Foto: Meiva Lintang
Dana Darurat Bencana Berpolemik di Pembahasan APBD-P
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menambah dana darurat bencana Rp1,5 miliar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2019, memantik polemik. Kritik dilayangkan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut, Meiva Lintang.
Penambahan dana darurat bencana dinilai tidak terlalu diperlukan. Menurut Lintang, dana darurat bisa diambil dalam APBD induk yang sudah ditata sebelumnya.
“Saya sangat setuju instruksi presiden dilaksanakan. Wajib karena sikapnya instruksi. Tapi tidak seperti ini prosesnya. Bahwa proses seperti dana-dana darurat seperti itu otomatis sebenarnya sudah ada dalam APBD," ujar Lintang, dalam pembahasan antara Banggar DPRD Sulut dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, Rabu (14/8), di ruang kerjanya.
"Memang dalam pembahasan KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) walaupun belum muncul di permukaan tetapi jika hal-hal darurat dan mendesak itu terjadi maka tanpa pembahasan itu akan digunakan,” ujarnya lagi.
Dirinya mengatakan, pernyataan ini bukan sedang berpikir bahwa penanggulangan tidak perlu ada pembiayaan. Hanya saja mengkritisi sistemnya yang dinilai sangat langkah.
“Ketika kita masukkan itu sekarang dalam anggaran KUA PPAS, dengan patokan PP 12, itu sangat tidak akurat. Otomatis permen (peraturan pemerintah) 12 itu boleh akan dilakukan bila itu darurat dan sudah terjadi. Jadi tidak perlu ada penambahan. Semua anggaran dilaksanakan berdasarkan ketetapan dibuat KUA PPAS. Di luar itu sangat mustahil dilaksanakan,” tegasnya.
“Analisis tepat dalam hal keuangan daerah ini perlu. Rp1 miliar dengan APBD kita sangat kecil tapi prosedurnya tidak baik dilakukan pada saat ini,” tuturnya. (arfin tompodung)












































Komentar