Parpol Tak Menggugat Berarti Menerima


Rentang waktu penyampaian gugatan atas Daftar Calon Sementara (DCS), berakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) menyimpulkan, partai politik (parpol)  yang tak melayangkan gugatan telah menyetujui keputusan yang dikeluarkan.

Hal tersebut ditegaskan, Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon. Ia menyampaikan, batas waktu penyampaian untuk gugatan  sudah berakhir. Dengan demikian, parpol yang bakal calon legislatif (Bacaleg) dikenai status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), berarti menerima keputusan. "Parpol lain yang tidak menyampaikan gugatan berarti sudah tidak mempersoalkan lagi keputusan yang ada," ungkapnya, ketika dihubungi, baru-baru ini.

Ia menjelaskan, penyampaian gugatan adalah tiga hari setelah keluarnya DCS dari KPU Sulut. Itu dihitung sesuai dengan hari kerja. "Hari Senin sudah selesai. Batasnya tiga hari masa kerja," pungkas Tinangon.

Dirinya menyampaikan, parpol yang menyampaikan gugatan berarti belum puas dengan yang diputuskan KPU Sulut. Itu bisa ditempuh lewat proses sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). "Makanya kan ada proses mediasi. Bisa saja diberikan kesempatan beberapa hari untuk melengkapi administrasi," tuturnya. (arfin tompodung)


Komentar

Populer Hari ini




Sponsors

Daerah

Sponsors


Mail Hosting