Demo di Gerbang Unima, Mahasiswa Serukan Tiga Tuntutan


Tondano, MS

Unjuk rasa damai kembali terjadi di Tanah Minahasa. Penahanan sejumlah mahasiswa Papua oleh aparat kepolisian di sejumlah lokasi di Jakarta, dinilai jadi pemantik.

Terkonfirmasi, aksi solidaritas yang berlangsung di Gerbang Masuk Kampus Universitas Negeri Manado (Unima), diinisiasi mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pro Demokrasi (GEMA - PRODEM). Terpantau, ada sekira 17 mahasiswa yang terlibat dalam aksi, Rabu (18/9) kemarin.

Dalam orasi pendemo, terdapat tiga tuntutan yang mengemuka. Pertama, menyuarakan kebebasan berpendapat. Kedua, melayangkan protes atas tindakan kepolisian yang menahan sejumlah mahasiswa Papua. Selanjutnya, menuntut pihak kepolisian mencabut tuduhan tanpa dasar terhadap pembela HAM, Veronica Koman.

Pendemo juga menuntut pihak kepolisian dalam menjalankan tugas harus lebih profesional.

Juldy Makawimbang salah satu orator menyampaikan, apa yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Surya Anta dan lima mahasiswa Papua serta persekusi resmi terhadap Veronica Koman dan sejumlah warga Papua lainnya, merupakan serangan serius terhadap hak berkumpul, berekspresi atau berpendapat dan menyampaikan protes secara damai serta hak untuk menyebarkan informasi yang benar dan sah.

"Menuntut aparat kepolisian dan pemerintah untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, kriminalisasi dan persekusi terhadap kawan-kawan mahaiswa Papua serta segera membebaskan Surya Anta dan kawan-kawan mahasiswa Papua tanpa syarat," seru Juldy.

Tak hanya itu, menurut dia, pada dasarnya konstitusi dan peraturan perundang-undangan Indonesia sudah menghormati dan melindungi hak-hak dan kebebasan asasi tersebut. "Kami menyerukan kepada kawan-kawan mahasiswa di seluruh pelosok negeri untuk berjuang bersama merapatkan barisan, merebut kembali hak-hak dan kemerdekaan kita untuk bekumpul dan berunjuk rasa," imbuhnya.

Selain itu, pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi juga menyasar kepada Veronica Koman, pada Rabu 4 September 2019 lalu oleh Polda Jawa Timur, dan menurutnya dia ditetapkan sebagai tersangka. "Kami meminta agar mencabut segala sangkaan dan tuduhan tanpa dasar terhadap pembela HAM, Veronica Koman," lugasnya. Diketahui, aksi damai tersebut berlangsung kondusif.(jackson kewas)


Komentar


Sponsors

Daerah

Sponsors

Mail Hosting