Foto: B. A. Tinungki
Dinas ESDM Telusuri Pihak Asing di Pertambangan Ratatotok
Manado, MS
Gaung keluh masyarakat Desa Basaan di Pertambangan Ratatotok melengking. Aspirasi yang sempat dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) itu, ikut ditanggap Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Instansi ini mengakui sempat menelusuri keberadaan pihak asing yang beraktivitas di wilayah tersebut.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulut, B. A. Tinungki. Dirinya mengakui, sempat mendengar ada orang asing yang melakukan pertambangan di wilayah Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
"Waktu kita membuat penertiban, tidak pernah ketemu tapi kita juga tidak tahu siapa mereka sampai sekarang ini. Kalau benar menggunakan alat berat, itu merusak lingkungan. Kami tidak temukan ada alat berat. Jangan sampai mereka tutup dengan rumput-rumput atau bagaimana. Dari seluruh tempat memang datang di sini (wilayah pertambangan Ratatotok, red). Ini kan dimana ada gula di situ ada semut," ungkap Tunungki, saat dihubungi, baru-baru ini.
Kalau memang ada laporan warga Tiongkok melakukan eksploitasi di sana, maka pihaknya akan melakukan pencarian. Menurutnya, ESDM telah beberapa kali melakukan pemantauan di lapangan.
Ia berharap, warga Basaan yang sebelumnya melakukan demo, baiknya menempuh jalur lewat wakil rakyat. "Kemarin mereka demo. Saya katakan sampaikanlah lewat Deprov (Dewan Provinsi), nanti mereka akan panggil hearing. Mereka mungkin sudah kasih masuk surat ke DPRD Sulut, nanti mereka akan mengawal aspirasi," ujarnya.
Tinungki mengaku persoalan ini sangat penting karena jika semakin dibiarkan maka alam di sekitarnya akan semakin rusak. Ditegaskan, tambang ilegal tidak ada jaminan tanggung jawab.
"Itu seperti bom waktu. Kalau tambang ilegal mana ada tanggung jawab. Kalau tambang resmi mereka punya tanggung jawab. Mereka harus menitipkan uang untuk reklamasi pasca tambang. Ada miliaran uang di bank yang digaransi. Kalau saat setelah menambang kemudian tidak dapat dilakukan reklamasi untuk memperbaiki lingkungan maka harus uangnya diserahkan ke negara sebagai jaminan untuk reklamasi," tegasnya.
Dijelaskan, kewenangan ESDM hanyalah kepada yang memiliki izin. Di dalamnya Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), koperasi tapi yang punya izin legal. Model seperti inilah yang akan mendapat pembinaan dan pengarahan serta diawasi.
"Untuk wilayah-wilayah yang liar tanpa izin, ini kata kasarnya mencuri. Ambil diam-diam. Ini tugas aparat hukum. Memang di Pemerintah Provinsi (Pemprov) ada tim terpadu penanganan, khususnya penanganan seperti ini," ujarnya.
Tim terpadu ini di dalamnya bukan hanya Dinas ESDM, tapi Dinas Lingkungan Hidup, Polisi Hutan dan TNI/Polri. "Kita pernah police line di sana (Basaan, red) yang jadi kekhawatiran. Tapi namanya mencuri, orang menerobos. Kayak di Bakan (Bolaang Mongondow) kita sedang lakukan evakuasi, yang lain justru masuk menerobos," tutupnya. (arfin tompodung)












































Komentar