pun menjelaskan, sejauh ini ada ASN yang ketahuan berkampanye telah diproses sesuai dengan regulasi. “Terkait netralitas ASN sudah dilaporkan dan diproses oleh Panwas kabupaten dan kota,” tutupnya. (arfin tompodung)












































Komentar